ChanelMuslim.com – Ada beberapa ciri-ciri konsep Human Rights yang telah diadaptasi oleh Dr. Fajri Matahati Muhammadin dari disertasi Dr. Umar Ahmad Kasule yang diterbitkan oleh IIUM Press. Ciri-ciri ini bisa menjadi pertimbangan bahwa Human Rights yang ‘katanya’ diakui oleh dunia, sebenarnya sangat bertentangan dengan konsep agama terutama agama Islam.
Ciri-ciri Human Rights:
3. Purpose and End
Tujuan dari Human Rights adalah melindungi masyarakat dari intervensi penguasa dan mencapai kemerdekaan mutlak individu dari pengaruh eksternal apapun.
Dengan ini, Hukum HAM Internasional berusaha membuat pemerintah manapun memberikan kedaulatan penuh pada apa saja yang menurut mereka menjadi hak masyarakat dan jika pemerintah ikut campur maka bisa menjadi musuh mereka.
Konsep Human Rights Bertentangan dengan Agama (2)
Seperti yang umum kita ketahui, dalam HAM Internasional hak seseorang untuk memilih identitas gendernya seperti, LGBT tidak boleh diintervensi oleh pemerintah, karena hal ini dianggap sebagai mengganggu Human Rights mereka. Termasuk juga intervensi agama dan norma budaya.
4. Ownership of Rights
Hak individu lebih diutamakan daripada hak kolektif, dalama banyak aturan yang mainstrem seperti pelarangan alkohol, perzinahan, narkoba dan lain-lain dicari celah apapun untuk memberikan kebebasan individu dan menghindar dari kritik yang berkaitan dengan dampak kolektif.
Ini juga adalah salah satu kritik yang dilayangkan oleh MUI pada tahun 2002 terhadap Human Rights.
5. Position of Duties
Dalam Human Rights, hak mutlak dimiliki tanpa syarat apapun termasuk kewajiban.
Sehingga pernyataaan tentang hak sesuai dengan kewajiban tidaklah berlaku dalam konsep Human Rights. Karena Human Rights menurut mereka adalah yang sesuatu yang melekat secara mutlak pada manusia, sedangkan kewajiban tidak.
Mereka hanya menetapkan satu kewajiban yaitu tidak boleh menggangu Human Rights orang lain.
6. Claim of Universality
Human Rights dianggap telah universal karena superiority complex dari peradaban barat. Ini juga berkaitan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948 yang diterbitkan oleh PBB, yang sebenarnya tidak mewakili seluruh negara-negara karena banyak juga yang memilih tidak menandatangani.
Dari ciri-ciri diatas bisa kita lihat bahwa Human Rights sangatlah tidak cocok diterapkan pada masyarakat yang beragama.
Selain bertentangan dengan agama itu sendiri, juga berpotensi menimbulkan kekacauan karena masing-masing orang memiliki kehendaknya masing. Dan ini tentunya akan memicu bahkan meledakkan kekacauan. Masing-masing orang akan dengan mudah menuntut hak-haknya.[Ln]
Baca Juga: http://Konsep Human Rights Bertentangan dengan Agama (1)