• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran Idul Fitri Rabu 5 Juni 2019

03/06/2019
in Berita
80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama selesai menggelar Sidang Isbat petang ini. Hasilnya diputuskan Idul Fitri 1 Syawal 1440 H jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. 

Sidang Penetapan (Isbat) awal Syawal 1440 H dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6). 

“1 Syawal jatuh pada lusa, hari Rabu tanggal 5 Juni tahun 2019. Inilah yang disepakati bersama oleh seluruh peserta Sidang Isbat,” kata Menteri Agama dalam jumpa pers yang digelar usai memimpin Sidang Isbat yang berlangsung tertutup tersebut.

Penetapan tersebut, terang Menag, didasarkan pada laporan perukyat Kementerian Agama di 105 titik di 33 provinsi di Indonesia tidak ada satupun yang melihat hilal. Dari seluruh wilayah tanah air, dari barat sampai timur, posisi hilal berada di bawah ufuk, minus.

“Tadi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kementerian Agama Agus Salim melaporkan bahwa sekurangnya 33 provinsi tidak ada satupun yang melihat hilal,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya kepada wartawan.

Karena tidak terlihatnya hilal, lanjut Menag, maka sebagaimana lazimnya, sebagaimana ketentuannya maka bulan Ramadan yang sedang kita jalani sekarang ini diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari.

“Dengan demikian maka besok hari Selasa kita masih berpuasa karena Ramadan ini menjadi 30 hari, besok masih 30 Ramadan,” kata Lukman.

Keputusan sidang ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2019 tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1440 H.

Hadir mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Ketua MUI KH. Yusnar Yusuf, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Sidang Isbat sendiri dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan Tokoh Agama, diantaranya Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. Hadir pula Duta Besar negara sahabat, utusan dari Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selain Mustofa, Lieus Sungkharisma Juga Bebas

Next Post

Resor Ramah Muslim akan Dibangun di Dekat Disney World Orlando

Next Post

Resor Ramah Muslim akan Dibangun di Dekat Disney World Orlando

Terjual 5 ribu buah, Ini Penampakan Mukena Syahrini Seharga Rp3,5 Juta

Zakat dari Harta Haram

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8099 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3596 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5050 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2972 shares
    Share 1189 Tweet 743
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga