• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?

20/12/2021
in Syariah
Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?
185
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berapa lama masa berkabung. Assalamu’alaikum, Ustaz. Berapa lama seorang muslim yang ditimpa kemalangan (bisa kehilangan keluarga, saudara, atau barang) sampai dia harus melupakan kesedihannya?

Misalkan saat keluarganya hari ini meninggal, apakah esok hari dia tidak diperkenankan menangis? Saya pernah mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa tidak boleh menangisi jenazah berlarut-larut. Apakah hadits itu bisa diimplementasikan secara umum untuk kehilangan yang lain?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah.

Baca Juga: Muslim Scarborough Berkabung degan Wafatnya Mentor Para Pemuda

Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Semata-mata menangis, menitikkan air mata, saat wafatnya suami, istri, anak, orangtua, dan orang-orang terdekat adalah boleh dan alami.

Nabi pun menangis saat putranya yg masih kecil wafat, yaitu Ibrahim. Yang terlarang dalam hadits di atas adalah An Niyaahah (meratap), para ulama mendefinisikan:

وَهِيَ : الْبُكَاءُ بِصَوْتٍ عَالٍ ، كَالْعَوِيلِ

Yaitu menangis dengan suara tinggi, seperti meratap/mengeluh. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/29)

Itulah yang terlarang; menangis dengan suara keras, meraung, sampai keluar kata-kata keluhan yang menyesali kematiannya seolah tidak menerima takdir.

Ada pun sekadar menitikkan air mata, maka manusia-manusia terbaik pernah mengalaminya.

Perhatikan hadits ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ اشْتَكَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ فَوَجَدَهُ فِي غَاشِيَةِ أَهْلِهِ فَقَالَ قَدْ قَضَى قَالُوا لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَبَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ بُكَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَوْا فَقَالَ أَلَا تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ وَإِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Umar Radliallahu ‘Anhuma berkata; Ketika Saad bin Ubadah sedang sakit, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash dan ‘Abdullah bin Mas’ud Radliallahu ‘Anhum.

Ketika Beliau menemuinya, Beliau mendapatinya sedang dikerumuni keluarganya, Beliau bertanya: “Apakah ia sudah meninggal?”. Mereka menjawab: “Belum, wahai Rasulullah”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menangis.

Ketika orang-orang melihat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menangis, mereka pun turut menangis, maka Beliau bersabda: “Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan tangisan air mata, tidak dengan hati yang bersedih, tetapi Dia mengazab dengan ini.” lalu Beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan juga) dan sesungguhnya mayat itu diadzab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya. (H.R. Bukhari no. 1304)

Baca Juga: Muslim Colorado Berkabung dan Menggalang Dana untuk Korban Penembakan

Tidak Mengazab Mayit karena Air Mata

Lihat hadits ini, Allah tidak mengazab mayit karena air mata dan hati yang bersedih, tapi karena lisan; seperti menyesali kematiannya, berkata-kata kasar dan kotor.

Sementara itu, masa Ihdad (Berkabung) hanya bagi istri yang ditinggal wafat keluarganya atau orang terdekatnya atau suaminya, berapa lamanya?

Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا “

“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seorang mayit melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya.” (H.R. Muslim no. 3714)

Berapa lama masa berkabung wanita jika suami wafat?

Imam Bukhari terdapat tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “

“Maka ia berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” (H.R. Bukhari no. 1280)

Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Lama masa berkabung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 23

Next Post

SmartMom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

Next Post
Smartmom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

SmartMom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

Kursein Karzai Luncurkan Koleksi Busana Muslim Bertema Sauve Ma Nature

Kursein Karzai Luncurkan Koleksi Busana Muslim Bertema Sauve Ma Nature

DD Tekhno Salurkan Fasilitas Sarana Foodcourt dan Toko Usaha Serambi MasjId

DD Tekhno Salurkan Fasilitas Sarana Foodcourt dan Toko Usaha Serambi MasjId

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9520 shares
    Share 3808 Tweet 2380
  • Cara AS ‘Jinakkan’ Rusia dan Cina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11838 shares
    Share 4735 Tweet 2960
  • Tips Merawat Tas Berbahan Kulit Jeruk agar Awet dan Tetap Menawan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4300 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • MyFundAction Indonesia Gelar 1000 Days Unforgettable Palestine, Ajak Masyarakat Terus Peduli Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Luncurkan JEJAKQU Bangka Belitung, Teguhkan Kepedulian untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Merebus Jagung agar Manis Alaminya Tetap Terjaga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga