• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

03/03/2022
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

Foto: Pixabay

90
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di dalam Islam, hak istri dalam perceraian terjaga. Ketika suami memutuskan untuk menceraikan istrinya maka suami tidak punya hak untuk mengambil mahar yang telah ia berikan dahulu kepada istri. Hal ini diterangkan dalam surah al-Baqoroh ayat 229:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

 Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka

Dalam buku tafsir ayat-ayat hukum 1 yang ditulis oleh Luthfie Abdullah Ismail, kalimat لَا يَحِلُّ لَكُمْ (tidak halal bagimu) memberi makna bahwa tidak hala bagi para suami yang telah menceraikan isterinya baik itu pada thalaq pertama, kedua, atau ketiga, untuk meminta kembali mahar yang sudah mereka berikan ketikan menikah.

Baca Juga: Al-Baqoroh 45: Mintalah Pertolongan dengan Sabar dan Shalat

Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar

Walaupun para suami ini mempunyai hak untuk menceraikan isterinya, tapi tidak berarti bahwa merekapun punya hak untuk meminta kemanli mahar yang mereka berikan pada saat akad nikah.

Tetapi kalau isteri yang diceraikan bersikeras untuk mengembalikan mahar tersebut, maka yang demikian tidak terlarang.

Jika yang menuntut perceraian adalah isteri, maka isteri wajin mengembalikan mahar yang pernah diberikan suami kepadanya saat akad nikah. Peristiwa isteri yang minta diceraikan ini bernama khulu’, yaitu permohonan cerai dari isteri dengan kewajiban mengembalikan mahar.

Tapi jika suami yang dicerai tidak menuntut haknya dan bahkan merelakannya, maka yang demikian juga dibolehkan seperti yang tertera pada kelanjutan surah al-Baqoroh ayat 229 di atas:

 فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

 maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

Ini mengeindikasikan bahwa kebijakan sepenuhnya diberikan kepada suami dan isteri. [Ln]

 

Tags: Al-Baqoroh 229: Larangan Meminta Kembali Mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Terkuak di Perang Ukraina Rusia

Next Post

Doa Niat Mandi Basah atau Junub untuk Wanita

Next Post
Niat Mandi Basah

Doa Niat Mandi Basah atau Junub untuk Wanita

Manusia Terbaik

Manusia Terbaik

Suami Istri

Suami Istri Berusaha untuk Tidak Berutang

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8366 shares
    Share 3346 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Menghina Allah dalam Hati

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga