• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berbekam Saat Puasa

April 2, 2023
in Syariah, Unggulan
Berbekam Saat Puasa

foto: aboutislam

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum berbekam saat puasa? Assalamu’alaikum Ustaz, izin bertanya. Bagaimana hukum berbekam siang hari bulan ramadan? Jazaakallahu sebelumnya. (DG)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, M. I.kom. menjelaskan, berbekam saat puasa diperselisihkan ulama. Mayoritas mengatakan tidak apa-apa. Sementara para ulama Hanabilah (Hambaliyah) mengatakan batal.

Pihak yang mengatakan batal, berdalil hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَفْطَرَ الْحَاجِم وَالْمَحْجُوم

“Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka puasa.”  (HR. Ibnu Majah no. 1679. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, dll)

Namun, mayoritas ulama mengoreksi dengan mengatakan bahwa hadis itu telah mansukh (dihapus hukumnya), oleh hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1938)

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ وَغَيْره : فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ حَدِيث ” أَفْطَرَ الْحَاجِم وَالْمَحْجُوم ” مَنْسُوخ لِأَنَّهُ جَاءَ فِي بَعْض طُرُقه أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاع

“Berkata Ibnu Abdil Bar dan lainnya: “Hadis ini merupakan dalil, bahwa hadis yang berbunyi “Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka”,

telah mansukh (dihapus) karena telah ada beberapa riwayat lain bahwa hal itu (berbekam ketika ihram) terjadi pada haji wada’ (perpisahan).”

(Fathul Bari, jilid. 4, hlm. 178)

Baca Juga: Sekilas Sejarah Bekam dan Pesan Nabi untuk Berbekam

Berbekam Saat Puasa

Imam Al Mundziri mengatakan hadis Abu Hurairah telah dihapus oleh hadis Ibnu Abbas. (‘Umdatul Qari, jilid. 11, hlm. 40)

Sementara Imam Ibnu Hazm, berpendapat tidak mansukh, tapi memang berbekam tidaklah batal. (Al Muhalla, jilid. 4, hlm. 335-336)

Sebagian ulama menjelaskan kalaupun hadis tersebut tidak mansukh, namun makna hadis “hendaknya berbuka” bukan berarti batal tapi diberikan keringanan bagi yang berbekam untuk berbuka saja.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ لا بأس بها إذ صح عن بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُ أَبِي حَنِيفَةَ وَقَالُوا مَعْنَى قَوْلِهِ أَفْطَرَ تَعَرَّضَ لِلْإِفْطَارِ كما يقال هلك فلان إذا تعرض الهلاك

“Mayoritas ulama mengatakan tidak apa-apa hal itu (berbekam), karena telah sahih dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berbekam dan saat itu dia sedang ihram dan berbekam saat berpuasa.

Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan para sahabat Abu Hanifah.

Mereka mengatakan bahwa makna sabdanya “hendaknya berbuka” adalah dibuka peluang baginya untuk berbuka, sebagaimana dikatakan “halaka fullan” (fulan binasa), artinya dia terbuka peluang untuk binasa.”

(Tuhfah al Ahwadzi, 3/407)

Sementara, dari Tsabit Al Bunani:

سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “TIDAK, selama tidak membuat lemah.”

(HR. Bukhari no. 1940)

Dari keterangan ini maka jelaslah kebolehan berbekam, dan ini pendapat yang lebih kuat dibanding pihak yang mengatakan batal, kecuali jika melemahkan, maka ia makruh sebagaimana yang dikatakan Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Berbekam Saat Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gigi Bayi Telat Tumbuh, Jangan Panik Dulu, Cek Sebabnya Berikut Ini

Next Post

Indonesia Dream Wedding Festival Diharapkan jadi One Stop Solution untuk Calon Pengantin

Next Post
Indonesia Dream Wedding Festival

Indonesia Dream Wedding Festival Diharapkan jadi One Stop Solution untuk Calon Pengantin

Tips Berpuasa bagi Ibu Hamil

Tips Berpuasa bagi Ibu Hamil

Indonesia Dream Wedding Festival 2023 Resmi Digelar, Lebih Dari 200 Vendor Siap Wujudkan Pernikahan Impian

Indonesia Dream Wedding Festival 2023 Resmi Digelar, Lebih Dari 200 Vendor Siap Wujudkan Pernikahan Impian

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7373 shares
    Share 2949 Tweet 1843
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4916 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Aku dan Kamu Bagaikan Surah Yasin Ayat 40?

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga