• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Kebijakan Unik Walkot Depok Ingatkan Pengendara Lewat Lagu

Juli 18, 2019
in Oase
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemacetan yang selalu terjadi di Kota Depok membuat stres warga, termasuk Walikotanya, KH. Muhammad Idris.

Pria bergelar doktor lulusan Arab Saudi ini membuat kebijakan unik, yaitu memasang lagu-lagu daerah di setiap lampu merah di jalan.

Ini baru ide untuk menghibur orang Depok khususnya pada Sabtu dan Minggu yang kena macet,” kata Idris, di Balai Kota Depok, Jumat (12/7/2019).

Nyatanya, yang disetel pada Rabu (17/7/2019), bukan lagu daerah seperti yang dikatakan pria yang juga pernah mengajar di Universitas Indonesia ini, melainkan lagu yang berjudul "Hati-Hati".

Lagu tersebut dinyanyikan sendiri oleh Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Pemkot Depok memercayakan Koko Thole sebagai penulis lirik dan musiknya.

Menurut pria berusia 57 tahun ini, lagu itu sebetulnya sebagai pengingat para pengendara agar selalu hati-hati di jalan.

Ia menambahkan, pemutaran lagu tidak sepanjang waktu atau sepanjang hari di lampu lalu lintas Kota Depok.

"Ini bukan pemutaran musik sepanjang hari di tiap lampu lalu lintas, tapi ini merupakan pemutaran pesan-pesan dislantas. Bisa dengan lagu tadi (hati-hati)," katanya, Rabu (17/7/2019).

Pemutaran lagu atau pesan-pesan lalu lintas itu, kata Idris, hanya dilakukan di empat lampu lalu lintas di Kota Depok yang ada CCTV dan terkoneksi dengan area control room Dinas Perhubungan serta control room yang ada di balaikota.

Ia mencontohkan seperti di perlintasan kereta api dan beberapa kota besar memutar pesan suara.

"Dengan lagu berdurasi 45 hingga 60 detik, kegunaannya sebagai pesan agar pengendara, pejalan kaki tertib berlalu lintas," tambahnya.

Bukan untuk penghilang stres, kata Idris, ini yang salah persepsi.

"Kita nggak menyetel lagu lain selain hati-hati. Bukan untuk penghilang stres, Itu persepsi yang salah," tegasnya.

Senada dengan Walikota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan bahwa lagu yang dinyanyikan pemimpin Kota Depok itu merupakan Joyfull Traffic Management.

"Adanya lagu tersebut bukan untuk mengatasi kemacetan atau penghilang stres, melainkan untuk tertib berlalu lintas," katanya. (Mh/Ilham)

 

Previous Post

Anak di Pesantren?

Next Post

Bhineka Tunggal Ika

Next Post

Bhineka Tunggal Ika

Resep Jengkol Cabe Iris, Ide Menu Makan Rasa Indonesia

BRIsyariah Jalin MoU dengan Dewan Masjid, Tingkatkan Layanan Digital Syariah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga