• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan

09/02/2021
in Berita
AILA: Konsep Otoritas Tubuh dalam RUU P-KS Merugikan Kaum Perempuan
88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – “Berbeda dengan pandangan feminis pada umumnya, ternyata konsep body authority menjadi jurang yang tajam bagi feminis dan juga banyak merugikan kaum perempuan,” ungkap Ayu Arba Zaman S.Pd, peneliti The Center for Gender Studies, dalam acara bedah buku “Kekerasan Seksual vs Kejahatan Seksual: Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS” yang diselenggarakan oleh AILA Indonesia secara daring, pada Minggu, (07/02/2021).

“Dalam pandangan feminisme, orang dianggap memiliki otoritas tubuhnya jika dia memiliki kontrol terhadap tubuh secara merdeka. Sehingga, pihak-pihak di luar dirinya harus mendapatkan izin jika hendak melakukan akses terhadap tubuhnya, maka di sini, persetujuan adalah bentuk konfirmasinya, dan dianggap sebagai sesuatu yang valid sekaligus menggambarkan kesediaan seseorang atas resiko-resiko yang mungkin akan muncul,” papar Ayu.

Ayu menerangkan bahwa konsep persetujuan dan body authority justru akan memberikan akibat buruk bagi perempuan dan menjadi bumerang sekaligus jurang yang tajam bagi perempuan. “Sebetulnya, wacana body authority ini menjadi jurang yang tajam bagi feminis, karena pada gilirannya konsep ini akan dan telah membangun paradigma bahwa perempuan boleh melakukan apa saja asal dia setuju dan bertanggung jawab,” ungkap Ayu.

Tidak sampai di situ, untuk menguatkan argumentasinya, Ayu memaparkan bagaimana dalam tubuh feminis sendiri terdapat pertentangan dan kritik yang tajam terhadap konsep tersebut.

“Ada seorang feminis asal Inggris, Sheila Jeffreys yang tampaknya greget dan kesal dengan konsep persetujuan dalam kaitan hubungan seksual ini, karena konsep persetujuan yang dipropagandakan feminis non-radikal menimbulkan beberapa masalah baru dalam dirkursus feminisme itu sendiri, karena dalam perspektif feminis selalu menegaskan bahwa perempuan tidak pantas menerima pelecehan bagaimanapun mereka berperilaku, dan bahwa tanggung jawab atas pelecehan terletak pada pelaku,” imbuh Ayu.

“Bagi Sheila Jeffreys konsep persetujuan merupakan kedok dari relasi kuasa dan banyak merugikan perempuan. Konsep ini seperti membiarkan perempuan untuk memperlakukan diri dan tubuhnya sekehendak hati padahal ia belum mengetahui resiko yang akan terjadi pada dirinya,” pungkas Ayu.[ah/rilis]

Tags: ailakekerasan seksualruu-pkstolak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bedah Buku AILA Indonesia Mengupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS

Next Post

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Next Post
Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Mesir Buka Kembali Penyeberangan Rafah Tanpa Batas Waktu

Ayat Al-Qurán tentang Traveling

Jumlah Wisatawan Turun Drastis di Bantul, Imbas Gerakan Jateng di Rumah Saja

Uni Afrika Kecam Kekerasan Israel Terhadap Palestina

Uni Afrika Kecam Kekerasan Israel Terhadap Palestina

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga