• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Hal Penting Sertifikasi Halal Kosmetik yang Sering Terlewat

24/10/2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Titik kritis kehalalan kosmetik ternyata tidak hanya terletak pada bahan dan sifat tembus air. Ada empat hal penting lainnya yang sering kali dianggap kecil sehingga tidak mendapat perhatian khusus.

Pertama, terkait fasilitas. Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI, menjelaskan bahwa hampir seluruh perusahaan kosmetik tidak hanya memproduksi satu macam produk. Ditambah pada kondisi saat ini, perusahaan belum tentu memproduksi kosmetik di pabrik milik sendiri.

“Sebagian perusahaan menggunakan fasilitas pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa jadi menerima pesanan tidak hanya dari satu perusahaan. Artinya, satu pabrik bisa memproduksi untuk sepuluh perusahaan,” terang Muti.

Karena itu, lanjutnya, ada kemungkinan dalam satu pabrik ada produk yang berbahan halal, ada juga yang mengandung najis. Apabila terjadi kontaminansi, itu bisa menyebabkan produk yang tadinya halal menjadi terkontaminansi najis, sehingga hukumnya menjadi nonhalal.

Selanjutnya terkait penamaan. Mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.

 Yang terakhir adalah bentuk kemasan. Dari segi bentuk, produk tidak dapat disertifikasi apabila produk (termasuk kemasan) berbentuk hewan babi dan anjing ataupun bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar, dan/atau porno.

“Misalnya ada parfum yang botolnya berbentuk tubuh wanita telanjang atau ada gambar yang tidak sopan. Memang tidak menjadikan produknya nonhalal, tapi produk itu tetap tidak bisa disertifikasi,” papar Muti. [ah/lppommui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Gelar Bimteks Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan II

Next Post

Menperin Sebut Sudah Ada Dua Kawasan Industri Halal di Indonesia

Next Post

Menperin Sebut Sudah Ada Dua Kawasan Industri Halal di Indonesia

Miss Muslimah AS, Kontes untuk Berdayakan Perempuan

Selama Pendudukan Armenia, Masjid Bersejarah di Azerbaijan Dijadikan Kandang Babi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8958 shares
    Share 3583 Tweet 2240
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11621 shares
    Share 4648 Tweet 2905
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2380 shares
    Share 952 Tweet 595
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3501 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Fashion Designer Billy Tjong Rangkum Perjalanan Hidup dalam Warna Fuchsia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga