Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

February 2, 2020
in Khazanah
2 min read
0
129
SHARES
995
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, Ustaz. Kalau suami atau istri meninggal, apakah ayah atau ibu mertua kembali menjadi non mahram? Karena kalau kasus cerai, berarti suami atau istri bukan mahram atau kembali menjadi nonmahram lagi. Begitu pun dengan ayah atau ibu mertua, bagaimana dengan kasus kematian, apakah sama hukumnya? Syukran. Jazaakallahu khair atas jawabannya.

Jawaban:

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Status mertua adalah TETAP mahram, walau seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai. Sebab orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram.

Berikut ini, tertera dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة.

وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:

“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Ya, kalo dia sudah jima’ dengan anak mertuanya itu maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD, mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Previous Post

Salimah Bali Dukung Literasi Anak Negeri

Next Post

Masuk Surga Karena Amal Sendiri juga merupakan Rahmat Allah

Related Posts

Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

April 12, 2021
501
Ramadan Bulan Perjuangan

Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

April 12, 2021
502
Tips Mendampingi Anak Puasa Ramadan

27 Kegiatan Alternatif Mengisi Ramadan

April 12, 2021
501
Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

April 12, 2021
503
Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

April 11, 2021
502
Cara Mengajarkan Tauhid kepada Anak

Peran Moderasi Islam dalam Deradikalisasi Paham Keagamaan

April 11, 2021
502
Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

April 11, 2021
504
Skala Prioritas Amalan di Bulan Ramadan

Skala Prioritas Amalan di Bulan Ramadan

April 11, 2021
501
Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

Target Utama Ramadan

April 11, 2021
504
Jangan Sampai Harta Menghalangi Ukhuwah

Jangan Sampai Harta Menghalangi Ukhuwah

April 11, 2021
502
Next Post

Masuk Surga Karena Amal Sendiri juga merupakan Rahmat Allah

Hangatkan Suasana di Hari Ahad dengan Menu Sop Telur Jagung

Posisi Imam Wanita dalam Shalat Berjamaah

Terbaru

Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

April 12, 2021
Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

April 12, 2021
Bahagia Ramadan Datang

Bahagia Ramadan Datang

April 12, 2021
ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

Ramadan, ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

April 12, 2021
Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

Avengers Campus Belum Terbuka untuk Umum

April 12, 2021
Ramadan Bulan Perjuangan

Rukun Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

April 12, 2021
Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

April 12, 2021
Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

Kumpulan Doa dan Dzikir Anak di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

Memilih Antara Jajanan dan Olahan Sendiri

April 12, 2021
Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

Menyambut Ramadan dengan Cara Terbaik

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ini Obat Alami Masuk Angin dan Mual ala Resep JSR

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga