• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabda Nabi

15/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabdah Nabi

Foto: Unsplash

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tolak ukur kesiapan menikah bagi laki-laki berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi barikade baginya.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Al-Ba’ah (الْبَاءَةَ) menurut Imam Asy-Syaukani adalah mampu secara seksual. Maka ketika seseorang telah memiliki kemampuan secara seksual maka telah diperintahkan untuk segera menikah kepadanya.

Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan sebelum Menikah

Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabda Nabi

Ustaz Salim A. Fillah pernah menyampaikan, kemampuan secara seksual ini harus dibarengi dengan kemampuan memberi mahar dan nafkah.

Al-Ba’ah ini telah menjadi patokan utama bagi laki-laki, sedangkan mahar dan nafkah tidak ada ukuran pasti, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Dengan menikah seseorang akan mudah menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.

Pada hadits diatas kalimat ‘memelihara kemaluan’  disebut dengan أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (Ahshanu LilFarji).

Ahshan disini asal artinya membentengi. Maka menikah sebagai benteng bagi terjaganya kemaluan.

Sedangkana, bagi yang belum mampu maka hendakanya ia berpuasa, karena puasa ibarat barikade bagi mereka. Akan tetapi banyak yang mengartikan kata وِجَاءٌ (Wijaa‘) sebagai benteng. Padahal, arti yang lebih tepat barikade.

Berdasarkan hadits di atas menikah itu ibarat benteng, memberi makna ia pertahanan permanen. Sedangkan puasa hanya barikade, yaitu pertahanan sementara.

Akan tetapi ulama membagi-bagi hukum menikah berdasarkan kesiapannya.

Seseorag dikatakan wajib menikah saat ia telah mampu secara finansial dan memiliki godaan syahwat yang tinggi sehingga takut jatuh ke dalam dosa.

Bisa pula jadi sunnah, artinya ia sudah memiliki tuntutan untuk menikah, jika laki-laki ini telah berpenghasilan atau mampu secara finansial namun ia masih bisa menahan diri dari godaan syahwat.

Menjadi haram, jika ia membawa penyakit yang menular seperti HIV, AIDS dan penyakit serupa lainnya yang dapat membahayakan pasangan. Serta beberapa sebab lainnya. [Ln]

Tags: Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabdah Nabi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cerita Kelompok Mustahik Disabilitas yang Membantu Sektor Pariwisata dan Ekonomi

Next Post

H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

Next Post
H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

Mengajak Orang Lain Tapi Lupa Diri (Tafsir Al-Baqarah: 44)

Mengajak Orang Lain Tapi Lupa Diri (Tafsir Al-Baqarah: 44)

Sakit Telinga jadi Gejala Covid-19 Varian Delta

Sakit Telinga jadi Gejala Covid-19 Varian Delta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8194 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3663 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4531 shares
    Share 1812 Tweet 1133
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5315 shares
    Share 2126 Tweet 1329
  • Keutamaan Menghafal 40 Hadits Menurut Imam Nawawi

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Aksi Cegah Banjir di Sumatera: Kolaborasi FPCI dan Ayo Less Waste Jadi Bibit Pohon di Aceh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga