• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur’an Bagi Imam

02/11/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur'an Bagi Imam

foto:pinterest

92
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memanjangkan bacaan Al-Qur’an bagi imam?

Ustaz Slamet Setiawan menjelaskan mengenai hukum memanjangkan shalat, termasuk di dalamnya memanjangkan bacaan Al-Qur’an ini, Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) di dalam Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat ad-Din mengemukakan, “Imam dimakruhkan untuk memanjangkan shalatnya, walaupun dengan tujuan agar jemaah yang lain dapat menyamainya.”

Namun dalam hal ini jika makmum justru ridha dengan bacaan yang panjang tersebut, maka seketika itu memanjangkan bacaan bisa menjadi sunnah.

Ibn an-Naqib al-Mishri (w. 769 H) di dalam Umdah as-Salik wa ‘Uddah an-Nasik mengatakan, “Dan disunnahkan meringankan shalatnya. Jika ia mengetahui bahwa mereka ridha (terhadap panjangnya shalat imam), maka ketika itu disunnahkan memanjangkannya.”

Di antara dalilnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada anak- anak kecil, orang yang sudah tua, yang lemah, dan yang sakit. Namun jika ia shalat sendiri, maka ia boleh (memperpanjang shalat) sesuka hatinya.” (HR. Muslim).

Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al- Hajjaj memberikan penjelasan, “Makna hadits sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk meringankan shalatnya tanpa mengurangi sunnah-sunnahnya dan tujuan shalat itu sendiri. Dan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalatnya sesuai dengan kehendaknya pada rukun-rukun yang memungkinkan untuk dipanjangkan, seperti berdiri, ruku, sujud, tasyahhud, selain i’tidal dan duduk di antara dua sujud.”

Jadi, yang dimaksud meringankan shalat pun tentu harus dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesempurnaan shalat itu sendiri.

Hal inilah yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di mana biasanya beliau meringankan shalatnya ketika mengimami para sahabat.

Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur’an Bagi Imam

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (w. 256 H) di dalam Shahih-nya bahwa Anas ibn Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa mempersingkat shalat dan menyempurnakannya.”

Bahkan, sebagaimana juga diriwayatkan dari Anas, Nabi bersabda: “Sungguh aku memasuki shalat dan hendak menyempurnakannya, tapi kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempercepatnya karena aku mengetahui perasaan ibunya yang sangat pilu karena tangisannya.” (HR. Al-Bukhari).

Diriwayatkan dari Jabir ibn ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Mu’adz ibn Jabal Radhiyallahu ‘Anhu pernah mengimami shalat ‘Isya, kemudian ia memperpanjang bacaannya.

Baca juga: Hukum Shalat Sunnah Hajat

Lantas ada seseorang yang sengaja keluar dari barisan jamaah, kemudian ia shalat sendirian.

Ketika Mu’adz diberitahu tentang hal tersebut, Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik.

Orang tersebut kemudian mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengabarkan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz kepadanya.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menasehati Mu’adz:

“Apakah engkau ingin membuat orang lain lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah ‘Wasy-syamsi wa dhuhaha’, ‘Sabbihisma Rabbikal-‘A’la’, ‘Iqra’ bismi Rabbikal-ladzi khalaq, dan ‘Wal-laili idza yaghsya” (HR. Muslim).[Sdz]

Tags: Hukum Memanjangkan Bacaan Al-Qur'an Bagi Imam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Manfaat Luar Biasa Tomat Ceri Bagi Kesehatan

Next Post

Abu Zayd al-Balkhi, Ilmuwan Muslim yang Mengenalkan Konsep Kesehatan Mental Pertama Kalinya pada Abad ke-9

Next Post
Keberkahan Usia Ulama

Abu Zayd al-Balkhi, Ilmuwan Muslim yang Mengenalkan Konsep Kesehatan Mental Pertama Kalinya pada Abad ke-9

Enam Rutinitas Pagi yang Baik untuk Kesehatan

Enam Rutinitas Pagi yang Baik untuk Kesehatan

Musim hujan, berikut tips merawat kulit

Musim Hujan, Berikut 4 Tips Merawat Kulit

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga