• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan WFH, Aktivitas Layanan Sertifikasi Halal Tetap Berjalan Optimal

21/03/2020
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Coronavirus Disease (Covid-19) menyita perhatian masyarakat dunia. Tak bisa dielakkan, hal ini juga mempengaruhi aspek bisnis, termasuk dalam proses sertifikasi halal. 

Meski begitu, LPPOM MUI berkomitmen untuk menjadi mitra dalam menyelesaikan permasalahan terkait proses sertifikasi halal yang timbul sebagai akibat dari penyebaran wabah penyakit ini.

Dalam menanggapi hal ini, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai tindakan. Salah satunya, menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian besar karyawan. Namun, hal ini tidak menutup layanan sertifikasi halal. 

Untuk pelayanan sertifikasi halal secara tatap muka, seperti konsultasi, dialihkan seluruhnya melalui email: [email protected], layanan WhatsApp 08111148696, dan Call Center LPPOM 14056.

Pendaftaran sertifikasi halal secara daring melalui aplikasi Cerol-SS23000 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aplikan dapat mendaftarkan melalui situs: www.halalmui.org, www.e-lppommui.org, maupun melalui aplikasi HalalMUI di android.

LPPOM MUI juga telah memberlakukan prosedur pengecekan pengunjung, himbauan hidup sehat, dan penyemprotan disinfektan di kantor LPPOM MUI Pusat. 

Adapun pengecekan pengunjung yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh dan gejala flu, hingga rekaman perjalanan 14 hari terakhir. Hal ini merupakan upaya antisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor LPPOM MUI.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang Komisi Fatwa (KF) juga tetap berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan secara daring (teleconference). 

Anggota KF MUI pun sangat memahami kondisi tersebut. Oleh karenanya, dalam  rapat daring tersebut, semua anggota KF MUI mengikutinya secara antusias. 

Tentunya, segala upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Next Post

Korban Virus Corona di Italia Terus Naik, Laporkan 627 Kematian Lagi

Pengajian Online Jadi Cara Muslim Indonesia di Australia Terapkan Social Distancing di Tengah Wabah Virus Corona

Demonstran Aljazair Tunda Aksi Demo untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8209 shares
    Share 3284 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2044 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5319 shares
    Share 2128 Tweet 1330
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga