• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafa’ah dalam Pernikahan

September 7, 2021
in Pranikah, Unggulan
Kafa'ah dalam Pernikahan

Foto: Unsplash

81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kafa’ah atau sekufu dalam pernikahan perlu menjadi perhatian bagi para muda mudi yang ingin menikah. Tolak ukur kafa’ah adalah agama, bukan nasab, pekerjaan, kekayaaan ataupun status sosial.

Karena itu seorang yang fakir boleh menikah dengan wanita yang kaya, jika ia adalah laki-laki yang memelihara diri lagi Muslim. Boleh juga laki-laki sunda menikah dengan wanita jawa. Namun, tidak boleh wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Mayoritas ulama, mengatakan bahwa kafa’ah ini menjadi hak wanita dan walinya. Namun bagi asy-Syafi’i ini bagi orang yang memiliki hak perwalian pada saat itu.

Baca Juga: Godaan Pada Laki-Laki Menjelang Pernikahan

Kafa’ah dalam Pernikahan

Sedangkana Ahmad berpendapat, ini menjadi hak semua wali, baik wali yang jauh maupun dekat. Barangsiapa di antara mereka ada yang tidak ridha, maka ia berhak membatalkannya. Ahmad mengatakan, dalam riwayat lain, ini hak Allah. Kerelaan mereka tidak sah membatalkan hak-Nya.

Tetapi berdasarkan riwayat ini, kemerdekaan, kemapanan, pekerjaan atau nasab tidak menjadi pertimbangan. Ia hanya mempertimbangkan agama saja. Sebab Ahmad tidak pernah mengatakan, bahwa pernikahan laki-laki fakir dengan wanita berkecukupan itu batal jika wanita itu rela.

Tidak pula ia dan selainnya mengatakan bahwa nikahnya wanita Bani Hasyim dengan laki-laki selain Bani Hasyim, atau wanita Quraisy dengan laki-laki bukan Quraisy adalah batal.

“Kami mengatakan hal ini, karena banyak di antara sahabat kita (pengikut Ahmad) yang menuturkan perbedaan pendapat mengenai kafa’ah. Apakah ini hak Allah atau hak manusia. Mereka mengglobalkan begitu saja pendapat mereka bahwa kafa’ah adalah hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ini, ada sikap meremehkan dan tidak meneliti mengenai permasalah ini. [Ln]

 

Tags: Kafa'ah dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Curhatan Enno Lerian Rajin Masak Sendiri di Rumah untuk Keluarga

Next Post

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Next Post
Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga