• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengenal Zakat Barang Tambang

04/06/2021
in Syariah, Unggulan
Mengenal Zakat Barang Tambang

Mengenal Zakat Barang Tambang (Foto: Pexels/Tom Fiks)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat barang tambang atau rikaz merupakan zakat yang tidak lagi diperselisihkan oleh para ulama.

Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah.

Baca Juga: Forum Zakat Pastikan Agenda Musyawarah Nasional 9 Taati Protokol Kesehatan

Pendapat Para Ulama Terkait Zakat Tambang

Hal ini disampaikan oleh Imam Malik.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, menemukan hasil tambang ini tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya.

Sementara itu, yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya.

Hasilnya kadang bisa berhasil atau bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Arti Ma’din (barang tambang) diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti emas, perak, besi dan tembaga.

Sementara yang tidak cair, seperti yaqut dan intan, mak tidak ada wajib zakat.

Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Kemudian, menurut Imam Ahmad, zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga dan terbentuk di dalamnya.

Contohnya adalah emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, dan yaqut.

Selain itu, ada zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Baca Juga: MUNAS 9 Forum Zakat: Menguatkan Komitmen Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Kewajiban yang Harus Dikeluarkan

Menurut tiga madzhab, kewajiban zakat barang tambang yang harus dikeluarka adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang.

Pandangan mayoritas lebih benar karena terdapat dalil khususnya.

“Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar.

(H.R. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani.

Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah apabila telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham.

(H.R. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya.

Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadis ini shahih? Beliau menjawab, “Shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Kemudian, pendapat mayoritas ulama juga menyatakan bahwa zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul.

Zakat ini dikeluarkan ketika menemukannya dan tidak ada nishabnya. [Ind/Camus]

Tags: Zakat barang tambang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Solusi Atasi Kulit Kering dengan Hydrating Toner

Next Post

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Next Post
Heri Koswara Soroti Rutilahu dan Listrik untuk Warga Jawa Barat

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga