ChanelMuslim.com – Dalam artikel sebelumnya Apakah Pernikahan Saya Sah Tanpa Izin Orang Tua? (1) kita sudah bahas dari sudut pandang ilmu psikologi terkait perizinan orang tua dalam urusan pernikahan. Kali ini kita akan memaparkan bagaimana ilmu fiqih menjawab permasalahan ini.
Berikut ini kami kutipkan kembali pertanyaan yang telah masuk pada kami sebelumnya:
Saya ingin menikahi seorang gadis yang sudah saya kenal selama 4 tahun. Umur saya 29 tahun dan dia 31 tahun . Orangtuanya menyetujui pernikahan kami tetapi orang tua saya tidak menyetujui karena usianya.
Jika saya melakukan nikah tanpa izin orang tua saya; hanya orang tua gadis itu yang akan hadir dan sepupu saya, apakah pernikahan ini akan dianggap sah?
Jawaban Fikih
Sebelumnya mari kita pahami rukun nikah, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah dalam islam itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, halaman 233)
Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Artinya : Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar”
Apakah Pernikahan Saya Sah Tanpa Izin Orang Tua? (2)
[Riwayat At-Turmudzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini adalah hadits Mursal, namun ada hadits lain sebagai syahidnya diriwayatkan oleh At-Turmudzi] Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari’at Allah dan Rasul-Nya. “Jika datang kepada kamu orang yang engkau sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar.” (HR. Tirmizi, no. 1084)
Dari dalil di atas, tentu kita dapat mengambil kesimpulan berikut :
Lelaki yang menikah tanpa restu orang tua pernikahannya tetap sah secara agama sebab telah memenuhi rukun nikah dimana lelaki tidak memerlukan wali nikah.
Wanita yang menikah tanpa persetujuan orang tua dan hanya dinikahkan oleh wali tetap tidak diperbolehkan sebab wali nikah harus ditunjuk oleh orang yang bersangkutan.
Orang tua yang melarang anaknya menikah harus memiliki alasan yang tepat, misalnya karena terbukti memiliki akhlak yang buruk atau tidak menjalankan islam atau kafir.
Jika orang tua menolak menikahkan anaknya hanya karena harta atau status dan hal duniawinya lainnya padahal calon menantu memiliki akhlak dan hati yang baik maka nantinya orang tua dan anaknya sendiri yang rugi dan orang tua berdosa karena menghalangi kebahagiaan anaknya.
Orang tua harus memiliki alasan yang jelas jika memiliki rencana mengenai kebaikan masa depan untuk anaknya, jika terjadi masalah maka dapat didatangkan penengah untuk mencari solusi terbaik antara anak dan orang tua tersebut.
Wanita memang milik orang tuanya, namun jika wanita tersebut memiliki calon suami yang baik yang orang tuanya belum percaya dapat membuktikan keyakinannya dan memberi bukti serta memohon petunjuk kepada Allah.
Lelaki juga milik ibunya jika si ibu belum setuju tentang calon menantu lelaki harus berusaha menunjukkan kebaikan calon istrinya dan membuktikannya agar tercapai jalan yang jelas untuk membuktikan bahwa si istri tersebut terbaik untuknya.
Semoga Allah membimbing Anda dan orang tua Anda dan menjadikan pasangan Anda kesejukan mata Anda dalam kehidupan ini dan selanjutnya. [My/Ln]