• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Membayar Zakat Secara Online Harus Pakai Ijab Kabul?

10/04/2023
in Syariah, Unggulan
Apakah Membayar Zakat Secara Online Harus Pakai Ijab Kabul?

Foto: Pixabay

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENUNAIKAN zakat adalah kewajiban bagi tiap muslim. Saat ini media untuk membayar zakat semakin beragam, salah satu dilakukan secara online. Yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah saat berzakat diharuskan ada ijab kabul? Bagaimana ijab kabul jika menunaikan zakat secara online (transfer)? Apakah sah berzakat secara online?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, ada beberapa fenomena yang terjadi di sebagian masyarakat.

(1) Sebagian masyarakat melakukan ijab kabul saat mengeluarkan zakat, harus dilafalkan langsung dan berhadap-hadapan. Mereka memahami bahwa zakat itu harus diniatkan, jika tidak diniatkan, menjadi sedekah. Karena yang membedakan antara zakat dan sedekah adalah di bagian niatnya.

(2) Bagi sebagian masyarakat yang lain, berzakat secara online via internet/mobile banking dengan mencantumkan keterangan bahwa yang ditransfer adalah zakat itu sudah cukup dan zakatnya sah.

(3) Sedangkan sebagian masyarakat berzakat hanya transfer tanpa mencantumkan keterangan, cukup diniatkan sendiri di dalam hati.

Baca Juga: BSI Salurkan Zakat Perusahaan Lebih Dari Rp173 Miliar

Apakah Membayar Zakat Secara Online Harus Pakai Ijab Kabul?

Kedua, ketentuan hukumnya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(1) Ijab kabul tidak menjadi syarat (tidak wajib). Pihak wajib zakat (pihak yang menunaikan zakat) itu tidak wajib berijab (tidak menyampaikan keinginan dan maksud untuk berzakat kepada mustahik). Begitu pula, ia tidak wajib menunggu kabul (penerima menyampaikan telah menerima zakat).

(2) Tetapi, wajib zakat cukup dengan niat dalam hati, ia berzakat tanpa harus menyampaikan dengan lisan atau tanpa harus menuliskan ini zakatnya.

Contohnya, misalnya, A menunaikan zakat fitrahnya melalui lembaga zakat BC, ia mengirim dana tunainya melalui mobile banking bank syariah kepada lembaga zakat. Apa yang dilakukan oleh A sudah sah karena sudah bersengaja mentransfer (berzakat fitrah).

(3) Jika sebagai wajib zakat, ia cukup berniat berzakat atas nama dirinya sendiri saat mentransfer. Jika ia berzakat dengan mentransfer atas nama pihak lain, berniat berzakat atas nama orang lain tersebut saat mentransfer.

(4) Dari sisi keutamaan (afdhaliyah); jika meyampaikan langsung kepada mustahik, sampikan permintaan doa (mohon didoakan).

Jika menyampaikannya melalui lembaga zakat/amil, menyampaikan/menuliskan jenis donasi dan berapa nominalnya, sehingga lembaga zakat bisa mencatatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga zakat kepada otoritas dan publik.

Dari sisi penerima, mendoakan donatur; Ajarakallaahu fiimaa a’thaita wabaaraka fiimaa abqaita waja’alahu laka thahuuran (Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan), dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan, dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih [dosa] bagimu).

Ketiga, di antara tuntunan dan dalilnya adalah sebagai berikut:

Ibnu Hazm dalam al-Muhala menjelaskan: seseorang yang menunaikan zakat atas dirinya atau sebagai wakil dari pihak lain, itu tidak sah kecuali dengan niat bahwa itu adalah zakat yang menjadi kewajibannya.

Syeikh ‘Athiyah Saqr menjelaskan: Niat menjadi syarat sah saat ditunaikan karena zakat itu adalah ibadah sebagaimana hadis Rasulullah Saw: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya…” (HR Bukhari Muslim).

Niat tersebut dilakukan pada saat menunaikan zakat (pada saat memberikan zakat tersebut kepada yang berhak) menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, niat tersebut itu dilakukan pada saat penunaian zakat sebelum didistribusikan.

Berbeda dengan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa niat berzakat bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum penunaian zakat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Niat itu tidak mesti dilafalkan karena mungkin itu akan membuat tidak nyaman bagi sebagian, termasuk bagi mereka para mustahik.

Syekh ‘Athiyah Saqr menjelaskan, tidak ada masalah jika seseorang menyerahkan zakat secara terbuka jika ada maslahat, seperti ajakan kepada pihak lain untuk berdonasi atau funding donasi untuk proyek sosial tertentu agar publik tertarik ikut serta berkompetisi dalam berdonasi.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu…” (QS al-Baqarah: 271).

Karena zakat itu adalah ibadah mahdhah sehingga donasi zakat tidak menjadi ibadah kecuali dengan niat sebagai salah satu syarat sah ibadah.

Berzakat secara online itu sudah memenuhi kriteria ijab kabul, karena ijab kabul itu bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau media lain selama dipahami sebagai ijab kabul dan disetujui pihak akad, karena substansi ijab kabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak akad itu ridha seperti ketentuan donasi dalam platform digital.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000; “Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.”

Dari sisi maslahat, berzakat melalui online/digital itu memudahkan para donatur dan Lembaga Amil Zakat yang mengelola zakat tersebut, dan pada saat yang sama menambah jumlah zakat sehingga akan banyak membantu dhuafa dan kebutuhan sosial lainnya. Wallahu a’lam

Catatan:  Dr. Oni Sahroni

Tags: Apakah Membayar Zakat Secara Online Harus Pakai Ijab Kabul?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mereka Menodai Bulan Suci dengan Menyerang Jemaah di Masjid Al-Aqsha

Next Post

8 Channel Youtube untuk Belajar Bahasa Inggris

Next Post
Channel Youtube untuk belajar Bahasa Inggris

8 Channel Youtube untuk Belajar Bahasa Inggris

Dadar Gulung Perancis

Kenangan Manis Bersamamu

Pengurus Muballighoh Salimah Indonesia Sumut Diresmikan

Pengurus Muballighoh Salimah Indonesia Sumut Diresmikan

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga