MENDAFTAR PIP (Program Indonesia Pintar) dari Pemerintah RI, program ini dibuka untuk anak berusia 6 sampai 21 tahun.
Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah RI yang berikan bagi pelajar berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin untuk membantu biaya pendidikan.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
Baca juga: Beasiswa Microcredential bidang STEM Khusus Guru SD dan SMP
Cara Mendaftar PIP Pemerintah RI 2024 untuk Anak Berusia 6 Sampai 21 Tahun
Beberapa tujuan diadakannya pip:
Untuk meningkatkan akses bagi anak berusia 6-21 tahun supaya mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal wajib belajar 12 tahun.
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Menarik anak usia sekolah yang putus sekolah supaya bisa kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non-formal.
Besaran bantuan PIP:
Jenjang SD/SDLB/Paket A; Rp 450.000 per tahun.
Khusus kelas 1 di semester gasal dan kelas 6 semester genap mendapatkan Rp 225.000.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B; 750.000 per taun.
Khusus kelas 7 di semester gasal dan kelas 9 semester genap mendapatkan Rp 375.000.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C; 1.800.000 per tahun.
Khusus kelas 10 di semester gasal dan kelas 12 semester genap mendapatkan Rp 500.000 – Rp 1.800.000.
Nominal bantuan yang didapatkan bisa berbeda, seperti skema di atas dikarenakan saat menempuh kelas awal dan kelas akhir peserta didik hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli sampai Juni tahun berikutnya. Sedangkan tahun anggaran PIP dimulai pada bulan Januari sampai Desember.
Kegunaan dana PIP:
Membeli buku dan alat tulis,
Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas dan sejenisnya),
Membiayai transportasi siswa ke sekolah,
Uang saku siswa,
Biaya kursus/les tambahan bagi siswa pendidikan formal,
Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara mengambil dana penerima PIP:
Datang ke bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI dan BSI).
Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik adalah penerima PIP.
Bawa identitas, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika belum ada, bisa print secara mandiri dari web PIP Kemdikbud.
Membawa fotocopy KK, KTP orang tua atau wali.
Isi formulir pembuatan rekening SimPel dari Bank.
Jika sudah memiliki rekening SimPel PIP, bawa dokumen-dokumen di atas beserta buku tabungan SimPel.
Bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah. [Din]