USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan momen-momen utama untuk berdoa pada waktu shalat. Dengan mengetahui hal ini, Sahabat Muslim mungkin akan lebih khusyuk berdoa pada waktu tersebut.
Pada prinsipnya, shalat sendiri adalah kumpulan dzikir dan doa, karena arti shalat secara bahasa adalah doa.
Namun ada momen-momen khusus dianjurkan berdoa di luar doa dan dzikir yang biasa dibaca saat shalat.
baca juga: Hukum Shalat Sambil Melihat Mushaf
Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat
Momen-momen tersebut adalah:
Saat sujud
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim no. 482)
Tidak ada ketentuan khusus mesti di sujud terakhir, sebagaimana kebiasaan sebagian manusia. Bebas saja di sujud yang mana pun, semua termasuk keumuman hadis ini.
Sebelum salam setelah usai membaca shalawat di tasyahud akhir
Dalam sebuah hadits yang cukup panjang, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika telah selesai membaca shalawat di duduk tasyahud akhir hendaknya:
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أعْجَبَهُ إلَيْهِ، فَيَدْعُو.
Lalu dia pilih doa dengan doa apa pun yang disukainya, maka berdoalah. (HR. Bukhari no. 835)
Doa yang bagaimana? Sebagian ulama mengatakan doa yang berasal dari sunnah adalah lebih utama, tapi boleh saja selain itu, kecuali menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang mewajibkan doa dari sunnah.
Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri menyebutkan bahwa Imam Malik dan Imam asy Syafi’i mengatakan:
يجوز أن يدعوا بكل شيء من أمور الدين والدنيا مما يشبه كلام الناس ما لم يكن إثماً، ولا يبطل صلاته بشيء من ذلك
Bolehnya berdoa dengan doa apa pun baik urusan agama dan dunia yang perkataannya menyerupai perkataan manusia, selama tidak mengandung dosa. Hal itu sama sekali tidak membatalkan shalatnya.
Beliau juga menyebut bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyatakan tidak boleh berdoa kecuali dengan doa yang ma’tsur, atau yang berasal dari Al Quran, atau semisal itu.
Lalu Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri mengomentari:
قلت: لا دليل على هذا التقييد لا من كتاب الله، ولا من سنة رسوله، ولا من قول صحابي فلا يلتفت إليه
Aku berkata: “Tidak ada dalilnya pengkhususan doa tersebut (hanya doa ma’tsur), baik dalil dari Al Quran, As Sunnah, dan perkataan para sahabat nabi, maka jangan hiraukan hal tersebut.” (Mir’ah Al Mafatih, 3/312)
Berdoa setelah membaca Al Fatihah
Tidak ada dalil khusus tentang hal ini, baik Al Quran dan As Sunnah. Namun kebiasaan orang-orang shalih dahulu mereka melakukannya. Imam Al Hathab Rahimahullah mengatakan:
قال في الطراز: ويدعو بعد الفراغ من الفاتحة إن أحب قبل السورة، وقد دعا الصالحون
Dalam Ath Thiraz: “Hendaknya berdoa setelah usai baca Al Fatihah jika dia suka sebelum membaca surat, doa itu dilakukan orang-orang shalih.” (Al Mawahib al Jalil, 1/544)
Syaikh Abdullah Al Faqih berkata:
فما أقدمت عليه من الدعاء والذكر بعد الفاتحة لا يبطل الصلاة , بل إن بعض أهل العلم قالوا بمشروعية الدعاء بعد الفاتحة
Doa dan dzikir yang dilakukan setelah Al-Fatihah tidaklah membatalkan shalat, bahkan sebagian ulama mengatakan disyariatkannya berdoa setelah membaca Al-Fatihah. (Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 252826)
Berdoa setelah shalat
Hal ini berdasarkan hadits, dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»
“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah ﷺ menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.”
(HR. At Tirmidzi, No. 3499. Hadits ini hasan, lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)
Berdoa setelah shalat wajib adalah sunnah menurut mayoritas ulama, dan itu lebih baik dibanding berdoa setelah shalat sunnah.
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ مَا بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوضَةِ مَوْطِنٌ مِنْ مَوَاطِنِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ
“Pendapat MAYORITAS fuqaha adalah bahwa waktu setelah shalat fardhu merupakan waktu di antara waktu-waktu dikabulkannya doa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 39/227).
Imam Ja’far Ash Shadiq Radhiallahu ‘Anhu -salah satu guru Imam Abu Hanifah- berkata:
الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة.
“Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.”
(Fathul Bari, 11/134. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94)
Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, juga ulama abad 20 Syaikh ‘Utsaimin, mengatakan tidak ada doa setelah shalat wajib, yang ada hanya dzikir.
Pendapat ini telah koreksi para ulama seperti Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Imam Al Qasthalani dalam Mawahib Al Laduniyah, Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri dalam Tuhfah Al Ahwadzi. Imam Al Kasymiri dalam Faidhul Bari.
Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]