• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MIUMI Pinta Pemerintah Tidak Terpengaruh Intervensi 25 Duta Besar Eropa

14/02/2018
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustad Bachtiar Nasir meminta pemerintah tidak terpengaruh intervensi dari asing terkait RUU KUHP. 

"Demi harga diri bangsa dan kedautalan hukum nasional, kami minta PresidenPresiden Joko Widodo dan DPR untuk menegakkan kedaulatan hukum," katanya di AQL, Selasa (13/2/2018)

MIUMI, kata Ustad Bachtiar mendukung langkah DPR dalam rancangan KUHP terkait LGBT.  

'Kami juga akan berkordinasi dan melakukan konsolidasi ke DPR demi menjaga keutuhan ideologi bangsa," tambahnya.

Bachtiar Nasir juga memberikan lima rekomendasi, Pertama, mendesak presiden dan DPR RI menolak intervensi asing berkaitan RKUHO demi harga diri bangsa indonesia dan kedaulatan hukum nasional. Kedua, mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinahan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis. Ketiga, mendorong koordinasi dan konsolidasi antarwakil rakyat di DPR demi menjaga ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Keempat, menghimbau umat Islam dan seluruh umat bergama untuk siap siaga menyambut seruan ulama dan pemuka agama masing-masing untuk membela hak-hak, nilai-nilai dan kedaulatan bangsa Indonesia. Kelima, mengajak seluruh komponen bangsa ikut mengawal proses perjuangan legislasi nasional demi terwujudnya KUHP yang sesuai Pancasila dan UUD 1945.

"Kelima poin tersebut dilatarbelakangi karena intervensi 25 duta besar eropa yang beberapa waktu lalu datang ke DPR," katanya

Diketahui sebelumnya 25 duta besar datang dalam sidang pembahasan rancangan RUU KUHP. Belum diketahui siapa yang mengundang atau apakah mereka datang sendiri untuk melakukan intervensi. Namun, beberapa anggota DPR sempat tidak setuju kedatangan 25 duta besar dari Eropa itu.  (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Cara Bijak Atasi Anak Bermasalah

Next Post

Taman Rekreasi Sengkaling UMM, Wisata Keluarga Sejak Jaman Baheula hingga Jaman Now

Next Post

Taman Rekreasi Sengkaling UMM, Wisata Keluarga Sejak Jaman Baheula hingga Jaman Now

Rainbow Spaghetti. Resep Spaghetti Pelangi untuk Bekal Buah Hati

Ini Kata Galih Raditya tentang Komunitas 1000 Kebun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8104 shares
    Share 3242 Tweet 2026
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3742 shares
    Share 1497 Tweet 936
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga