• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curi Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak, Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi Dipenjara

30/01/2022
in Berita
Satu Usapan Jari Kita Ubah Persepsi Dunia

(foto: pixabay)

87
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bapak ini akhirnya tak jadi dipenjara setelah pihak kepolisian mengetahui bahwa alasan ia mencuri ponsel di sebuah taman di Pangkal Pinang adalah karena untuk belajar daring sang anak.

Potret miris pendidikan Indonesia tampak dari kejadian ini. RC, pria setengah baya, warga Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung mengakui telah mencuri sebuah handphone atau ponsel milik seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang pada Sabtu (2/10/2021) tahun lalu.

Di depan Kejari Pangkal Pinang, RC mengaku, tak hanya mengambil telepon genggam, ia juga mengambil uang korban. Hal itu ia lakukan usai melihat sebuah tas tertinggal di bangku taman.

Pengakuan itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone dan uang.

Namun, belakangan, ia dikejutkan oleh keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Pasalnya, meski berstatus sebagai tersangka, ia dibebaskan dari segala hukuman yang menjeratnya.

RC diketahui mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, yakni keadilan yang tercipta karena kondisi dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet

Curi Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak, Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi Dipenjara

Usut punya usut, pelaku nekat mencuri lantaran sang putri tak memiliki handphone untuk sekolah jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, dikutip dari kompas.com pada Sabtu (29/1/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian menjelaskan bahwa pembebasan RC sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Selain itu, Jefferdian pun langsung memeluk RC yang baru saja bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Tak hanya itu saja, ia juga membelikan sebuah handphone baru untuk anak RC yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Sedangkan, pihak korban sendiri sudah memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.

Hal itu pun juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejari Pangkal Pinang.

“Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus, dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

RC sendiri pun mengaku bersyukur lantaran dirinya sudah dibebaskan.

Mengenai kesalahannya yang sampai membawanya ke meja hijau, dirinya mengaku tak akan mengulanginya lagi.

Kejadian ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa bagi sebagian masyarakat, pendidikan itu terasa mahal, kadang perlu ditempuh dengan segala cara, bahkan melanggar hukum. [ind]

Tags: Bapak Ini Akhirnya Tak Jadi DipenjaraCuri Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Game Kartu Legendaris Rilis Sneaker Ikonik

Next Post

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Next Post
Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Komunitas Rumah Pintar Aisha Menggelar Bazar Gratis Aneka Kebutuhan untuk Masyarakat

Komunitas Rumah Pintar Aisha Menggelar Bazar Gratis Aneka Kebutuhan untuk Masyarakat

pendidikan seksual

Kiat Pendidikan Seksual yang Benar untuk Anak

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8869 shares
    Share 3548 Tweet 2217
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11576 shares
    Share 4630 Tweet 2894
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3995 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4679 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Shalat Taubat: Manfaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Digital Remaja melalui Pelatihan Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berdamai Lebih Mulia daripada Memenangkan Pertengkaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga