• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafa’ah dalam Pernikahan

September 7, 2021
in Pranikah, Unggulan
Kafa'ah dalam Pernikahan

Foto: Unsplash

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kafa’ah atau sekufu dalam pernikahan perlu menjadi perhatian bagi para muda mudi yang ingin menikah. Tolak ukur kafa’ah adalah agama, bukan nasab, pekerjaan, kekayaaan ataupun status sosial.

Karena itu seorang yang fakir boleh menikah dengan wanita yang kaya, jika ia adalah laki-laki yang memelihara diri lagi Muslim. Boleh juga laki-laki sunda menikah dengan wanita jawa. Namun, tidak boleh wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Mayoritas ulama, mengatakan bahwa kafa’ah ini menjadi hak wanita dan walinya. Namun bagi asy-Syafi’i ini bagi orang yang memiliki hak perwalian pada saat itu.

Baca Juga: Godaan Pada Laki-Laki Menjelang Pernikahan

Kafa’ah dalam Pernikahan

Sedangkana Ahmad berpendapat, ini menjadi hak semua wali, baik wali yang jauh maupun dekat. Barangsiapa di antara mereka ada yang tidak ridha, maka ia berhak membatalkannya. Ahmad mengatakan, dalam riwayat lain, ini hak Allah. Kerelaan mereka tidak sah membatalkan hak-Nya.

Tetapi berdasarkan riwayat ini, kemerdekaan, kemapanan, pekerjaan atau nasab tidak menjadi pertimbangan. Ia hanya mempertimbangkan agama saja. Sebab Ahmad tidak pernah mengatakan, bahwa pernikahan laki-laki fakir dengan wanita berkecukupan itu batal jika wanita itu rela.

Tidak pula ia dan selainnya mengatakan bahwa nikahnya wanita Bani Hasyim dengan laki-laki selain Bani Hasyim, atau wanita Quraisy dengan laki-laki bukan Quraisy adalah batal.

“Kami mengatakan hal ini, karena banyak di antara sahabat kita (pengikut Ahmad) yang menuturkan perbedaan pendapat mengenai kafa’ah. Apakah ini hak Allah atau hak manusia. Mereka mengglobalkan begitu saja pendapat mereka bahwa kafa’ah adalah hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ini, ada sikap meremehkan dan tidak meneliti mengenai permasalah ini. [Ln]

 

Tags: Kafa'ah dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Curhatan Enno Lerian Rajin Masak Sendiri di Rumah untuk Keluarga

Next Post

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Next Post
Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5030 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga