Tuesday, April 13, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law Ancam Sistem Pendidikan Nasional

May 2, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, menegaskan konten Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (ciptaker) berpotensi merusak sistem pendidikan tinggi (PT), menurunkan kualitas pengajaran sekaligus menghilangkan jati diri kebudayaan Indonesia. Sebab dalam draf RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu dihilangkan frase “berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” yang sebelumnya tercantum di Ketentuan Umum Pendidikan Tinggi.

Mulyanto menilai Pemerintah terlalu obsesif melayani investor sampai berani mengorbankan bagian penting sistem pendidikan tinggi. UUD 1945, pasal 31 ayat (5) mengamanatkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Selanjutnya dalam pasal 32 disebutkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…”

“Bagaimana negara akan memajukan kebudayan Nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar,” tanya Mulyanto.

Mulyanto juga menyoroti penghapusan kewenangan Menteri Agama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan. RUU kontroversial itu tidak menjelaskan siapa yang selanjutnya berwenang mengelola perguruan tinggi keagamaan.

“Ini tentu akan menimbulkan kegaduhan baru. Selama ini pendidikan tinggi keagamaan menjadi sumber SDM intelektual keagamaan, yang merupakan kelanjutan dari pesantren dan sangat terikat dengan sektor keagamaan.

Kalaupun mereka membuka jurusan-jurusan umum, namun ruh-nya tetap dalam bingkai keagamaan.

Maka memisahkan keduanya seperti memisahkan ikan dari kolamnya. Pemerintah harus bisa menjelasan alasannya,” tegas anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Hal lain yang disorot Mulyanto adalah dihapuskannya syarat standar minimum akreditasi pendirian PT dan izin penyelenggaraan program studi. Begitu juga dengan perpanjangan akreditasi akan ditiadakan.

Menurut Mulyanto ketentuan baru ini memang memudahkan namun akan mengorbankan pembinaan mutu PT dan program studi.

“Kesannya Pemerintah ingin semua asal jalan dulu. Soal kualitas akan dipikirkan nanti,” terka Mulyanto.

Mulyanto juga menilai RUU Ciptaker ini terlalu longgar dalam pemberian izin penyelengaraan pendidikan tinggi untuk PT asing. Terlihat dari pasal-pasal yang memudahkan seperti: dihapuskannya persyaratan terakreditasi dan/atau diakui di Negara asal PT asing; dihapuskannya prinsip nirlaba; dihapuskannya kewajiban bekerja sama dengan PT Indonesia; mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan lokal; serta kewajiban mendukung kepentingan nasional. Sehingga, kita tidak yakin kemanfaatan eksistensi PT asing tersebut bagi upaya pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual. Sebab masalah ini berkaitan langsung dengan masa depan bagi generasi muda intelektual kita.

Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka kita hanya akan menuai kondisi ketidakmampuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Ini tentu tidak kita kehendaki,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.

Previous Post

Gulai Tahu Telur, Ide Menu Dadakan saat Sahur

Next Post

Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan Scrub Gula

Related Posts

DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
501
MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

April 13, 2021
502
ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

Ramadan, ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

April 12, 2021
506
ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
509
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
507
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
508
Gizi Buruk Meningkat di Masa Pandemi

Gizi Buruk Meningkat pada Masa Pandemi

April 11, 2021
502
Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

April 11, 2021
506
Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

April 10, 2021
513
Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

April 10, 2021
515
Next Post
Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan Scrub Gula

Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan Scrub Gula

IDEAS: Larangan Mudik Setengah Hati

Kisah Haru Perjalanan ACQ Berbagi Takjil Gratis

Terbaru

Musuh Terbesar dalam Mendidik Anak

Musuh Terbesar dalam Mendidik Anak

April 13, 2021
Ini 7 Ide Menu Praktis untuk Berbuka dan Sahur

Ini 7 Ide Menu Praktis untuk Berbuka dan Sahur

April 13, 2021
Tips Khatam Al-Qur'an Selama Ramadan

Tips Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan

April 13, 2021
kalam hati

Kalam Hati dari Ayah Guru

April 13, 2021
Kebun Binatang yang Buka Dua Hari Selama Sepekan

Kebun Binatang yang Buka Dua Hari Selama Sepekan

April 13, 2021
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

April 13, 2021
Panduan Sehat Berpuasa bagi Ibu Menyusui

Panduan Sehat Berpuasa bagi Ibu Menyusui

April 13, 2021
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
4 Tips Merawat Kulit selama Ramadan

4 Tips Merawat Kulit selama Ramadan

April 13, 2021
Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

April 13, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bahagia Ramadan Datang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga