ChanelMuslim.com – Bapak ini akhirnya tak jadi dipenjara setelah pihak kepolisian mengetahui bahwa alasan ia mencuri ponsel di sebuah taman di Pangkal Pinang adalah karena untuk belajar daring sang anak.
Potret miris pendidikan Indonesia tampak dari kejadian ini. RC, pria setengah baya, warga Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung mengakui telah mencuri sebuah handphone atau ponsel milik seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang pada Sabtu (2/10/2021) tahun lalu.
Di depan Kejari Pangkal Pinang, RC mengaku, tak hanya mengambil telepon genggam, ia juga mengambil uang korban. Hal itu ia lakukan usai melihat sebuah tas tertinggal di bangku taman.
Pengakuan itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone dan uang.
Namun, belakangan, ia dikejutkan oleh keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Pasalnya, meski berstatus sebagai tersangka, ia dibebaskan dari segala hukuman yang menjeratnya.
RC diketahui mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, yakni keadilan yang tercipta karena kondisi dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
Baca Juga: Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet
Curi Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak, Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi Dipenjara
Usut punya usut, pelaku nekat mencuri lantaran sang putri tak memiliki handphone untuk sekolah jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, dikutip dari kompas.com pada Sabtu (29/1/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian menjelaskan bahwa pembebasan RC sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, Jefferdian pun langsung memeluk RC yang baru saja bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Tak hanya itu saja, ia juga membelikan sebuah handphone baru untuk anak RC yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Sedangkan, pihak korban sendiri sudah memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.
Hal itu pun juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejari Pangkal Pinang.
“Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus, dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
RC sendiri pun mengaku bersyukur lantaran dirinya sudah dibebaskan.
Mengenai kesalahannya yang sampai membawanya ke meja hijau, dirinya mengaku tak akan mengulanginya lagi.
Kejadian ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa bagi sebagian masyarakat, pendidikan itu terasa mahal, kadang perlu ditempuh dengan segala cara, bahkan melanggar hukum. [ind]