• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Jangan Persulit Izin Insinerator Corona

24/04/2020
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam masa darurat Covid 19 seperti sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mempermudah proses perizinan penggunaan insinerator limbah padat serta kiln pabrik semen sebagai tempat pembakaran limbah medis alat pelindung diri (APD) Covid 19. Izin yang selama ini hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Insinerator adalah sarana untuk membakar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang biasanya tersedia di rumah sakit. Sementara kiln adalah sarana pemanas bersuhu optimal yang ada di pabrik semen.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Pemerintah segera membuat prosedur baru tentang izin pemanfaatan insinerator dan kiln untuk menanggulangi peningkatan jumlah limbah APD Covid 19. Jangan sampai lonjakan jumlah limbah berbahaya tersebut menjadi masalah baru di saat negara sedang gencar menanggulangi Covid 19.

“KLHK jangan menggunakan pendekatan business as usual di tengah kondisi krisis seperti sekarang ini. Harus ada terobosan perizinan yang mempemudah dan mempercepat proses pembakaran limbah medis APD yang sudah menumpuk ini di RS rujukan Covid-19.

Jangan seperti sekarang ini dimana perizinan bersifat sentralistik sehingga menghambat proses penanganan limbah medis Covid-19,” ujar Mulyanto.

Meski prosedur perizinan dibuat lebih sederhana, Mulyanto tetap minta proses penilaian aspek keselamatan lingkungan tetap dijaga. Mulyanto hanya minta proses izin yang selama ini dilakukan di pusat dapat dilakukan di tingkat provinsi. Sebab rumah sakit yang menjadi rujukan Covid 19 ada di bawah kordinasi provinsi masing-masing.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati memperkirakan akan terjadi penambahan limbah Covid 19 secara masif. Sebab dari 132 rumah sakit rujukan Covid 19 baru 20 saja yang memiliki insinerator berizin.

Atas dasar informasi tersebut Mulyanto minta Pemerintah segera menambah jumlah insinerator berizin. Jika untuk mendapatkan izin tersebut harus ada alat tambahan berstandar maka selayaknya Pemerintah menyediakan kekurangan tersebut.

Tambahan insinerator ini sangat penting. Jangan sampai tumpukan limbah Covid 19 akan menjadi sumber persebaran baru yang mengorbankan kepentingan masyarakat. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Segarkan Siang Hari dengan Es Alpukat, Mudah dan Mengenyangkan

Next Post

Segarkan Saat Sahur dengan Menu Soto Daging Sapi ala Hanhanny

Next Post

Segarkan Saat Sahur dengan Menu Soto Daging Sapi ala Hanhanny

Masyarakat Produsen Pangan Indonesia Perkuat Sektor Pangan di Kala Pandemi

Fatwa Terbaru MUI Tegaskan Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga