• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Pasal Suami Perkosa Istri Sudah Ada di UU PKDRT

Oktober 10, 2019
in Suami Istri
87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca rangkaian aksi mahasiswa akhir September lalu, menyisakan pro kontra definisi suami perkosa istri. Satu pihak merasa aneh, apakah benar ada suami yang memerkosa istrinya. ini tentu argumen dari kalangan yang menjalani pernikahan dengan baik-baik saja. Satu pihak memberikan serangkaian kejadian pilu istri-istri yang diperlakukan kasar oleh suami mereka. Dan tentu ini merupakan kasus khusus.

Salah satu hal baru dalam RUU KUHP adalah meluaskan definisi perkosaan. Dalam RUU KUHP itu, perkosaan bisa terjadi asal ada kekerasan pria ke wanita, tanpa harus masuk alat kelamin.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 480 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).

Dengan definisi di atas, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan.

Apakah rumusan di atas hal yang baru? Ternyata tidak. Definisi serupa telah tertuang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hal itu sesuai dengan asas KUHP yaitu melakukan kodifikasi hukum.

Namun dalam UU PKDRT, tidak menggunakan istilah pemerkosaan, tetapi kekerasan seksual. Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Perlakuan kasar dari suami yang bahkan hingga mengambil nyawa istrinya, adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Di belahan bumi manapun hal ini adalah sebuah kejahatan. Dalam Islam, seorang suami dikatakan baik jika dia bisa memperlakukan istrinya dengan baik. Dan suami yang baik akan memperoleh ketaatan istrinya. Segala hubungan suami istri sudah diatur dalam syariat Islam. Bahkan Islam mengaturnya dengan sangat detail, suami dilarang mendatangi istrinya dari anusnya, tidak boleh menyakiti istri dalam berhubungan badan dan tidak boleh menghentikan jima sampai istri juga mereguk kenikmatannya. Semua dilakukan atas dasar kasih sayang dan cinta, bukan nafsu biologis semata. Karena persetubuhan suami dan istri adalah surga di dunia yang akan melahirkan peradaban yang mulia. [Maya/sumber berita: detik.com]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Baitul Mal Diminta Bekerja sama Kelola CSR

Next Post

Penerapan Jaminan Produk Halal Seminggu Lagi, Halal Institute Desak Menag untuk Fokus

Next Post

Penerapan Jaminan Produk Halal Seminggu Lagi, Halal Institute Desak Menag untuk Fokus

Inilah Harga Kunai, Senjata yang Digunakan Pelaku Penusukan Wiranto

Salad Kentang, Ide Sarapan Cepat dan Sehat di Hari Jumat,

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7619 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3196 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4878 shares
    Share 1951 Tweet 1220
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga