Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?

August 10, 2020
in Pranikah
4 min read
0
65
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Pernikahan Islami dengan jelas mendefinisikan peran dan tanggung jawab utama dari kedua pasangan – suami dan istri – dan dengan demikian membatasi aturan mengenai penghasilan dan pengeluaran kekayaan.

Pernikahan memiliki beberapa komponen penting, yang tanpanya tidak dianggap lengkap. Salah satunya adalah pembayaran mahar, yaitu sejumlah harta yang diberikan suami kepada istrinya.

Membayar mahar ini wajib, karena Allah menyebutnya "fareedah" dalam Alquran dan memerintahkan pria Muslim untuk membayarnya "dengan senang hati" kepada istri mereka.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Mahar dalam Quran dan Hadits

Timbul pertanyaan, mengapa Allah mewajibkan laki-laki Muslim yang ingin menikahi seorang perempuan, untuk terlebih dahulu menetapkan dan akhirnya memberikan sejumlah uang atau benda berharga lainnya agar mereka dapat memperolehnya sebagai istri yang sah?

Keharusan membayar mahar sebagai prasyarat yang ketat untuk menikahi seorang wanita ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kali seorang pria lajang mengungkapkan keinginannya untuk menikah di depan Rasulullah, atau memberitahukan kepadanya bahwa ia baru saja menikah, maka Nabi akan bertanya kepadanya apa yang bisa dia berikan, atau apa yang telah dia berikan, kepada istrinya sebagai mahar.

Ini menunjukkan betapa pentingnya membayar mahr kepada pengantin wanita segera setelah nikah selesai.

Al quran menyebutkan mahar menggunakan kata Arab "ujoor", yang merupakan bentuk jamak dari kata "ajr". Kata Arab ini berarti 'kompensasi, ganjaran, atau hadiah atas apa yang telah dilakukan seseorang'.

Sebuah narasi yang terekam (dengan sedikit perbedaan) dalam dua dari 6 kitab hadits otentik, Sunan Ibn Majah dan Jami` Al-Tirmidzi, selanjutnya memberikan penjelasan tentang kearifan dibalik dijatuhkannya mahar sebagai prasyarat nikah Islam.

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad (saw) dengan jelas menggambarkan alasan membayar mahar sebagai:

"Jika dia masuk ke dalam dirinya, maka Mahar untuknya sebagai pengganti dari apa yang dia nikmati dari bagian pribadinya."

Oleh karena itu, dalam Al quran dan Hadits, dapat dikatakan dengan jelas bahwa mahar adalah sejumlah harta yang harus dibayar oleh seorang pria Muslim untuk dapat menikmati aurat wanita Muslim dengan cara yang disetujui oleh Allah yaitu melalui hubungan suami isteri yang halal.

Lebih jauh, Allah telah menetapkan kesabaran dalam berjuang untuk tetap suci dalam Alquran bagi para pria Muslim lajang yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar sebagai mahar.

 

Mengapa Harus Membayar Mahar?

Pada titik ini, pertanyaan yang muncul di benak seseorang adalah, Mengapa Allah mewajibkan mahar?

Mengapa istri Muslim yang menikah secara sah harus 'dibayar' oleh suaminya agar dia mulai menikmati keintiman fisik dengannya?

Saya telah mendengar beberapa kritik yang tidak hati-hati dan terus terang bahkan membandingkan 'pembayaran' mahar pada saat nikah, sebagai sesuatu yang mirip dengan – dalam persepsi mereka – pembayaran yang diberikan oleh pelanggan laki-laki kepada perempuan yang menjual tubuh mereka, untuk layanan mereka. (Astaghfirullah!).

Semakin banyak kita harus membayar, berkorban, membelanjakan, atau bekerja keras untuk memperoleh sesuatu, semakin kita menghargainya dan memperlakukannya dengan baik ketika ia benar-benar datang ke dalam kehidupan kita.

Untuk lebih memahami konsepnya, tanyakan pada diri Anda: Bagaimana sikap Anda terhadap sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis?

Bukankah benar bahwa kita semua cenderung menggerogoti, menyia-nyiakan, mengabaikan atau bahkan menyalahgunakan hal-hal yang kita dapatkan dengan mudah, tanpa usaha atau pembayaran?

Bandingkan saja bagaimana Anda memperlakukan apa pun yang Anda bayar dengan keringat, kerja keras, atau uang yang besar untuk diperoleh, dan sesuatu yang Anda dapatkan secara gratis. Anda akan dapat melihat perbedaannya.

Ya, Allah ingin pria menjaga, melindungi, menghormati, dan menghargai istrinya karena istri adalah satu-satunya wanita di dunia yang boleh dinikmati secara seksual oleh pria Muslim.

Untuk mencegah wanita diperoleh dengan sangat mudah untuk pernikahan (tanpa perjuangan atau pengorbanan), atau untuk direndahkan, diremehkan, dilecehkan, dan dibuang sesuka hati oleh pria, Allah mewajibkan yang terakhir untuk membayar sesuatu kepada mereka (apa pun yang berharga). , kecil atau besar), ketika mereka menikah dengan mereka, bahkan setelah mendapatkan persetujuan wali mereka untuk pernikahan tersebut.

