ChanelMuslim.com – Di dalam Islam, hak istri dalam perceraian terjaga. Ketika suami memutuskan untuk menceraikan istrinya maka suami tidak punya hak untuk mengambil mahar yang telah ia berikan dahulu kepada istri. Hal ini diterangkan dalam surah al-Baqoroh ayat 229:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka
Dalam buku tafsir ayat-ayat hukum 1 yang ditulis oleh Luthfie Abdullah Ismail, kalimat لَا يَحِلُّ لَكُمْ (tidak halal bagimu) memberi makna bahwa tidak hala bagi para suami yang telah menceraikan isterinya baik itu pada thalaq pertama, kedua, atau ketiga, untuk meminta kembali mahar yang sudah mereka berikan ketikan menikah.
Baca Juga: Al-Baqoroh 45: Mintalah Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar
Walaupun para suami ini mempunyai hak untuk menceraikan isterinya, tapi tidak berarti bahwa merekapun punya hak untuk meminta kemanli mahar yang mereka berikan pada saat akad nikah.
Tetapi kalau isteri yang diceraikan bersikeras untuk mengembalikan mahar tersebut, maka yang demikian tidak terlarang.
Jika yang menuntut perceraian adalah isteri, maka isteri wajin mengembalikan mahar yang pernah diberikan suami kepadanya saat akad nikah. Peristiwa isteri yang minta diceraikan ini bernama khulu’, yaitu permohonan cerai dari isteri dengan kewajiban mengembalikan mahar.
Tapi jika suami yang dicerai tidak menuntut haknya dan bahkan merelakannya, maka yang demikian juga dibolehkan seperti yang tertera pada kelanjutan surah al-Baqoroh ayat 229 di atas:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Ini mengeindikasikan bahwa kebijakan sepenuhnya diberikan kepada suami dan isteri. [Ln]