• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Jika Istri Bekerja di Luar Rumah

Oktober 16, 2019
in Suami Istri
66
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com – Setiap pasangan memiliki kondisi keuangannya sendiri. Istri mempunyai hak untuk memiliki harta dan penghasilannya sendiri.

Istri diperbolehkan untuk membelanjakan atau menyedekahkan uang dari pendapatan atau harta miliknya sendiri tanpa harus meminta izin dari suaminya.

Sementara itu suami diwajibkan memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar istrinya sesuai dengan pendapatan keuangannya dan norma-norma sosial yang disepakati. Hak istri ini tidak dapat ditolak sama sekali kecuali dalam kasus ketidaktaatannya kepada suaminya.

Tanggung jawab utama istri adalah merawat keluarganya di rumah dan membesarkan anak-anaknya dengan baik. Dia dapat bekerja di luar rumah jika memang dibutuhkan, tetapi ada beberapa kondisi yang harus diikuti dalam kasus ini:

  1. Pekerjaannya yang dilakukan sesuai dengan norma-norma Syariah; dia harus berpegang teguh pada ajaran Islam [berkaitan dengan pakaian yang menutup aurat dan menjaga perilakunya]
  2. Dia tidak boleh mengabaikan tanggung jawab utamanya terhadap keluarganya.
  3. Ijin dari suami.

Dengan bekerja di luar rumah dan menghasilkan uang tidak berarti bahwa suami dibebaskan dari kewajibannya memberi nafkah pada keluarganya, kecuali jika istri telah mendurhakai suaminya dengan bekerja di luar.

Wanita itu tidak diwajibkan secara hukum untuk mengambil bagian dalam membiayai kebutuhan keluarga. Memberi nafkah dan membiayai kebutuhan keluarga adalah kewajiban utama yang ditanggung suami. Karenanya, suami tidak diperbolehkan untuk memaksa atau mewajibkan istri mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan keluarga.

Namun, diharapkan jika istri secara sukarela berpartisipasi dalam pengeluaran keluarga. Ini untuk meningkatkan kasih sayang dan kerja sama antara pasangan.

Wanita dapat menetapkan secara eksplisit dalam kontrak pernikahan bahwa dia bekerja di luar rumah setelah pernikahan. Jika suami setuju dengan kondisi ini, itu menjadi mengikat baginya.

Namun jika kemudian suami meminta istrinya untuk meninggalkan pekerjaan, maka istri diwajibkan untuk taat kepada suami jika hal itu akan bermanfaat bagi keluarga.

Dari sudut pandang syari'ah, suami tidak diperbolehkan mengijinkan istri bekerja dengan syarat istri harus berbagi dalam membiayai pengeluaran rumah tangga atau memberikan sebagian dari gajinya untuk suami.

Jika istri telah berkontribusi secara finansial (dengan uang atau gajinya sendiri) untuk membeli properti dengan suaminya atau membangun proyek bisnis, ia memiliki hak untuk menjadi mitra dalam kepemilikan properti atau bisnis tersebut sesuai dengan kontribusinya.

Ada beberapa hak dan kewajiban perkawinan yang harus diperhatikan oleh kedua pasangan. Hubungan pernikahan harus didasarkan pada perlakuan yang adil, solidaritas, saling mendukung, dan kasih sayang.

Menyalahgunakan salah satu dari hak dan kewajiban ini dianggap sebagai kesalahan dari sudut pandang Syariah.Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi suami untuk menyalahgunakan haknya atas istrinya dengan mencegah dia pergi bekerja atau menuntut agar dia meninggalkannya tanpa alasan yang sah, terutama jika meninggalkan pekerjaan dalam kasus ini akan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan bagi suami dan kepentingan umum keluarga.

Demikian juga, tidak diperbolehkan bagi istri untuk terus bekerja ketika melakukan hal itu secara negatif memengaruhi keluarganya dan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan. Wallahu’alam. [Maya/sumber: Aboutislam.net]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Event SALAMAH, On The Way Istiqamah

Next Post

Kebiasaan Baik JIBBS

Next Post

Kebiasaan Baik JIBBS

Inilah Alasan Kenapa FPKS Dukung GBHN Berbentuk Undang-Undang

Program Land Reform Berdampak Signifikan terhadap Penurunan Kemiskinan

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29635 shares
    Share 11854 Tweet 7409
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1825 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga