• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafa’ah dalam Pernikahan

07/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Kafa'ah dalam Pernikahan

Foto: Unsplash

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kafa’ah atau sekufu dalam pernikahan perlu menjadi perhatian bagi para muda mudi yang ingin menikah. Tolak ukur kafa’ah adalah agama, bukan nasab, pekerjaan, kekayaaan ataupun status sosial.

Karena itu seorang yang fakir boleh menikah dengan wanita yang kaya, jika ia adalah laki-laki yang memelihara diri lagi Muslim. Boleh juga laki-laki sunda menikah dengan wanita jawa. Namun, tidak boleh wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Mayoritas ulama, mengatakan bahwa kafa’ah ini menjadi hak wanita dan walinya. Namun bagi asy-Syafi’i ini bagi orang yang memiliki hak perwalian pada saat itu.

Baca Juga: Godaan Pada Laki-Laki Menjelang Pernikahan

Kafa’ah dalam Pernikahan

Sedangkana Ahmad berpendapat, ini menjadi hak semua wali, baik wali yang jauh maupun dekat. Barangsiapa di antara mereka ada yang tidak ridha, maka ia berhak membatalkannya. Ahmad mengatakan, dalam riwayat lain, ini hak Allah. Kerelaan mereka tidak sah membatalkan hak-Nya.

Tetapi berdasarkan riwayat ini, kemerdekaan, kemapanan, pekerjaan atau nasab tidak menjadi pertimbangan. Ia hanya mempertimbangkan agama saja. Sebab Ahmad tidak pernah mengatakan, bahwa pernikahan laki-laki fakir dengan wanita berkecukupan itu batal jika wanita itu rela.

Tidak pula ia dan selainnya mengatakan bahwa nikahnya wanita Bani Hasyim dengan laki-laki selain Bani Hasyim, atau wanita Quraisy dengan laki-laki bukan Quraisy adalah batal.

“Kami mengatakan hal ini, karena banyak di antara sahabat kita (pengikut Ahmad) yang menuturkan perbedaan pendapat mengenai kafa’ah. Apakah ini hak Allah atau hak manusia. Mereka mengglobalkan begitu saja pendapat mereka bahwa kafa’ah adalah hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ini, ada sikap meremehkan dan tidak meneliti mengenai permasalah ini. [Ln]

 

Tags: Kafa'ah dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Curhatan Enno Lerian Rajin Masak Sendiri di Rumah untuk Keluarga

Next Post

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Next Post
Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8126 shares
    Share 3250 Tweet 2032
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga