ChanelMuslim.com – Warga di Lingkungan Batn al-Hawa yang berada di kota Silwan, sebelah selatan Masjid Al-Aqsa, menghadapi ancaman pengusiran secara paksa.
Baca Juga: Awal Tahun 2021, Israel Masih Terus Lakukan Pelanggaran terhadap Palestina
51 Keluarga di Lingkungan Batn Al-Hawa Terancam Diusir
Organisasi pemukiman Ateret Cohanim berupaya untuk mengambil alih 5 dunam dan 200 meter persegi tanah di lingkungan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa kepemilikan tempat tersebut adalah milik orang Yahudi dari Yaman sejak 1881.
Dilansir dari adararelief.com pada Sabtu, (29/5/2021) yang mengambil sumber dari Safa, Fakhri Abu Diab, anggota Komite Pertahanan Tanah Silwan, menunjukkan bahwa penduduk di sana berisiko digusur kapan saja.
Sekitar 51 keluarga, termasuk 720 warga Yerusalem, yang sebagian besar adalah anak-anak bisa kapan saja menerima perintah penggusuran oleh mereka yang mengklaim bahwa kepemilikan tanah adalah milik orang Yahudi.
Ancaman ini diperparah dengan serangan pendudukan dan provokasi yang dilakukan terus-menerus.
Setiap harinya, lingkungan tersebut menjadi sasaran serangan, rumah mereka digeledah, pelecehan penduduk dan penyerangan brutal.
Selain itu, tidak jarang ditembakkan gas air mata dan bom suara serta peluru karet.
Lingkungan tersebut sudah menjadi arena konfrontasi, sehingga membuat penduduk di sana merasa tidak nyaman.
Baca Juga: Konten ‘Story of Palestine’ dari TikToker Mesir Ini Viral
Warga Melakukan Protes
Namun, ancaman dan serangan-serangan tersebut tidak membuat penduduk sekitar gentar.
Warga mendirikan tenda untuk memprotes kebijakan penggusuran dengan menyerukan intervensi segera untuk menyelamatkan dan mendukung warga Palestina.
Aktivis media sosial meluncurkan kampanye dengan tagar #SaveSilwan yang menentang rencana pendudukan dan penggusuran seperti yang terjadi di lingkungan Sheikh Jarrah.
Semua keluarga mencari perlindungan di pengadilan untuk melindungi properti yang telah mereka tinggali selama beberapa dekade.
Warga Palestina di wilayah tersebut memiliki semua dokumen resmi yang membuktikan hak mereka atas tanah yang ditempatinya. [Cms]