• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Penggunaan Azan Tidak Sesuai Sunnah

14/09/2021
in Oase
penggunaan adzan
87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Azan itu panggilan shalat. Penggunaan azan dan iqamah adalah panggilan untuk orang-orang untuk datang ke Masjid maupun Musholah guna melaksanakan shalat wajib berjamaah, sebagaimana hadits berikut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dan mengangkat salah seorang jadi imam. Beliau bersabda,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan adzan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhori no. 631 dan Muslim no. 674)

Baca juga: Berjalan dan Renungkanlah

Sementara di masyarakat kita mengumandangkan adzan untuk hal-hal lain yang tidak disunnahkan. Syariat adzan dirusak oleh umat Islam sendiri, seperti.

Azan untuk Haji

Azan ini dikumandangkan ketika seseorang yang akan pergi menunaikan ibadah haji. Hadits tentang hal ini tidak ditemukan.

Silahkan melihat keterangan hadits di bawah. Mungkin yang dikatakan hadits shahih itu, riwayat muslim yang berbunyi.

فَآذَنَ فِي أَصْحَابِهِ بِالرَّحِيلِ (مسلم

Kalau kata آذَنَ diartikan adzan shalat, maka arti hadits riwayat muslim tersebut menjadi.

“Maka ia (nabi) beradzan di antara sahabat-sahabatnya untuk berangkat. Boleh jadi arti tersebut, yaitu disunnahkan adzan bagi orang yang mau berangkat (berpergian, safar, haji atau umroh).

Padahal arti sebenarnya tidaklah demikian. Kata-kata آذَنَ itu dapat dibaca dua macam.

1. Adz-dzana أذَن

2. Aa- dzana آذَن

Dan kedua-duanya memiliki arti asal yang sama: memberitahu/mengumumkan. Dalam kitab Shahih Muslim, cetakan tahun 1348 Hijriyah, bagian II disyarah tersebut.

لفأذن أي أعلم بالرحيل و في بعض النسخ فأذن بلا مد و بذال مشددة و هو بمعناه

“Maka {aa-dzana}, yaitu memberi tahu/mengumumkan akan berangkat.”

Di sebagian nukhsoh [tertulis]: fa aa-dzana tanpa bunyi panjang dan dengan dua dzaal, dan ini semakna dengan aa-dzana.” (halaman: 525)

Maka arti hadits Muslim di atas adalah, “Maka (Nabi) memberitahu/mengumumkan di antara sahabat-sahabatnya supaya berangkat.”

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: azanoase
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Orang yang Allah Haramkan Masuk Surga

Next Post

Doa Meminta Keturunan yang Saleh dan Salehah

Next Post
doa meminta

Doa Meminta Keturunan yang Saleh dan Salehah

Novel Baru Membawa Lebih Banyak Representasi Muslim Kulit Hitam ke Sastra

Novel Baru Membawa Lebih Banyak Representasi Muslim Kulit Hitam ke Sastra

Diet Ternyata akan Pengaruhi Kesehatan Mental

Diet Ternyata akan Pengaruhi Kesehatan Mental

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8244 shares
    Share 3298 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Menghina Allah dalam Hati

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4228 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11269 shares
    Share 4508 Tweet 2817
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga