Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Jika Istri Bekerja di Luar Rumah

October 16, 2019
in Suami Istri
2 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com – Setiap pasangan memiliki kondisi keuangannya sendiri. Istri mempunyai hak untuk memiliki harta dan penghasilannya sendiri.

Istri diperbolehkan untuk membelanjakan atau menyedekahkan uang dari pendapatan atau harta miliknya sendiri tanpa harus meminta izin dari suaminya.

Sementara itu suami diwajibkan memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar istrinya sesuai dengan pendapatan keuangannya dan norma-norma sosial yang disepakati. Hak istri ini tidak dapat ditolak sama sekali kecuali dalam kasus ketidaktaatannya kepada suaminya.

Tanggung jawab utama istri adalah merawat keluarganya di rumah dan membesarkan anak-anaknya dengan baik. Dia dapat bekerja di luar rumah jika memang dibutuhkan, tetapi ada beberapa kondisi yang harus diikuti dalam kasus ini:

  1. Pekerjaannya yang dilakukan sesuai dengan norma-norma Syariah; dia harus berpegang teguh pada ajaran Islam [berkaitan dengan pakaian yang menutup aurat dan menjaga perilakunya]
  2. Dia tidak boleh mengabaikan tanggung jawab utamanya terhadap keluarganya.
  3. Ijin dari suami.

Dengan bekerja di luar rumah dan menghasilkan uang tidak berarti bahwa suami dibebaskan dari kewajibannya memberi nafkah pada keluarganya, kecuali jika istri telah mendurhakai suaminya dengan bekerja di luar.

Wanita itu tidak diwajibkan secara hukum untuk mengambil bagian dalam membiayai kebutuhan keluarga. Memberi nafkah dan membiayai kebutuhan keluarga adalah kewajiban utama yang ditanggung suami. Karenanya, suami tidak diperbolehkan untuk memaksa atau mewajibkan istri mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan keluarga.

Namun, diharapkan jika istri secara sukarela berpartisipasi dalam pengeluaran keluarga. Ini untuk meningkatkan kasih sayang dan kerja sama antara pasangan.

Wanita dapat menetapkan secara eksplisit dalam kontrak pernikahan bahwa dia bekerja di luar rumah setelah pernikahan. Jika suami setuju dengan kondisi ini, itu menjadi mengikat baginya.

Namun jika kemudian suami meminta istrinya untuk meninggalkan pekerjaan, maka istri diwajibkan untuk taat kepada suami jika hal itu akan bermanfaat bagi keluarga.

Dari sudut pandang syari'ah, suami tidak diperbolehkan mengijinkan istri bekerja dengan syarat istri harus berbagi dalam membiayai pengeluaran rumah tangga atau memberikan sebagian dari gajinya untuk suami.

Jika istri telah berkontribusi secara finansial (dengan uang atau gajinya sendiri) untuk membeli properti dengan suaminya atau membangun proyek bisnis, ia memiliki hak untuk menjadi mitra dalam kepemilikan properti atau bisnis tersebut sesuai dengan kontribusinya.

Ada beberapa hak dan kewajiban perkawinan yang harus diperhatikan oleh kedua pasangan. Hubungan pernikahan harus didasarkan pada perlakuan yang adil, solidaritas, saling mendukung, dan kasih sayang.

Menyalahgunakan salah satu dari hak dan kewajiban ini dianggap sebagai kesalahan dari sudut pandang Syariah.Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi suami untuk menyalahgunakan haknya atas istrinya dengan mencegah dia pergi bekerja atau menuntut agar dia meninggalkannya tanpa alasan yang sah, terutama jika meninggalkan pekerjaan dalam kasus ini akan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan bagi suami dan kepentingan umum keluarga.

Demikian juga, tidak diperbolehkan bagi istri untuk terus bekerja ketika melakukan hal itu secara negatif memengaruhi keluarganya dan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan. Wallahu’alam. [Maya/sumber: Aboutislam.net]

Previous Post

Event SALAMAH, On The Way Istiqamah

Next Post

Kebiasaan Baik JIBBS

Related Posts

Makna Tangis Seorang Istri

Makna Tangis Seorang Istri

April 17, 2021
507
Makna Senyum Suami Istri

Makna Senyum Suami Istri

April 14, 2021
512
Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

April 11, 2021
505
Betapa Besarnya Pahala Istri Orang Indonesia

Betapa Besarnya Pahala Istri Orang Indonesia

April 9, 2021
517
Ungkapan Cinta Itu Tak Perlu Mahal

Ungkapan Cinta Itu Tak Perlu Mahal

April 7, 2021
511
Ciri Cinta Sejati: Poligami Jadi Pilihan Terakhir

Ciri Cinta Sejati: Poligami Jadi Pilihan Terakhir

March 31, 2021
507
Ciri Cinta Sejati: Tajamnya Bahasa Isyarat

Ciri Cinta Sejati: Tajamnya Bahasa Isyarat

March 31, 2021
517
Redakan Konflik Tumbuhkan Harmoni

Redakan Konflik Tumbuhkan Harmoni

March 25, 2021
503
5 Kebutuhan Istri untuk Atasi Rasa Insecure

5 Kebutuhan Istri untuk Atasi Rasa Insecure

March 25, 2021
512
Ciri Cinta Sejati Meluruskan tanpa Menjatuhkan

Ciri Cinta Sejati Meluruskan tanpa Menjatuhkan

March 25, 2021
513
Next Post

Kebiasaan Baik JIBBS

Inilah Alasan Kenapa FPKS Dukung GBHN Berbentuk Undang-Undang

Program Land Reform Berdampak Signifikan terhadap Penurunan Kemiskinan

Terbaru

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

April 18, 2021
Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

April 17, 2021
Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

April 17, 2021
Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

April 17, 2021
MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

April 17, 2021
Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

April 17, 2021
Shalat Jumat Ramadan Pertama di Al-Aqsha Dipenuhi Ribuan Jamaah

Shalat Jumat Ramadan Pertama di Al-Aqsha Dipenuhi Ribuan Jamaah

April 17, 2021
Es Teler, Ide Sajian Berbuka Segar khas Indonesia

Es Teler, Ide Sajian Berbuka Segar khas Indonesia

April 17, 2021
menu sahur

Menu Sahur dengan Hadiah dari Allah

April 17, 2021
Koleksi Silhoutte by Hannie Hananto

Koleksi Silhoutte by Hannie Hananto

April 17, 2021

Terpopuler

  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    Jabatan Menurut Heri Koswara

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga