• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Hal Penting Sertifikasi Halal Kosmetik yang Sering Terlewat

24/10/2020
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Titik kritis kehalalan kosmetik ternyata tidak hanya terletak pada bahan dan sifat tembus air. Ada empat hal penting lainnya yang sering kali dianggap kecil sehingga tidak mendapat perhatian khusus.

Pertama, terkait fasilitas. Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI, menjelaskan bahwa hampir seluruh perusahaan kosmetik tidak hanya memproduksi satu macam produk. Ditambah pada kondisi saat ini, perusahaan belum tentu memproduksi kosmetik di pabrik milik sendiri.

“Sebagian perusahaan menggunakan fasilitas pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa jadi menerima pesanan tidak hanya dari satu perusahaan. Artinya, satu pabrik bisa memproduksi untuk sepuluh perusahaan,” terang Muti.

Karena itu, lanjutnya, ada kemungkinan dalam satu pabrik ada produk yang berbahan halal, ada juga yang mengandung najis. Apabila terjadi kontaminansi, itu bisa menyebabkan produk yang tadinya halal menjadi terkontaminansi najis, sehingga hukumnya menjadi nonhalal.

Selanjutnya terkait penamaan. Mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.

 Yang terakhir adalah bentuk kemasan. Dari segi bentuk, produk tidak dapat disertifikasi apabila produk (termasuk kemasan) berbentuk hewan babi dan anjing ataupun bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar, dan/atau porno.

“Misalnya ada parfum yang botolnya berbentuk tubuh wanita telanjang atau ada gambar yang tidak sopan. Memang tidak menjadikan produknya nonhalal, tapi produk itu tetap tidak bisa disertifikasi,” papar Muti. [ah/lppommui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Gelar Bimteks Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan II

Next Post

Menperin Sebut Sudah Ada Dua Kawasan Industri Halal di Indonesia

Next Post

Menperin Sebut Sudah Ada Dua Kawasan Industri Halal di Indonesia

Miss Muslimah AS, Kontes untuk Berdayakan Perempuan

Selama Pendudukan Armenia, Masjid Bersejarah di Azerbaijan Dijadikan Kandang Babi

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9146 shares
    Share 3658 Tweet 2287
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4139 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • 5 Tips Perawatan Tas Kulit agar Tidak Mudah Mengelupas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga