• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Menolak Ajakan Suami, Bolehkah?

Mei 8, 2024
in Suami Istri
Menolak Ajakan Suami, Bolehkah?

Foto: Unsplash

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SETELAH akad nikah terucap, maka suami dan istri saling menikmati kesenangan yang dihalalkan. Sepanjang tidak ada uzur syar’i, memenuhi ajakan suami dalam urusan biologis adalah kewajiban. Nabi saw bersabda,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke ranjang, lalu istri enggan memenuhinya, malaikat akan melaknatnya hingga waktu Subuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Sesungguhnya penetapan hukum pengharaman istri yang menolak ajakan suami adalah sebuah tatanan yang membantu terwujudnya makna dari hubungan suami istri. Dengan harapan agar seorang suami lebih dapat menundukkan pandangan, juga menjaga kemaluan / kehormatan (Dr. Fadhl Ilahi, 2005).

Karena kesenangan seksual Allah berikan kepada laki-laki dan perempuan, maka seorang suami juga harus memenuhi hasrat sang istri. Imam An-Nawawi berkata,

وإذا كان هذا في حق الزوج على الزوجة فكذلك ينبغي للزوج إذا رأى من أهله أنهم يريدون التمتع فإنه ينبغي أن يجيبهم

“Sebagaimana hak suami atas istri, begitu pula suami, apabila ia melihat istrinya menginginkan istimta’ (bersenang-senang/berjima’) maka ia harus memenuhinya.”

Ketika mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil haramnya istri enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarah Shahih Muslim).

Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi (2005) berpandangan, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kelelahan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.

Allahu’alam Bishowwab

Pemateri: Ustadz Cahyadi Takariawan

Tags: Bolehkah?Menolak Ajakan Suami
Previous Post

Tujuh Sikap yang Meningkatkan Kekhawatiran kamu, di Usia Saat Ini

Next Post

Seluruh Kampus Muhammadiyah Demo Bela Palestina

Next Post
Belajar dari Hamas dan Gaza

Seluruh Kampus Muhammadiyah Demo Bela Palestina

Materi Kultum, Memakmurkan Masjid

Materi Kultum, Memakmurkan Masjid

Buah-buahan untuk Guru-guru

Buah-buahan untuk Guru-guru

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga