ChanelMuslim.com- Tidak sedikit yang salah memahami ciri Surah Makiyah dan Surah Madaniyah. Hal ini karena terbawa pendidikan dasar yang memahamkan dengan ciri yang kurang tepat.
Mencerna nama Makiyah dan Madaniyah, mungkin saja orang akan merujuk pada tempat. Yaitu, Mekah yang disebut Makiyah, dan Madinah yang disebut Madaniyah.
Dengan begitu orang pun langsung menghubungkan dua tempat itu sebagai tempat turunnya Surah dalam Al-Qur’an. Kalau Surah Makiyah maka turunnya di Mekah. Dan Surah Madaniyah maka turunnya di Madinah.
Padahal, menghubungkan nama Makiyah atau Madaniyah dengan tempat turun surah merupakan kekeliruan.
Tidak semua yang turun di Mekah bisa disebut Surah Makiyah. Tapi, semua yang turun di Madinah, hampir pasti disebut Madaniyah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah tinggal di Madinah sebelum peristiwa hijrah.
Kekeliruan yang kedua adalah mencirikan Surah Makiyah dan Madaniyah dengan panjang surah. Yaitu dengan menyimpulkan bahwa Surah Makiyah adalah semua surah yang pendek. Begitu pun sebaliknya dengan Surah Madaniyah.
Padahal, ada beberapa surah Madaniyah yang hanya terdiri dari tiga ayat. Seperti Surah An-Nashr. Dan ada beberapa Surah Madaniyah yang masuk dalam kelompok Juz ‘Amma, atau juz ketiga puluh yang umumnya pendek-pendek.
Lalu, bagaimana cara membedakan antara Surah Makiyah dan Madaniyah? Yang membedakan Surah Makiyah dan Madaniyah, sekali lagi, bukan pada lokasi turunnya ayat. Bukan pula karena panjang atau pendeknya.
Yang membedakan keduanya adalah garis momen hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua surah yang turun sebelum peristiwa hijrah disebut dengan Surah Makiyah. Dan semua surah yang turun setelah hijrah disebut Surah Madaniyah, meskipun turunnya di saat Nabi sedang berada di Mekah.
Ciri yang lain adalah Surah Makiyah belum menyebut ahlul kitab seperti Yahudi dan Nasrani. Karena tentang ahlul kitab baru disebut Al-Qur’an setelah Nabi melakukan hijrah ke Madinah, yang di tempat itu ada komunitas Yahudi dan Nasrani.
Selain itu, Surah Makiyah belum mengupas detil tentang syariah. Seperti tentang shalat, puasa, haji, nikah, waris, jual beli, simpan pinjam, halal haram, dan jihad. Semua ayat tentang itu turun setelah peristiwa hijrah. [Mh]