• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

13/09/2024
in Khazanah, Unggulan
Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

foto:pinterest

78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAH tidak menganggap prasangka atau dugaan sebagai bukti dalam menetapkan hukum kepada manusia.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menejlaskan seperti menduga berzina, menduga mencuri, menduga korupsi, semuanya menjadi tuduhan tidak ada nilai jika tanpa bukti, fakta, dan data, yang valid dan terang.

Justru berpotensi menjadi fitnah. Kita lihat hadits ini:

عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدعوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَال قَومٍ وَدِمَاءهُمْ، وَلَكِنِ البَينَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمينُ عَلَى مَن أَنكَر” حديث حسن رواه البيهقي هكذا بعضه في الصحيحين

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya setiap pengaduan manusia diterima begitu saja, niscaya banyak orang yang mudah menumpahkan darah dan harta manusia, tapi hendaknya si penuduh membawakan bukti, sedangkan yang dituduh bersumpah untuk mengingkarinya.  (HR. Bukhari   No. 1711, Muslim   No. 4552).

Maka, tidak dibenarkan menyebut bersalah, apalagi sampai menghukum, jika seseorang belum ada bukti kuat melakukan tindak kejahatan. Contoh lain:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.” (HR. Muslim No. 362, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 569, Ibnu Khuzaimah No. 24,  Ad Darimi No. 721, semua dari Abu Hurairah).

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa dugaan itu bukan dasar untuk mengambil sikap, tapi mesti didasari keyakinan.

Dalam hal ini adanya bau dan suara adalah rambu bagi datangnya keyakinan.

Tapi, yang terpenting adalah yakin itu sendiri, bukan bau atau suaranya.

Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

Baca juga: Prasangka Baik akan Membimbing Manusia kepada Amal Shalih

Menurut Imam An Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim-nya, Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya menyebutkan bahwa terciumnya bau dan terdengarnya suara (kentut) bukanlah syarat.

Yang terpenting adalah rasa yakin dari orang tersebut bahwa dia telah buang angin.

Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau.

Dengan demikian, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan.

Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan. Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah No. 12).

Ini juga bisa dipraktekkan dalam hal lain, seperti wudhu shalat zhuhur untuk shalat ashar, sudah batalkah? Maka ambil sikap yang paling yakin.[Sdz]

Tags: Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertempuran Paling Sengit

Next Post

Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Next Post
Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Hari Olahraga Nasional 2024 Memiliki Tema Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara

Hari Olahraga Nasional 2024 Memiliki Tema Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara

Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Mental

Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Mental

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1901 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga