• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Mei, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Keris dan Nilai Dakwah di Baliknya

Januari 27, 2020
in Oase
83
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Keris pada mulanya adalah warisan budaya nusantara berupa senjata RUKETAN, yakni senjata pertarungan jarak pendek (dagger) atau senjata peraga untuk memeragakan suatu jurus.

Keris dalam khazanah bahasa Jawa disebut sebagai DUWUNG/CURIGO yang bermakna WASPADA/HATI-HATI. Pada zaman Sri Sultan Hamengku Buwono I (1755-1792 M), keris dijadikan sebagai salah satu bagian dari BUSANA TAKWA pada BUSANA KERAJAAN saat itu. KERIS sebagai bagian dari BUSANA TAKWA yang mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dalam perkara halal, haram dan syubhat.

Hal ini senada dengan percakapan indah dua sahabat, Umar bin Khattab ra dan Ubay bin Ka’ab.
Umar yang meriwayatkan atsar ini bertanya kepada Ubay, “Wahai Ubay, apa makna takwa?” Ubay yang ditanya justru balik bertanya. “Wahai Umar, pernahkah engkau berjalan melewati jalan yang penuh duri?” Umar menjawab, “Tentu saja pernah.” “Apa yang engkau lakukan saat itu, wahai Umar?” lanjut Ubay bertanya. “Tentu saja aku akan berjalan hati-hati,” jawab Umar. Ubay lantas berkata, “Itulah hakikat takwa.”

Sementara itu, keris dalam BUSANA TAKWA khas MATARAMAN biasa ditaruh di belakang (DIWANGKING). Ini bermakna bahwa kewaspadaan sesorang mukmin tidak perlu diperlihatkan, cukup dikondisikan setiap saat.
Terkadang keris ditaruh di samping (NGANGGAR) atau di depan (NYOTHE KIWA). Hal ini sebagaimana kita lihat pada lukisan atau foto para pahlawan nasional seperti Pangeran Diponegoro & Jenderal Sudirman adalah bentuk dari KESIAPSIAGAAN seorang da`i mujahid dalam mengejawantahkan ayat Alquran,

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya,” (QS Al Anfal: 60).

Dengan makna yang ADILUHUNG, keris merupakan warisan para mujahid dakwah nusantara dan sunnah hasanah dari para pendahulu dakwah. Seyogyanya kita sebagai da’i yang paling berhak untuk menjaga dan melestarikannya.

Syiar keris ini sama dengan menjaga nilai-nilai dakwah yang diwujudkan dalam bentuk dhapur keris, pola pamor keris serta warangka keris. Sekaligus ittiba kepada Rasulullah yang mempunyai 9 senjata pedang warisan dari para rasul sebelumnya, seperti pedang Rasulullah AL BATTAR.

Selain itu, juga mencegah upaya orang-orang musyrik untuk menghilangkan nilai-nilai dakwah pada keris serta upaya mereka menjauhkan keris dari para pewaris sahnya, para mujahid dakwah nusantara. (Bersambung) [Zulkifli Alan]

——————————-

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Rumus LOVE dari Bunda Neno Warisman Kuatkan Pernikahan yang Tidak Asal Nikah

Next Post

Tips Liburan Sekolah

Next Post

Tips Liburan Sekolah

Virus Wuhan, Babak Baru “Perang” AS Tiongkok?

Koperasi Syariah Serba Usaha Salimah Kota Bekasi Gelar Rapat Anggota Tahunan ke-6

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33185 shares
    Share 13274 Tweet 8296
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4850 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2116 shares
    Share 846 Tweet 529
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8968 shares
    Share 3587 Tweet 2242
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2375 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Rakornas IKADI Hasilkan Deklarasi Lombok untuk Kebaikan Umat dan Bangsa

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga