• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Kompromi Suami Istri

06/11/2023
in Suami Istri
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KOMPROMI atau kesepakatan dari perbedaan bisa terjadi di mana saja: di politik, ekonomi, sosial, termasuk juga dalam kepentingan suami istri.

Beda kepentingan bisa memunculkan selisih jalan pikiran. Begitu pun dalam interaksi suami istri. Tapi selisih jalan pikiran itu tidak mesti berujung konflik kepentingan. Karena selalu ada kompromi.

Perlu ada penyiasatan yang baik agar kompromi bergulir mulus. Ini di antara penyiasatan kompromi itu:

Satu, Selalu Ada Titik Temu

Suami istri itu seperti dua arus listrik: positif dan negatif. Jika dua arus ini tidak mau mencari titik temu, maka arus listrik tidak akan terjadi.

Selama kepentingan suami istri tidak menyelisihi nilai-nilai syariah, maka dua pihak harus belajar untuk mencari titik temu.

Misalnya, antara tabungan untuk membiayai umrah atau untuk modal investasi. Dua kepentingan ini sama-sama baik. Dan dua-duanya tidak bertentangan dengan syariah.

Karena itu, mestinya ada titik temu antara dua pilihan ini. Tapi, harus dipahami bahwa pilihan mana pun yang sudah diambil secara bersama, jika gagal, jangan disalahkan ke si pengusul awal. Karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama.

Dua, Jangan Ada Pihak yang Dikalahkan

Inti dari kompromi adalah win win solution atau solusi untuk bersama. Meski beda kepentingan, tapi dalam kompromi, dua-duanya sama-sama diuntungkan.

Semangat ini muncul dari paradigma bahwa tidak boleh ada kepentingan yang dikalahkan.

Contoh, suami istri sama-sama bekerja. Tapi ketika si kecil perlu perhatian khusus ayah ibu, maka salah satu dari keduanya harus rela tinggal di rumah.

Umumnya, pihak ibu yang lebih pas tinggal di rumah. Sayangnya, tidak semua ibu bisa mengorbankan karirnya karena sesuatu dan lain hal.

Boleh jadi ukuran komrominya pada siapa yang lebih fleksibel. Misalnya, siapa yang bisa tetap berkarir tapi tetap bisa tinggal di rumah bersama si kecil. Nah, penilaian ini bisa jatuh pada ibu, tapi tidak tertutup kemungkinan pula pada ayah.

Yang penting, kontak batin utama si kecil tetap pada ibu. Ada cara-cara lain di mana si ibu tetap lancar berkomunikasi dengan si kecil, meski dari jarak jauh.

Tiga, Semangat Kompromi untuk Kebaikan Bersama

Membuat kompromi suami istri harus dilihat dari kepentingan bersama secara jernih. Bukan adu dominasi.

Misalnya, profesi istri sangat dibutuhkan oleh orang banyak, bisa sebagai dokter, pejabat negara, pimpinan organisasi, dan lainnya. Karena itu, suami bisa mengalah selangkah untuk lebih banyak di rumah.

Contoh lain, istri mengalami sakit parah permanen misalnya struk. Keadaan ini menjadikan istri tidak bisa ‘melayani’ suami secara normal. Karena itu, istri membolehkan suami untuk menikah lagi.

Yang jelas kompromi tidak mengalahkan nilai-nilai syariah, seperti hal yang dilarang Islam. Selain itu, dalam bentuk kompromi apa pun, suami tetap sebagai kepala keluarga. [Mh]

Tags: Kompromi Suami Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadiri Aksi Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Dapat Penghargaan Replika Mimbar Masjid Al-Aqsa

Next Post

Ribuan Murid TK Islam Al Azhar Ikuti Peragaan Manasik Haji

Next Post
Ribuan Murid TK Islam Al Azhar Ikuti Peragaan Manasik Haji

Ribuan Murid TK Islam Al Azhar Ikuti Peragaan Manasik Haji

Bahan untuk menghilangkan noda berminyak

5 Bahan Dapur untuk Hilangkan Noda Berminyak

Alasan wajib konsumsi wortel

Ini 5 Pewarna Alami untuk Olahan Makanan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3567 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8063 shares
    Share 3225 Tweet 2016
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga