BERDASARKAN hasil kajian, potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun. Hasil kajian ini diperoleh dari zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp2,57 triliun dan zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp2,301 miliar.
Namun Sepanjang 2023, total pengumpulan zakat baru mencapai Rp259 miliar. Hal ini terjadi bukan karena faktor ekonomi yang belum membaik, karena beberapa UPZ justru menyampaikan bahwa pengumpulan zakat mereka meningkat.
Baca Juga: BAZNAS Salurkan Bantuan Palestina dalam Masa Darurat, Pemulihan, dan Pembangunan
Potensi Zakat Capai 5 Triliun, Baznas Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat dengan Prinsip 31 dalam Rapat Kerja UPZ Tingkat Nasional
“Ini berarti bahwa zakat tersebut bukan hanya persoalan ekonomi saja tapi bagaimana literasi terhadapat zakat tersebut, dakwah para muzaki agar mereka bersedia menunaikan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam,” terang Kiai Noor
Untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi. Baznas RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional dengan tema “Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat”.
Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2023 ini dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA, di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Kiai Noor menjelaskan, “Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi.”
Ada sebanyak 133 UPZ BAZNAS yang terdiri atas 12 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ Swasta yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun.
“Dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” jelasnya.
Kegiatan Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2024.
UPZ Baznas di bentuk sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53 dan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Sementara itu di tempat yang sama Staf Direksi PT Semen Padang, Durain Parmanoan menjelaskan PT Semen Padang merupakan salah satu mitra UPZ Baznas yang sudah 30 tahun bekerja sama.
“Kami merasakan betul manfaat dari hasil zakat yang kami keluarkan. Kami berharap literasi zakat terus dilakukan dan potongan untuk zakat senilai 2,5% ditetapkan langsung oleh pihak pemerintah, agar kami tidak merasa terbebani dalam mengeluarkan zakat tersebut,” kata Durain.
Untuk UPZ Award 2023 sendiri Direktur Pengumpulan Badan, Ustadz H Faisal Qosim, Lc, MA menjelaskan ada beberapa kriteria yang ditentukan dalam UPZ Award 2023 kali ini.
“Pertama adalah perencanaan terbaik dalam pengelolaan zakat. Kedua, pengumpulan terbaik, kemudian yang ketiga adalah penyaluran yang terbaik. Terakhir, pelaporan terbaik.”
“Kami juga memberikan apresiasi kepada pendukung gerakan zakat seperti para tokoh-tokoh masyarakat juga lembaga-lembaga yang terkait.
Rasting Star kali ini kami berikan kepada para UPZ yang baru bergabung, namun mereka sangat aktif dan rutin dalam melalukan empat hal tersebut,” tutup Faisal.
[Cms]