• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud 

28/07/2021
in Khazanah
Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud 

Jari Telunjuk Saat Tasyahud 

87
SHARES
667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masihkah bingung apakah harus menggerakan jari telunjuk saat tasyahud atau tidak? Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut ini tulisan yang dikutif dari web rumaysho.com tentang sifat shalat Nabi.  

Berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat?

Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat.

Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit.

Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit.

Baca Juga: Hukum Shalat Ghaib/Jenazah Setelah Shalat Ashar

Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud 

Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah.

Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata,

“Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih.

Imam Al Baihaqi berkata,

“Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ”

Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih.

Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302).

Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat. Baca selengkapnya dengan disertai penjelasan dalil “Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud“. (w)
Sumber : https://rumaysho.com/8504-sifat-shalat-nabi-16-menggerakkan-jari-telunjuk-saat-tasyahud.html

Tags: Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anies Menang Telak di TPS Wilayah Rumahnya

Next Post

Keluarga Anang-Ashanty Laksanakan Ibadah Umroh

Next Post

Keluarga Anang-Ashanty Laksanakan Ibadah Umroh

SMAN 8 Jakarta Libur karena Banjir

Rumah Air, Wisata Bermain Air Sepuasnya Bersama Keluarga di Bogor

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga