• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

03/03/2022
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

Foto: Pixabay

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di dalam Islam, hak istri dalam perceraian terjaga. Ketika suami memutuskan untuk menceraikan istrinya maka suami tidak punya hak untuk mengambil mahar yang telah ia berikan dahulu kepada istri. Hal ini diterangkan dalam surah al-Baqoroh ayat 229:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

 Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka

Dalam buku tafsir ayat-ayat hukum 1 yang ditulis oleh Luthfie Abdullah Ismail, kalimat لَا يَحِلُّ لَكُمْ (tidak halal bagimu) memberi makna bahwa tidak hala bagi para suami yang telah menceraikan isterinya baik itu pada thalaq pertama, kedua, atau ketiga, untuk meminta kembali mahar yang sudah mereka berikan ketikan menikah.

Baca Juga: Al-Baqoroh 45: Mintalah Pertolongan dengan Sabar dan Shalat

Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

Walaupun para suami ini mempunyai hak untuk menceraikan isterinya, tapi tidak berarti bahwa merekapun punya hak untuk meminta kemanli mahar yang mereka berikan pada saat akad nikah.

Tetapi kalau isteri yang diceraikan bersikeras untuk mengembalikan mahar tersebut, maka yang demikian tidak terlarang.

Jika yang menuntut perceraian adalah isteri, maka isteri wajin mengembalikan mahar yang pernah diberikan suami kepadanya saat akad nikah. Peristiwa isteri yang minta diceraikan ini bernama khulu’, yaitu permohonan cerai dari isteri dengan kewajiban mengembalikan mahar.

Tapi jika suami yang dicerai tidak menuntut haknya dan bahkan merelakannya, maka yang demikian juga dibolehkan seperti yang tertera pada kelanjutan surah al-Baqoroh ayat 229 di atas:

 فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

 maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

Ini mengeindikasikan bahwa kebijakan sepenuhnya diberikan kepada suami dan isteri. [Ln]

 

Tags: Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Terkuak di Perang Ukraina Rusia

Next Post

Doa Niat Mandi Basah atau Junub untuk Wanita

Next Post
Niat Mandi Basah

Doa Niat Mandi Basah atau Junub untuk Wanita

Manusia Terbaik

Manusia Terbaik

Suami Istri

Suami Istri Berusaha untuk Tidak Berutang

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9279 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11742 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal, Membuka Potensi Biodiversitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga