• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Video Gerebek Gudang KPU, Ini Klarifikasi KPU Kota Bekasi

27/04/2019
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni angkat bicara terkait ada video orang-orang yang mendatangi gudang KPU Kota Bekasi yang menjadi viral.

Nurul Sumarheni menjelaskan bahwa ada salah kaprah dari orang-orang yang kemarin datang ke Gudang KPU. Mereka menganggap pemindahan logistik dari posisi rekapitulasi ke Gudang KPU itu menyalahi aturan.

Padahal, kata Nurul, Kotak Suara yang dipindahkan ke gudang KPU adalah kotak suara yang sudah direkap di tingkat PPK dan sudah keluar berita acaranya.

“Berita acaranya sudah diserahkan kepada saksi parpol dan Pengawas Pemilu. Artinya sudah selesai, dan kotak suara bisa dipindahkan ke gudang KPU,” kata Nurul Sumarheni, di Kantor Bawaslu, Jumat (26/4/2019).

Lanjut Nurul, KPU Kota Bekasi sudah melakukan penjadwalan sesuai dengan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK. Jadi begitu mereka selesai melakukan rekap, maka semua logistik pemilu akan ditarik ke gudang KPU

“Itu memang sudah terjadwal, jadi tidak perlu lagi diberitahukan kepada saksi maupun pihak lain yang tidak berkepentingan secara langsung,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, kata Nurul di dalam kotak suara yang ditarik sudah tidak ada salinan C1 atau C1 Hologram, karena C1 Hologram yang tadinya ada didalam Kotak Suara sudah dipindahkan kedalam Kotak rekap di PPK.

Di PPK sudah disediakan 13 Kotak untuk proses rekap, 1 kotak untuk meletakkan form DA1 dari 5 jenis pemilihan, 5 kotak untuk meletakkan DAA1, 5 kotak untuk form C1 dan 2 kotak lagi untuk C7, C2, C serta C5.

“Jadi kalau dicari-cari C1 Hologram di kotak suara yang ada gudang KPU memang sudah tidak ada,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menghimbau kepada seluruh masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran hendaknya disalurkan atau dilaporkan ke Bawaslu sesuai aturan.

“Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang ingin membangun opini dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kepastian hukumnya, dan juga belum memiliki azas kepastian hukum,” ucap Tommy.

Oleh karena itu, sambung Tommy, Bawaslu akan memproses pihak-pihak yang mencoba membuat keresahan dan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat terkait proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu bisa menangani pelanggaran administratif, kode etik dan pidana, Bawaslu juga bisa menangani proses pelanggaran lainnya,” tegasnya. [Lam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pantau Awal Ramadan, Ini 34 Lokasi Rukyatul Hilal di Indonesia

Next Post

Lakukan Koordinasi, Sandiaga beri semangat Tim OK OCE Indonesia

Next Post

Lakukan Koordinasi, Sandiaga beri semangat Tim OK OCE Indonesia

Dewan Da’wah Kirim 200 Da’i Ramadhan

Pangeran William Kunjungi Masjid Christchurch Selandia Baru

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8575 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11401 shares
    Share 4560 Tweet 2850
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Simak Manfaat Cabai Gendot untuk Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga