• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia

04/01/2026
in Syariah, Unggulan
Adab dalam Berutang

(foto: pixabay)

95
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAHAYA jika tidak bayar utang ada dua bahaya, yaitu bahaya di dunia dan akhirat. Salah satu bahaya di dunia adalah orang yang tidak membayar utangnya akan dinilai sebagai pencuri.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa banyak bahaya di dunia bagi orang yang menunda bahkan tidak membayar utang.

Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia

Kami sebut beberapa saja, di antaranya:

– Dinilai sebagai pencuri

Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa pun yang berutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)

– Dinilai sebagai kezaliman

Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman.

(HR. Bukhari no. 2225)

– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.

(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Baca Juga: Dosa Tidak Melunasi Utang

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya”: yaitu halal mencelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Ini menjadi dalil bagi Bank Syariah, bolehnya memberikan hukuman denda uang (gharamah) kepada nasabah yang menunda pembayaran utang padahal dia mampu.

Itu bukan riba. Hanya saja uang tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan bagi Bank.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah bahaya di dunia jika tidak bayar utang. Berdasarkan penjelasan Ustaz di atas, ada baiknya kita menghindari utang dan segera melunasinya yah.

Semoga Allah mudahkan.[ind]

Tags: Bahaya Jika Tidak Bayar Utang di Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Cara Atasi Asam Lambung Naik Karena Stres

Next Post

Jangan Puas dengan Amal Apa Adanya

Next Post
Tak Ada Doa yang Sia-sia

Jangan Puas dengan Amal Apa Adanya

Beberapa Tanda Awal Terjadinya Kanker Lambung

Beberapa Tanda Awal Terjadinya Kanker Lambung

10 Tips Mendidik Anak agar Percaya Diri dalam Berpendapat

10 Tips Mendidik Anak agar Percaya Diri dalam Berpendapat

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8153 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga