• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia

04/01/2026
in Syariah, Unggulan
Adab dalam Berutang

(foto: pixabay)

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAHAYA jika tidak bayar utang ada dua bahaya, yaitu bahaya di dunia dan akhirat. Salah satu bahaya di dunia adalah orang yang tidak membayar utangnya akan dinilai sebagai pencuri.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa banyak bahaya di dunia bagi orang yang menunda bahkan tidak membayar utang.

Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia

Kami sebut beberapa saja, di antaranya:

– Dinilai sebagai pencuri

Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa pun yang berutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)

– Dinilai sebagai kezaliman

Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman.

(HR. Bukhari no. 2225)

– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.

(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Baca Juga: Dosa Tidak Melunasi Utang

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya”: yaitu halal mencelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Ini menjadi dalil bagi Bank Syariah, bolehnya memberikan hukuman denda uang (gharamah) kepada nasabah yang menunda pembayaran utang padahal dia mampu.

Itu bukan riba. Hanya saja uang tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan bagi Bank.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah bahaya di dunia jika tidak bayar utang. Berdasarkan penjelasan Ustaz di atas, ada baiknya kita menghindari utang dan segera melunasinya yah.

Semoga Allah mudahkan.[ind]

Tags: Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Cara Atasi Asam Lambung Naik Karena Stres

Next Post

Jangan Puas dengan Amal Apa Adanya

Next Post
Tak Ada Doa yang Sia-sia

Jangan Puas dengan Amal Apa Adanya

Beberapa Tanda Awal Terjadinya Kanker Lambung

Beberapa Tanda Awal Terjadinya Kanker Lambung

10 Tips Mendidik Anak agar Percaya Diri dalam Berpendapat

10 Tips Mendidik Anak agar Percaya Diri dalam Berpendapat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Ahli Nilai Istilah Lama Tak Lagi Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga