Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Poin-poin Kritis Regulasi Halal Baru

October 18, 2019
in Khazanah
3 min read
0
66
SHARES
504
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Aisha Maharani
Founder & CEO Halal Corner, Konsultan Halal, Staf LPPOM MUI (1999-2012)

Tanggal 17 Oktober 2019, mungkin salah satu hari yang gaduh buat saya, karena pada hari itu pemberlakuan wajib sertifikasi halal dimulai, dan tidak hanya itu, sertifikasi halal yang biasanya menjadi wewenang MUI sekarang diambil oleh BPJPH – Kementerian RI.  Mengapa gaduh? karena ketar ketir pengusaha yang sudah tersertifikasi halal maupun belum, mulai dari perusahaan besar sampai dengan mikro (Industri kecil rumah tangga) yang belum tercerahkan mengenai regulasi dan perpindahan wewenang ini.

Regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup, selain belum siapnya BPJPH seavar infrastruktur, sumber daya manusia dan system yang dibuatnya membuat bingung pelaku usaha dalam mensertifikasi halal produknya. Berikut saya akan gambarkan beberapa kebingungan pelaku usaha dalam poin poin kritis regulasi halal baru.

Prosedur dan syarat pendaftaran produk 

Dalam regulasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH difungsikan sebagai administrator, regulator dan fasilitator. Tugas administrator ini antara lain, menerima pendaftaran produk, jembatan bagi LPH dan MUI, penerbitan sertifikat halal. Saya kritisi di gerbang pertama,  yaitu prosedur dan syarat pendaftaran produk. 

Dalam alur proses sertifikasi halal, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH Pusat yang bertempat di Jakarta, untuk area Jakarta dan sekitarnya, pelaku usaha bisa mendatangi langsung ke kantor BPJPH, sedangkan untuk di luar Jakarta dan sekitarnya bisa mendaftar ke kantor wilayah kementerian agama tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya. BPJPH secara resmi belum mempunya kantor perwakilan di 33 provinsi seperti LPPOM MUI. Artinya, pelaku usaha mendaftar secara manual, dengan membawa dokumen hard copy dan soft copy dikarenakan system informasi halal (SIHalal) masih dalam pengembangan. Disini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH. 

Syarat pendaftaran yang harus dibawa oleh pelaku usaha antara lain:
Data Pelaku Usaha, Data pelaku usaha yang wajib dibawa adalah NIB (Nomer Izin Berusaha) atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP), NPWP, Akta Notaris, KK dan KTP, Penanggungjawab pelaku usaha

Sedangkan Bagi Importir API/API-U/API-P syarat yang harus dibawa:
Nama dan Jenis Produk, Surat Ijin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait, Daftar Produk dan Bahan, Data bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong
Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong, Proses Pengolahan produk berupa pembeliaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku yang digunakan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi, Dokumen Sistem Jaminan Halal

Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan pelaku usaha mikro yang terkena kewajiban sertifikasi halal seperti pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan dan lain sebagainya. Jika melihat syarat yang ditentukan apakah dikenakan syarat yang sama ataukah tidak, disini belum ada kejelasan. JIka disamakan persyaratannya, apakah memungkinkan dengan kondisi usaha dan sumber daya manusia yang tidak mungkin memenuhi persyaratan dokumen yang harus dibawa pada saat pendaftaran.

Durasi waktu
Proses pendaftaran selesai sampai verifikasi dokumen: Belum Clear
Proses Verifikasi di BPJPH : Belum Clear
Proses pemilihan dan penentuan LPH : 5 hari kerja (Pasal 30 ayat 2)
Proses audit sampai pengiriman berkas ke BPJPH : Belum Clear
Proses rapat komisi fatwa : Maks 30 hari kerja (Pasal 33 ayat 4)
Proses rapat komisi fatwa sampai terbit Sertifikat halal : 7 hari kerja (Pasal 35)

Jika ada pertanyaan berapa lama, penulis pun belum mengetahui pasti durasi waktu sertifikasi halal mulai sampai keluar sertifikat halalnya. 

Biaya Sertiikasi Halal
Pembiayaan yang biasanya diberikan kepada pelaku usaha yang mendaftar ke MUI dilihat dari kategori-kategori sebagai berikut:
Jenis Produk : Industri Olahan, Catering, Restoran, Kosmetik, Obat-obatan, Flavor, dan barang gunaan lainnya.
Skala Industri : PT, CV, IRT
Cakupan wilayah : local, nasional, multinasional
kompleksitas bisnis proses : kompleks atau sederhana

Penulis yang juga sekaligus konsultan, sampai saat tulisan ini diturunkan belum mendapatkan kepastian apakah ada kategori, berapa kisaran biaya, apakah sama pada semua jenis usaha. Untuk usaha mikro seperti pedagang asongan, gorengan, tukang baso, warteg berapa biaya yang diberlakukan dan jika gratis maka dari mana sumber pembiayannya.

Kedudukan Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat Halal BPJPH belum diakui oleh ESMA (Emirate Authority for Standardization and Metrology), sementara sertifikat halal MUI dengan LPPOM sebagai lembaga pemeriksa kehalalannya sudah diakui ESMA. Dengan adanya pengakuan ESMA ini produk yang mengantongi sertifikat halal MUI dapat melakukan eskpor ke negara-negara Timur Tengah. Lalu bagaimana nasib produk halal local dengan sertifikat halal dari BPJPH, apakah mampu melakukan eskpor ke mancanegara?

Dengan beberapa poin kritis yang telah disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa BPJPH belum siap dan terlalu terburu dalam mengambil alih sertifikasi halal Indonesia. Semoga saja industry halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional.[ah]

Previous Post

Yuk Segarkan Dahaga dengan Es Puding Buah Kekinian

Next Post

AQL Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Halmahera di Gane Luar

Related Posts

Ramadan Bulan Perjuangan

Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

April 12, 2021
500
Tips Mendampingi Anak Puasa Ramadan

27 Kegiatan Alternatif Mengisi Ramadan

April 12, 2021
501
Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

April 12, 2021
503
Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

April 11, 2021
502
Cara Mengajarkan Tauhid kepada Anak

Peran Moderasi Islam dalam Deradikalisasi Paham Keagamaan

April 11, 2021
502
Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

April 11, 2021
504
Skala Prioritas Amalan di Bulan Ramadan

Skala Prioritas Amalan di Bulan Ramadan

April 11, 2021
501
Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

Target Utama Ramadan

April 11, 2021
504
Jangan Sampai Harta Menghalangi Ukhuwah

Jangan Sampai Harta Menghalangi Ukhuwah

April 11, 2021
502
Tiga Penyebab Hidup Terasa Melelahkan

Tiga Penyebab Hidup Terasa Melelahkan

April 10, 2021
503
Next Post

AQL Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Halmahera di Gane Luar

Tiba di Bacan, UBN Disambut Kesultanan dan Keluarga Besar Sulawesi Selatan

Resep Tamago Sando, Sandwich Telur ala Jepang Mudah dan Praktis

Terbaru

Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

April 12, 2021
Ramadan Bulan Perjuangan

Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

April 12, 2021
Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

April 12, 2021
Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

April 12, 2021
Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

April 12, 2021
Terinspirasi dari Sedekah, LbyLCB Luncurkan Sadiqa Series

Terinspirasi dari Sedekah, LbyLCB Luncurkan Sadiqa Series

April 12, 2021
5 Cara Mengajak Anak Untuk Berpuasa

5 Cara Mengajak Anak Untuk Berpuasa

April 12, 2021
Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

April 12, 2021
4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga