ChanelMuslim.com-Stop tipu-tipu!
Dengan semangat 17 Agustus 1945, kita merdeka dari kedustaan!! Merdeka dari kebohongan!
Membuat akun palsu menggunakan nama atau foto orang lain hukumnya haram jika nama itu adalah nama atau identitas orang lain, baik orang itu sudah meninggal atau pun masih hidup. Hal itu tidak dibolehkan karena termasuk kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yang telah diharamkan oleh syara’. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” (HR. Bukhari no 164).
Selain itu, hal tersebut juga melanggar undang-undang ITE:
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
NB: gambar diwarnai oleh Doni Kudjo
Sumber Komik : https://www.facebook.com/pengenjdbaik/photos/a.1008847595809062/2328676467159495/?type=3&theater