WARA’ atau kehati-hatian merupakan bagian dari agama. Berhati-hati dari yang subhat akan menjaga kita dari yang haram.
Ada seorang ulama generasi tabi’in yang begitu tinggi kehati-hatiannya. Ia bernama Muhammad bin Sirin atau biasa disebut Ibnu Sirin rahimahullah. Lahir pada tahun 33 hijriyah di Basrah, Irak saat ini.
Kesehariannya selalu dibagi dalam tiga bagian: untuk belajar dan mengajar, untuk berdagang, dan untuk ibadah.
Dari sebelum Subuh hingga waktu dhuha, ia isi dengan aktivitas ilmu: belajar atau mengajar. Dari waktu dhuha hingga sore, ia isi dengan berdagang di pasar. Dan dari sore hingga malam, ia isi dengan ibadah.
Suatu kali, Ibnu Sirin mendapatkan hadiah dari gubernur Basrah. Nilainya begitu besar: 40 ribu dirham, atau sama dengan 4 miliar jika 1 dirham senilai 100 ribu rupiah. Para amir biasa memberikan hadiah kepada ulama sebagai penghargaan mereka dengan ilmu.
Namun, hadiah itu ditolak Ibnu Sirin. Sang gubernur memaklumi penolakan itu.
Keponakannya terheran-heran: kenapa ditolak?
Ibnu Sirin menjelaskan, “Beliau memberikanku uang karena menganggap aku orang baik. Dan bagiku, orang baik tidak pantas menerima uang. Tapi kalau aku tidak sebaik yang ia kira, itu lebih tidak pantas lagi.”
Suatu hari ketika sedang berdagang, ada orang misterius yang menagih utang kepada Ibnu Sirin. Nilainya tidak seberapa, hanya 2 dirham.
Karena tidak merasa berhutang, Ibnu Sirin menolak tagihan itu. Tapi, orang itu tetap memaksa dengan meminta Ibnu Sirin untuk bersumpah bahwa ia tidak berhutang sebesar itu.
Akhirnya, dengan disaksikan orang-orang yang keheranan di pasar, Ibnu Sirin mengucapkan sumpah. Dan orang yang menagih itu pun pergi.
Orang-orang di pasar bertanya kepada Ibnu Sirin, “Kenapa Anda mau bersusah payah hanya untuk nilai 2 dirham. Padahal, ribuan dirham Anda biasa sedekahkan?”
Ibnu Sirin mengatakan, “Kalau aku berikan kepadanya 2 dirham, maka aku sama saja memberikan uang haram kepadanya.”
Di momen yang berbeda, Ibnu Sirin pernah masuk penjara karena kasus utang piutang yang begitu besar. Karena tak mampu bayar, hukum menjatuhkannya penjara.
Ketika di dalam penjara, para sipir tidak enak hati: bagaimana mungkin ada seorang ulama besar ada dalam penjara padahal kasusnya bukan pidana.
“Ya Syaikh, silakan Anda pulang di malam hari, dan balik lagi esok hari,” ucap sipir penjara.
Ibnu Sirin menolak. Ia khawatir hal itu akan menjadi dosa untuk dirinya dan juga untuk sipir penjara. Akhirnya, Ibnu Sirin bisa keluar dari penjara karena masyarakat rela berpatungan untuk membayar utang yang diperkarakan padanya.
**
Semakin tinggi iman dan ilmu seseorang, semakin ia lebih berhati-hati. Mungkin saja orang awam menganggap sesuatu itu lumrah. Tapi, tidak untuk dirinya.
Berhati-hatilah dengan hal yang meragukan kita. Karena kehati-hatian bisa menyelamatkan kita dari penyesalan di akhirat. [Mh]