Sejalan dengan itu, Allah juga mewajibkan laki-laki Muslim untuk memenuhi kebutuhan finansial istri mereka, sandang, papan, dan kebutuhannya secara terus menerus setelah pernikahan.

Mahar di Zaman Nabi

Sirah Nabi Muhammad (saw) dan para sahabat memberikan berbagai contoh tentang jenis dan nilai mahar yang diberikan oleh suami kepada istri selama hidupnya. Jumlah dan nilai mahar bervariasi dari yang kecil sampai yang banyak.

Nabi Muhammad bersabda tentang nilai mahar:

"Pergi dan cari sesuatu, meskipun itu cincin besi." (HR. Al-Bukhari)

Nabi juga dikenal mendorong kita agar menetapkan mahar yang sederhana dan mudah:

Mahar terbaik adalah yang paling sederhana. (HR. Al-Hakim, Al-Bayhaqi)

Dari cincin besi yang sederhana, hingga sebongkah emas sebesar biji kurma, hingga ilmu Alquran, Nabi Muhammad SAW menyetujui beberapa jenis mahar ketika ia melakukan atau memfasilitasi pernikahan para sahabatnya.

Diketahui juga dari kasus khulu'(perceraian yang diprakarsai oleh istri), bahwa seorang laki-laki telah memberikan seluruh kebun kepada istrinya sebagai mahar.

Hal ini menunjukkan bahwa jika seorang laki-laki ingin menghadiahkan mahar yang bernilai tinggi kepada istrinya, maka diperbolehkan, selama tidak dilakukan untuk pamer kekayaan, dan hartanya tidak habis.

Al quran juga memperbolehkan mahar dalam jumlah besar, dengan menyebutkan kata Arab "qintar", yang berarti 'berat atau ukuran (harta benda) yang besar, harta yang menumpuk'.

Namun, pertanyaan terpenting yang tersisa adalah: berapa banyak mahar yang diberikan Nabi kepada istri-istrinya sendiri?

Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan dari istrinya Aisyah, Nabi Muhammad SAW memberikan “dua belas uqiyah dan satu nashsh” sebagai mahr kepada istrinya, yang jumlahnya mencapai 500 dirham. Menurut perhitungan dan konversi ke mata uang global zaman modern yang dilakukan oleh para sarjana yang memenuhi syarat, nilai mahar ini berjumlah antara $ 300-400.

Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 uqiyah).

Dari beberapa media, harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.

Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.

Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar. [My]

 

 

Previous Post

Politisi PKS: Imbas Pandemi Covid 19, Persaingan Kerja Lulusan Baru Makin Ketat

Next Post

Sikap Isteri terhadap Suami yang Suka Memfitnah

Related Posts

Jangan Menyesal Menikahi Pasanganmu

Jangan Menyesal Menikahi Pasanganmu

April 15, 2021
505
Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

April 11, 2021
510
Etika Dalam Melamar Calon Pasangan

Etika dalam Melamar Calon Pasangan

April 11, 2021
502
Pahami ini Sebelum Menikah agar Tidak Kecewa

Pahami ini Sebelum Menikah agar Tidak Kecewa

April 10, 2021
505
Para Suami, Ciptakanlah Keharmonisan Pernikahan

Para Suami, Ciptakanlah Keharmonisan Pernikahan

April 10, 2021
506
6 Bekal Menjemput Jodoh Dalam Islam

6 Bekal Menjemput Jodoh dalam Islam

April 10, 2021
504
Kriteria Laki-laki yang Baik untuk Dijadikan Pasangan

Kriteria Laki-laki yang Baik untuk Dijadikan Pasangan

April 9, 2021
509
Janganlah Menikah karena Omongan Orang Lain

Janganlah Menikah karena Omongan Orang Lain

April 3, 2021
504
Suami Idaman

Suami Idaman

April 3, 2021
505
Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan meng-khitbah muslimah melalui chatting, Via media chatting. lalu bagaimana hukumnya.

Melamar Via Chat, Bagaimana Hukumnya?

April 2, 2021
504
Next Post

Sikap Isteri terhadap Suami yang Suka Memfitnah

Wamenag: MUI Harus Terus Berkhitmad atasi Fenomena Aktual

Resep Baked Cheesy Mashed Potato, Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi

Terbaru

Persoalan Keluarga yang Muncul pada Bulan Ramadan

Persoalan Keluarga yang Muncul pada Bulan Ramadan

April 18, 2021
ARM HA-IPB Bantu Warga Terdampak Banjir di Tonda, Bima

ARM HA-IPB Bantu Warga Terdampak Banjir di Tonda

April 18, 2021
Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

April 18, 2021
Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

April 18, 2021
Di Mana Allah

Di Mana Allah

April 18, 2021
Diet Sehat Saat Puasa

Diet Sehat Saat Puasa

April 18, 2021
Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

April 18, 2021
Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

April 18, 2021
Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

April 18, 2021
Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

April 17, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Diet Sehat Saat Puasa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga