• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafa’ah dalam Pernikahan

07/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Kafa'ah dalam Pernikahan

Foto: Unsplash

84
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kafa’ah atau sekufu dalam pernikahan perlu menjadi perhatian bagi para muda mudi yang ingin menikah. Tolak ukur kafa’ah adalah agama, bukan nasab, pekerjaan, kekayaaan ataupun status sosial.

Karena itu seorang yang fakir boleh menikah dengan wanita yang kaya, jika ia adalah laki-laki yang memelihara diri lagi Muslim. Boleh juga laki-laki sunda menikah dengan wanita jawa. Namun, tidak boleh wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Mayoritas ulama, mengatakan bahwa kafa’ah ini menjadi hak wanita dan walinya. Namun bagi asy-Syafi’i ini bagi orang yang memiliki hak perwalian pada saat itu.

Baca Juga: Godaan Pada Laki-Laki Menjelang Pernikahan

Kafa’ah dalam Pernikahan

Sedangkana Ahmad berpendapat, ini menjadi hak semua wali, baik wali yang jauh maupun dekat. Barangsiapa di antara mereka ada yang tidak ridha, maka ia berhak membatalkannya. Ahmad mengatakan, dalam riwayat lain, ini hak Allah. Kerelaan mereka tidak sah membatalkan hak-Nya.

Tetapi berdasarkan riwayat ini, kemerdekaan, kemapanan, pekerjaan atau nasab tidak menjadi pertimbangan. Ia hanya mempertimbangkan agama saja. Sebab Ahmad tidak pernah mengatakan, bahwa pernikahan laki-laki fakir dengan wanita berkecukupan itu batal jika wanita itu rela.

Tidak pula ia dan selainnya mengatakan bahwa nikahnya wanita Bani Hasyim dengan laki-laki selain Bani Hasyim, atau wanita Quraisy dengan laki-laki bukan Quraisy adalah batal.

“Kami mengatakan hal ini, karena banyak di antara sahabat kita (pengikut Ahmad) yang menuturkan perbedaan pendapat mengenai kafa’ah. Apakah ini hak Allah atau hak manusia. Mereka mengglobalkan begitu saja pendapat mereka bahwa kafa’ah adalah hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ini, ada sikap meremehkan dan tidak meneliti mengenai permasalah ini. [Ln]

 

Tags: Kafa'ah dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Curhatan Enno Lerian Rajin Masak Sendiri di Rumah untuk Keluarga

Next Post

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Next Post
Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Melayani dan Menyapa Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

Frekuensi, Tekstur dan Warna BAB Si Kecil

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9285 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga