• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

September 13, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

foto:pinterest

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAH tidak menganggap prasangka atau dugaan sebagai bukti dalam menetapkan hukum kepada manusia.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menejlaskan seperti menduga berzina, menduga mencuri, menduga korupsi, semuanya menjadi tuduhan tidak ada nilai jika tanpa bukti, fakta, dan data, yang valid dan terang.

Justru berpotensi menjadi fitnah. Kita lihat hadits ini:

عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدعوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَال قَومٍ وَدِمَاءهُمْ، وَلَكِنِ البَينَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمينُ عَلَى مَن أَنكَر” حديث حسن رواه البيهقي هكذا بعضه في الصحيحين

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya setiap pengaduan manusia diterima begitu saja, niscaya banyak orang yang mudah menumpahkan darah dan harta manusia, tapi hendaknya si penuduh membawakan bukti, sedangkan yang dituduh bersumpah untuk mengingkarinya.  (HR. Bukhari   No. 1711, Muslim   No. 4552).

Maka, tidak dibenarkan menyebut bersalah, apalagi sampai menghukum, jika seseorang belum ada bukti kuat melakukan tindak kejahatan. Contoh lain:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.” (HR. Muslim No. 362, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 569, Ibnu Khuzaimah No. 24,  Ad Darimi No. 721, semua dari Abu Hurairah).

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa dugaan itu bukan dasar untuk mengambil sikap, tapi mesti didasari keyakinan.

Dalam hal ini adanya bau dan suara adalah rambu bagi datangnya keyakinan.

Tapi, yang terpenting adalah yakin itu sendiri, bukan bau atau suaranya.

Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah

Baca juga: Prasangka Baik akan Membimbing Manusia kepada Amal Shalih

Menurut Imam An Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim-nya, Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya menyebutkan bahwa terciumnya bau dan terdengarnya suara (kentut) bukanlah syarat.

Yang terpenting adalah rasa yakin dari orang tersebut bahwa dia telah buang angin.

Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau.

Dengan demikian, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan.

Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan. Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah No. 12).

Ini juga bisa dipraktekkan dalam hal lain, seperti wudhu shalat zhuhur untuk shalat ashar, sudah batalkah? Maka ambil sikap yang paling yakin.[Sdz]

Tags: Hubungan Antara Prasangka dengan Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gambaran Umum Alur Hingga Pemakaman di Jepang

Next Post

Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Next Post
Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Aksi Bergizi SMA JISc Bersama Puskesmas

Hari Olahraga Nasional 2024 Memiliki Tema Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara

Hari Olahraga Nasional 2024 Memiliki Tema Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara

Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Mental

Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Mental

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga