• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berburuk Sangka kepada Nonmuslim

Oktober 16, 2024
in Syariah, Unggulan
Jangan Menyalahkan Orang Lain

(foto: pixabay)

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERBURUK sangka kepada nonmuslim, bolehkah? Apakah kita diharuskan berbaik sangka juga kepada orang kafir? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai masalah ini.

Zhan itu tuhmah taqo’u bilqolbi bilaa ad dalil was sabab– tudingan di hati tanpa dalil dan alasan.

Jika ada alasan dan dalil, namanya bukan lagi azh zhan (prasangka) tapi al yaqiin – keyakinan

Lalu, untuk orang yang track record-nya zalim atau ZAHIRNYA menampakkan keburukan, maka suu’uzh zhan itu boleh.

Berbaik sangka (husnuzhzhan) adalah wajib, yaitu kepada Allah dan muslim secara umum.

Ada pun kepada muslim yang ZAHIR-nya buruk, jahat, dikenal sebagai orang yang tidak baik, boleh su’uzh zhan kepadanya.

Imam Al Bahutiy Rahimahullah mengatakan:

وَيَحْرُمُ سُوءُ الظَّنِّ بِاَللَّهِ وَبِمُسْلِمٍ ظَاهِرِ الْعَدَالَةِ، قَالَهُ الْقَاضِي وَغَيْرُهُ وَيَجِبُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاَللَّهِ تَعَالَى وَيُسْتَحَبُّ ظَنُّ الْخَيْرِ بِالْمُسْلِمِ وَلَا يَنْبَغِي تَحْقِيقُ ظَنِّهِ فِي رِيبَةٍ وَلَا حَرَجَ بِظَنِّ السَّوْءِ بِمَنْ ظَاهِرُهُ الشَّرُّ

Diharamkan berburuk sangka kepada Allah dan kepada muslim yang zahirnya menunjukkan seorang yang shalih dan adil. Al Qadhi dan selainnya mengatakan:

wajib berbaik sangka kepada Allah Ta’ala dan disukai berbaik sangka kepada muslim, dan tidak selayaknya menerapkan prasangka dalam hal yang masih ragu-ragu.

Namun tidak apa-apa berprasangka buruk kepada orang yang memang ZAHIR-nya itu buruk.

(Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/102)

Baca Juga: Cek Dulu Sebelum Buruk Sangka

Berburuk Sangka kepada Nonmuslim

Lalu, bagaimana berbaik sangka dengan nonmuslim?

Melihat penjelasan para ulama, yaitu jika kepada muslim yang buruk dan jahat saja boleh berburuk sangka, maka apalagi kepada orang kafir.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ويحرم سوء الظن بمسلم ظاهره العدالة ـ أي: يحرم سوء الظن بمسلم، أما الكافر فلا يحرم سوء الظن فيه، لأنه أهل لذلك، وأما من عُرف بالفسوق والفجور، فلا حرج أن نسيء الظن به، لأنه أهل لذلك، ومع هذا لا ينبغي للإنسان أن يتتبع عورات الناس، ويبحث عنها، لأنه قد يكون متجسساً بهذا العمل.

Diharamkan buruk sangka kepada seorang muslim yang zahirnya menunjukkan adil (Shalih), yaitu haram su’uzh zhan kepada muslim, ada pun kepada orang kafir tidak diharamkan su’uzh zhan kepadanya karena dia berhak untuk itu.

Sedangkan orang yang dikenal fasik dan jahatnya tidak apa-apa kita su’uzh zhan kepadanya karena dia berhak untuk itu.

Namun bersamaan dengan ini tidak selayaknya seorang muslim menguntit aib manusia, mencari-carinya, sebab itu merupakan aktivitas mencari-cari kesalahan orang.

(Syarhul Mumti’, 5/300)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجب على المسلم إحسان الظن بالكافر، وإذا كان سوء الظن بمن ظاهره الفسق من المسلمين جائزا، فسوء الظن بالكافر أولى أن يكون كذلك

Tidak wajib bagi kaum muslimin berbaik sangka kepada orang kafir. Jika kepada orang yang menampakkan kefasikannya saja dibolehkan untuk berburuk sangka, maka kepada orang kafir lebih utama untuk dibolehkan.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 177159)

Ada pun hadits-hadits yang menyertakan larangan berburuk sangka, mereka memaknai sebagai buruk sangka yang tanpa dasar tanpa hak.

Ada pun kepada orang yang punya track record buruk, dia berhak itu disikapi seperti itu, maka itu bukan termasuk larangan yg dimaksud dalam hadits tersebut. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Berburuk Sangka kepada Nonmuslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Koleksi Aksara Dayak ZM Zaskia Mecca Berpartisipasi di Jakarta Modest Fashion Week

Next Post

JMFW 2025 Resmi Ditutup dengan Mencetak Transaksi Potensial USD 20,4 Juta

Next Post
JMFW 2025 Resmi Ditutup dengan Mencetak Transaksi Potensial USD 20,4 Juta

JMFW 2025 Resmi Ditutup dengan Mencetak Transaksi Potensial USD 20,4 Juta

Kerja Sama Suami Istri Dalam Membangun Keluarga

Kerja Sama Suami Istri Dalam Membangun Keluarga

Aturan Ngaji di Kantor Tidak Menjadikan Orang Bersikap Munafik

Mari Menghafal Al-Qur'an

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7532 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4547 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga