• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

2019, Ditjen Bimas Islam Kemenag Luncurkan Layanan Keluarga Sakinah

18/01/2019
in Berita
86
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mulai tahun 2019, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama akan menggulirkan Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau Pusaka Sakinah.

Kasubdit Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Adib Mahrus mengatakan bahwa Pusaka Sakinah menjadi bagian dari upaya transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) ke arah yang lebih baik.

Transformasi itu antara lain ditandai dengan sinergitas tugas penghulu dan penyuluh agama. Ke depan, tidak boleh ada dikotomi antara tugas penghulu dan penyuluh. Keduanya harus bersinergi dalam mengemban mandat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kami mencoba menggulirkan Program Pusaka Sakinah agar mentransformasi kegiatan formalistik KUA kepada orientasi kebutuhan masyarakat, mendampingi, memberi bimbingan, advokasi, mediasi, dan konsultasi,” terang Adib saat Sosialisasi Transformasi Layanan KUA Melalui Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah), di Cupuwatu Resto Jalan Solo, Kamis (17/1) dikutip laman bimasislam.

Menurut Adib, Pusaka Sakinah meliputi 4 program, yaitu: Aman (administrasi manajemen KUA), Berkah (Belajar Rahasia Nikah), Kompak (konseling mediasi, pendampingan dan advokasi), serta Lestari (Layanan bersama Ketahanan keluarga Republik Indonesia).

“Keempat program tersebut merupakan unggulan dan setiap kabupaten/kota menunjuk satu piloting,” terang Adib.

Ke depan, kata Adib, KUA tidak hanya berfungsi formil dalam pencatatan nikah. Lebih dari itu, KUA memiliki tanggung jawab agar pasangan yang dinikahkan dapat mewujudkan keluarga sakinah.

Sejalan dengan itu, pelayanan kepenghuluan dan lainnya di KUA harus menjadi poros ketahanan keluarga.

“Kita akan melakukan program yang responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan menjawab problem masa kini,” sebutnya.

Menurut Adib Mahrus proses membuat Pusaka Sakinah melibatkan 800 orang yang berkontribusi dalam pikiran dan tenaga sepanjang tahun 2018.

“Kita ingin layanan KUA harus bertransformasi ke arah perbaikan,” tutupnya.

Semoga terealisasi dengan baik dan lancar. (jwt/bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi Bergizi dengan Omelet Udang

Next Post

8 Tahun Pernikahan, Ini Harapan Zaskia Sungkar

Next Post

8 Tahun Pernikahan, Ini Harapan Zaskia Sungkar

Cetak Amil Unggul melalui BAZNAS Development Program

Pertamina Gandeng 3 Bank Syariah untuk Pembayaran Gaji Karyawan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8105 shares
    Share 3242 Tweet 2026
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3602 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1956 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2973 shares
    Share 1189 Tweet 743
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga