BAHAYA jika tidak bayar utang ada dua bahaya, yaitu bahaya di dunia dan akhirat. Salah satu bahaya di dunia adalah orang yang tidak membayar utangnya akan dinilai sebagai pencuri.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa banyak bahaya di dunia bagi orang yang menunda bahkan tidak membayar utang.
Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia
Kami sebut beberapa saja, di antaranya:
– Dinilai sebagai pencuri
Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa pun yang berutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)
– Dinilai sebagai kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman.
(HR. Bukhari no. 2225)
– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)
Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه
Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.
(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)
Baca Juga: Dosa Tidak Melunasi Utang
Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:
حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له
Makna “Halal kehormatannya”: yaitu halal mencelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)
Ini menjadi dalil bagi Bank Syariah, bolehnya memberikan hukuman denda uang (gharamah) kepada nasabah yang menunda pembayaran utang padahal dia mampu.
Itu bukan riba. Hanya saja uang tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan bagi Bank.
Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah bahaya di dunia jika tidak bayar utang. Berdasarkan penjelasan Ustaz di atas, ada baiknya kita menghindari utang dan segera melunasinya yah.
Semoga Allah mudahkan.[ind]