• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabda Nabi

September 15, 2021
in Pranikah, Unggulan
Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabdah Nabi

Foto: Unsplash

93
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tolak ukur kesiapan menikah bagi laki-laki berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi barikade baginya.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Al-Ba’ah (الْبَاءَةَ) menurut Imam Asy-Syaukani adalah mampu secara seksual. Maka ketika seseorang telah memiliki kemampuan secara seksual maka telah diperintahkan untuk segera menikah kepadanya.

Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan sebelum Menikah

Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabda Nabi

Ustaz Salim A. Fillah pernah menyampaikan, kemampuan secara seksual ini harus dibarengi dengan kemampuan memberi mahar dan nafkah.

Al-Ba’ah ini telah menjadi patokan utama bagi laki-laki, sedangkan mahar dan nafkah tidak ada ukuran pasti, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Dengan menikah seseorang akan mudah menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.

Pada hadits diatas kalimat ‘memelihara kemaluan’  disebut dengan أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (Ahshanu LilFarji).

Ahshan disini asal artinya membentengi. Maka menikah sebagai benteng bagi terjaganya kemaluan.

Sedangkana, bagi yang belum mampu maka hendakanya ia berpuasa, karena puasa ibarat barikade bagi mereka. Akan tetapi banyak yang mengartikan kata وِجَاءٌ (Wijaa‘) sebagai benteng. Padahal, arti yang lebih tepat barikade.

Berdasarkan hadits di atas menikah itu ibarat benteng, memberi makna ia pertahanan permanen. Sedangkan puasa hanya barikade, yaitu pertahanan sementara.

Akan tetapi ulama membagi-bagi hukum menikah berdasarkan kesiapannya.

Seseorag dikatakan wajib menikah saat ia telah mampu secara finansial dan memiliki godaan syahwat yang tinggi sehingga takut jatuh ke dalam dosa.

Bisa pula jadi sunnah, artinya ia sudah memiliki tuntutan untuk menikah, jika laki-laki ini telah berpenghasilan atau mampu secara finansial namun ia masih bisa menahan diri dari godaan syahwat.

Menjadi haram, jika ia membawa penyakit yang menular seperti HIV, AIDS dan penyakit serupa lainnya yang dapat membahayakan pasangan. Serta beberapa sebab lainnya. [Ln]

Tags: Tolak Ukur Kesiapan Menikah Bagi Laki-Laki Berdasarkan Sabdah Nabi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cerita Kelompok Mustahik Disabilitas yang Membantu Sektor Pariwisata dan Ekonomi

Next Post

H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

Next Post
H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI

Mengajak Orang Lain Tapi Lupa Diri (Tafsir Al-Baqarah: 44)

Mengajak Orang Lain Tapi Lupa Diri (Tafsir Al-Baqarah: 44)

Sakit Telinga jadi Gejala Covid-19 Varian Delta

Sakit Telinga jadi Gejala Covid-19 Varian Delta

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5165 shares
    Share 2066 Tweet 1291
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga