USTAZ Abdullah Haidir mengajak kita mengenal bulan Sya’ban dan masalah yang terkait dengannya. Bulan ini adalah bulan ke-8 dalam penanggalan Hijriah.
Sya’ban terletak antara dua bulan yang mulia, yaitu Rajab dan Ramadan.
Karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang bulan Sya’ban,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاس عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ
“Inilah bulan yang sering disepelekan orang, terdapat antara Rajab dan Ramadan.”
(HR. Ahmad dan Nasa’i, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1898)
Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Puasa di Dalamnya
Keistimewaan bulan Sya’ban, dinyatakan dalam kelanjutan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas;
وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Dia adalah bulan diangkatnya amal-amal (manusia) kepada Tuhan semesta Alam. Maka aku ingin ketika amalku sedang diangkat, aku sedang berpuasa.”
(HR. Ahmad dan Nasa’i, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1898)
Karena itu, berdasarkan riwayat shahih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada sebagian besar hari di bulan Sya’ban. Sebagaimana perkataan Aisyah radhiallahu anha,
… فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ (متفق عليه)
“Aku belum pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasanya dalam sebulan selain bulan Ramadan, dan tidak aku lihat bulan yang di dalamnya beliau paling banyak berpuasa selain bulan Sya’ban.”
Dalam riwayat Bukhari (1970) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
“Tidak ada bulan yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih banyak berpuasa di dalamnya, selain bulan Sya’ban. Sesungguhnya beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Maksud hadis ini adalah bahwa beliau berpuasa pada sebagian besar hari-hari di bulan Sya’ban, berdasarkan perbandingan riwayat-riwayat lainnya yang menyatakan demikian.
Dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang boleh mengatakan ‘berpuasa sebulan penuh’ padahal yang dimaksud adalah ‘berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu’.
Ada juga yang memahami bahwa kadang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban, tapi kadang (di tahun lain) beliau berpuasa sebagian besarnya.
Ada pula yang mengatakan bahwa pada awalnya beliau berpuasa pada sebagian besar bulan Sya’ban, namun pada akhir hidupnya beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.
Penafsiran pertama lebih kuat, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering berpuasa di bulan Sya’ban melebihi puasa di bulan lainnya, dan bahwa Beliau belum pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadan. Wallahua’lam. (Lihat: Fathul Bari, 4/213)
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban dan Yasinan
Mengenal Bulan Sya’ban dan Masalah Terkait
Berdasarkan hadis di atas, keutamaan puasa di bulan Sya’ban memiliki dua alasan;
– Karena di bulan ini amal manusia diangkat untuk dilaporkan.
– Karena bulan ini dianggap sebagai bulan yang banyak disepelekan orang, karena terletak di antara dua bulan utama.
Beribadah di saat orang lalai (kurang memperhatikan), memiliki keutamaan lebih dibanding beribadah di saat yang lainnya semangat beribadah. Meskipun kedua-duanya adalah kebaikan.
Puasa di bulan Sya’ban, selain hikmah yang disebutkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis di atas, oleh para ulama juga dimaknai sebagai penyambutan dan pengagungan terhadap datangnya bulan Ramadan.
Karena ibadah-ibadah yang mulia, umumnya diawali oleh pembuka yang mengawalinya.
Seperti ibadah haji diawali dengan persiapan ihram di miqat, atau ibadah shalat yang diawali dengan bersuci dan persiapan-persiapan lainnya yang dimasukkan dalam syarat-syarat shalat.
Di samping hal ini akan membuat tubuh mulai terbiasa untuk menyambut ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadan.
Di sisi lain, para ulama menyebutkan bahwa ibadah puasa di bulan Sya’ban, ibarat shalat Rawatib (sebelum dan sesudah) shalat Fardhu.
Sebab sebelum Ramadan disunnahkan banyak berpuasa di bulan Sya’ban, dan sesudah Ramadan, disunnahkan berpuasa enam hari bulan Syawwal.
(Lihat: Tahzib Sunan Abu Daud, 1/494, Latha’iful Ma’arif, 1/244)
Qadha puasa Ramadan
Apa kaitannya qadha puasa Ramadan dengan bulan Sya’ban?
Aisyah radhiallahu anha berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ ، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
“Aku dahulu memiliki utang puasa Ramadan, aku tidak dapat meng-qadha-nya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” (Muttafaq alaih)
Berdasarkan hadis ini, umumnya para ulama berpendapat bahwa kesempatan melakukan qadha puasa Ramadan terbuka hingga bulan Sya’ban sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya.
Namun, jika tidak ada alasan khusus, seseorang dianjurkan segera mengqadhanya. Bahkan sebagian ulama menyatakan agar mendahulukan qadha Ramadan sebelum puasa Syawal atau puasa sunah lainnya.
Sebab berdasarkan hadis Aisyah di atas, dia baru sempat melakukan qadha di bulan Sya’ban, karena ada alasan, yaitu melayani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Maka pemahamannya, jika seseorang tidak memiliki alasan atau uzur syar’i, hendaknya dia menyegerakan membayar qadha puasanya.
(Lihat: Syarah Muslim, Imam Nawawi, 8/21, Fathul Bari, 4/189)
Apabila utang puasa itu belum juga terbayar hingga bertemu Ramadan berikutnya karena ada alasan tertentu yang membuatnya tidak dapat meng-qadha puasa Ramadan sebelumnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya selain meng-qadha puasanya setelah Ramadan berikutnya.
Jika tidak ada halangan bagi seseorang untuk mengqadha puasanya, namun tidak juga dia lakukan hingga datang Ramadan berikutnya, hendaknya dia bertaubat dan istighfar atas kelalaiannya menunda-nunda kewajiban.
Di samping itu, dia tetap harus mengqadhanya setelah bulan Ramadan berikutnya.
Mayoritas ulama mengharuskan orang seperti itu untuk mengeluarkan kafarat dengan memberikan setengah sha’ makanan pokok (sekitar 1,5 kg) kepada seorang miskin
untuk setiap satu hari puasa yang dia tinggalkan sebagai peringatan atas kelalaiannya, disamping kewajiban mengqadha puasanya.
Berdasarkan ijtihad para shahabat dalam masalah ini.
Namun sebagian lain berpendapat tidak ada kewajiban akan hal tersebut, karena tidak ada nash yang dengan tegas menetapkannya. Akan tetapi ijtihad tersebut dianggap baik.
(Fathul Bari, 4/189, Al-Ilmam Bisyai’in min Ahkam Ash-Shiyam, Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi, 30)
Jika telah masuk bulan Sya’ban, hendaknya setiap muslim mengingatkan dirinya atau orang-orang terdekat (khususnya kaum wanita yang umumnya suka memiliki utang puasa) apabila memiliki utang puasa Ramadan sebelumnya, agar segera ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.[ind]