Sunday, January 24, 2021
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law Ancam Sistem Pendidikan Nasional

May 2, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, menegaskan konten Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (ciptaker) berpotensi merusak sistem pendidikan tinggi (PT), menurunkan kualitas pengajaran sekaligus menghilangkan jati diri kebudayaan Indonesia. Sebab dalam draf RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu dihilangkan frase “berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” yang sebelumnya tercantum di Ketentuan Umum Pendidikan Tinggi.

Mulyanto menilai Pemerintah terlalu obsesif melayani investor sampai berani mengorbankan bagian penting sistem pendidikan tinggi. UUD 1945, pasal 31 ayat (5) mengamanatkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

ArtikelTerkait

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

ACT Berangkatkan Armada Bantuan untuk Korban Bencana Sumedang

Load More

Selanjutnya dalam pasal 32 disebutkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…”

“Bagaimana negara akan memajukan kebudayan Nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar,” tanya Mulyanto.

Mulyanto juga menyoroti penghapusan kewenangan Menteri Agama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan. RUU kontroversial itu tidak menjelaskan siapa yang selanjutnya berwenang mengelola perguruan tinggi keagamaan.

“Ini tentu akan menimbulkan kegaduhan baru. Selama ini pendidikan tinggi keagamaan menjadi sumber SDM intelektual keagamaan, yang merupakan kelanjutan dari pesantren dan sangat terikat dengan sektor keagamaan.

Kalaupun mereka membuka jurusan-jurusan umum, namun ruh-nya tetap dalam bingkai keagamaan.

Maka memisahkan keduanya seperti memisahkan ikan dari kolamnya. Pemerintah harus bisa menjelasan alasannya,” tegas anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Hal lain yang disorot Mulyanto adalah dihapuskannya syarat standar minimum akreditasi pendirian PT dan izin penyelenggaraan program studi. Begitu juga dengan perpanjangan akreditasi akan ditiadakan.

Menurut Mulyanto ketentuan baru ini memang memudahkan namun akan mengorbankan pembinaan mutu PT dan program studi.

“Kesannya Pemerintah ingin semua asal jalan dulu. Soal kualitas akan dipikirkan nanti,” terka Mulyanto.

Mulyanto juga menilai RUU Ciptaker ini terlalu longgar dalam pemberian izin penyelengaraan pendidikan tinggi untuk PT asing. Terlihat dari pasal-pasal yang memudahkan seperti: dihapuskannya persyaratan terakreditasi dan/atau diakui di Negara asal PT asing; dihapuskannya prinsip nirlaba; dihapuskannya kewajiban bekerja sama dengan PT Indonesia; mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan lokal; serta kewajiban mendukung kepentingan nasional. Sehingga, kita tidak yakin kemanfaatan eksistensi PT asing tersebut bagi upaya pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual. Sebab masalah ini berkaitan langsung dengan masa depan bagi generasi muda intelektual kita.

Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka kita hanya akan menuai kondisi ketidakmampuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Ini tentu tidak kita kehendaki,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gulai Tahu Telur, Ide Menu Dadakan saat Sahur

Next Post

Nunggu Buka Puasa, Yuk Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan Scrub Gula

Related Posts

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

January 23, 2021
Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

January 23, 2021
ACT Berangkatkan Armada Bantuan untuk Korban Bencana Sumedang

ACT Berangkatkan Armada Bantuan untuk Korban Bencana Sumedang

January 23, 2021
ACT Hadirkan 29 Posko Kemanusiaan untuk Majene dan Mamuju

ACT Hadirkan 29 Posko Kemanusiaan untuk Majene dan Mamuju

January 23, 2021
9 Sebaran Posko Kemanusiaan ACT di Banjir Kalsel

9 Sebaran Posko Kemanusiaan ACT di Banjir Kalsel

January 23, 2021
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana, Lion Parcel Hadirkan Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene

Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana, Lion Parcel Hadirkan Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene

January 22, 2021
Next Post

Nunggu Buka Puasa, Yuk Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan Scrub Gula

IDEAS: Larangan Mudik Setengah Hati

Terbaru

Kelangkaan Daging Sapi Harus Segera Diatasi

Kelangkaan Daging Sapi Harus Segera Diatasi

January 23, 2021
Buntut Normalisasi, Sudan akan Cabut UU Boikot Israel

Buntut Normalisasi, Sudan akan Cabut UU Boikot Israel

January 23, 2021
Meski Dibayar Jutaan Dolar, Ronaldo Tolak Jadi Duta Wisata Arab Saudi

Meski Dibayar Jutaan Dolar, Ronaldo Tolak Jadi Duta Wisata Arab Saudi

January 23, 2021
Kabinet Keberagaman Biden Tidak akan Berbuat Banyak untuk Komunitas Kulit Berwarna

Kabinet Keberagaman Biden Tidak akan Berbuat Banyak untuk Komunitas Kulit Berwarna

January 23, 2021
Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

January 23, 2021
Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

January 23, 2021
Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

January 23, 2021
Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

January 23, 2021
Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswa Muslimah Berhijab

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswa Muslimah Berhijab

January 23, 2021
ACT Berangkatkan Armada Bantuan untuk Korban Bencana Sumedang

ACT Berangkatkan Armada Bantuan untuk Korban Bencana Sumedang

January 23, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balasan Sedekah Mpok Minah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Idul Fitri, Althafunissa by Karina Tampilkan Koleksi Grooming in Bloom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Manfaat Quality Time bagi Keluarga Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Chanelmuslim.com
Media Pendidikan & Keluarga

Follow us on social media:

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga