• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Poin-poin Kritis Regulasi Halal Baru

Oktober 18, 2019
in Khazanah
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Aisha Maharani
Founder & CEO Halal Corner, Konsultan Halal, Staf LPPOM MUI (1999-2012)

Tanggal 17 Oktober 2019, mungkin salah satu hari yang gaduh buat saya, karena pada hari itu pemberlakuan wajib sertifikasi halal dimulai, dan tidak hanya itu, sertifikasi halal yang biasanya menjadi wewenang MUI sekarang diambil oleh BPJPH – Kementerian RI.  Mengapa gaduh? karena ketar ketir pengusaha yang sudah tersertifikasi halal maupun belum, mulai dari perusahaan besar sampai dengan mikro (Industri kecil rumah tangga) yang belum tercerahkan mengenai regulasi dan perpindahan wewenang ini.

Regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup, selain belum siapnya BPJPH seavar infrastruktur, sumber daya manusia dan system yang dibuatnya membuat bingung pelaku usaha dalam mensertifikasi halal produknya. Berikut saya akan gambarkan beberapa kebingungan pelaku usaha dalam poin poin kritis regulasi halal baru.

Prosedur dan syarat pendaftaran produk 

Dalam regulasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH difungsikan sebagai administrator, regulator dan fasilitator. Tugas administrator ini antara lain, menerima pendaftaran produk, jembatan bagi LPH dan MUI, penerbitan sertifikat halal. Saya kritisi di gerbang pertama,  yaitu prosedur dan syarat pendaftaran produk. 

Dalam alur proses sertifikasi halal, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH Pusat yang bertempat di Jakarta, untuk area Jakarta dan sekitarnya, pelaku usaha bisa mendatangi langsung ke kantor BPJPH, sedangkan untuk di luar Jakarta dan sekitarnya bisa mendaftar ke kantor wilayah kementerian agama tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya. BPJPH secara resmi belum mempunya kantor perwakilan di 33 provinsi seperti LPPOM MUI. Artinya, pelaku usaha mendaftar secara manual, dengan membawa dokumen hard copy dan soft copy dikarenakan system informasi halal (SIHalal) masih dalam pengembangan. Disini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH. 

Syarat pendaftaran yang harus dibawa oleh pelaku usaha antara lain:
Data Pelaku Usaha, Data pelaku usaha yang wajib dibawa adalah NIB (Nomer Izin Berusaha) atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP), NPWP, Akta Notaris, KK dan KTP, Penanggungjawab pelaku usaha

Sedangkan Bagi Importir API/API-U/API-P syarat yang harus dibawa:
Nama dan Jenis Produk, Surat Ijin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait, Daftar Produk dan Bahan, Data bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong
Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong, Proses Pengolahan produk berupa pembeliaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku yang digunakan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi, Dokumen Sistem Jaminan Halal

Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan pelaku usaha mikro yang terkena kewajiban sertifikasi halal seperti pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan dan lain sebagainya. Jika melihat syarat yang ditentukan apakah dikenakan syarat yang sama ataukah tidak, disini belum ada kejelasan. JIka disamakan persyaratannya, apakah memungkinkan dengan kondisi usaha dan sumber daya manusia yang tidak mungkin memenuhi persyaratan dokumen yang harus dibawa pada saat pendaftaran.

Durasi waktu
Proses pendaftaran selesai sampai verifikasi dokumen: Belum Clear
Proses Verifikasi di BPJPH : Belum Clear
Proses pemilihan dan penentuan LPH : 5 hari kerja (Pasal 30 ayat 2)
Proses audit sampai pengiriman berkas ke BPJPH : Belum Clear
Proses rapat komisi fatwa : Maks 30 hari kerja (Pasal 33 ayat 4)
Proses rapat komisi fatwa sampai terbit Sertifikat halal : 7 hari kerja (Pasal 35)

Jika ada pertanyaan berapa lama, penulis pun belum mengetahui pasti durasi waktu sertifikasi halal mulai sampai keluar sertifikat halalnya. 

Biaya Sertiikasi Halal
Pembiayaan yang biasanya diberikan kepada pelaku usaha yang mendaftar ke MUI dilihat dari kategori-kategori sebagai berikut:
Jenis Produk : Industri Olahan, Catering, Restoran, Kosmetik, Obat-obatan, Flavor, dan barang gunaan lainnya.
Skala Industri : PT, CV, IRT
Cakupan wilayah : local, nasional, multinasional
kompleksitas bisnis proses : kompleks atau sederhana

Penulis yang juga sekaligus konsultan, sampai saat tulisan ini diturunkan belum mendapatkan kepastian apakah ada kategori, berapa kisaran biaya, apakah sama pada semua jenis usaha. Untuk usaha mikro seperti pedagang asongan, gorengan, tukang baso, warteg berapa biaya yang diberlakukan dan jika gratis maka dari mana sumber pembiayannya.

Kedudukan Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat Halal BPJPH belum diakui oleh ESMA (Emirate Authority for Standardization and Metrology), sementara sertifikat halal MUI dengan LPPOM sebagai lembaga pemeriksa kehalalannya sudah diakui ESMA. Dengan adanya pengakuan ESMA ini produk yang mengantongi sertifikat halal MUI dapat melakukan eskpor ke negara-negara Timur Tengah. Lalu bagaimana nasib produk halal local dengan sertifikat halal dari BPJPH, apakah mampu melakukan eskpor ke mancanegara?

Dengan beberapa poin kritis yang telah disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa BPJPH belum siap dan terlalu terburu dalam mengambil alih sertifikasi halal Indonesia. Semoga saja industry halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional.[ah]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Yuk Segarkan Dahaga dengan Es Puding Buah Kekinian

Next Post

AQL Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Halmahera di Gane Luar

Next Post

AQL Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Halmahera di Gane Luar

Tiba di Bacan, UBN Disambut Kesultanan dan Keluarga Besar Sulawesi Selatan

Bulan Inklusi Keuangan, Bank Syariah Bukopin Hadir di FinExpo & Sundown Run 2019 Kasablanka

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28816 shares
    Share 11526 Tweet 7204
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8265 shares
    Share 3306 Tweet 2066
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga