SIARAN berdakwah di lembaga penyiaran dapat mengedepankan muatan untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Dengan menyampaikan materi mengenai agama Islam dengan narasumber yang kompeten dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Adanya perbedaan khilafiyah, sebaiknya lembaga penyiaran tidak menyebarluaskan secara berlebihan perbedaan itu ke masyarakat.
Dikutip dari situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menyatakan bahwa hal ini disampaikan oleh Ketua KPI Pusat. Di Indonesia memiliki keberagaman, maka dari itu adanya perbedaan antara khilafiyah dan furuiyah dalam agama juga harus dihargai.
Contohnya, dalam menentukan awal Ramadan tahun ini sudah ada perbedaan dan itu sudah biasa terjadi di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ketua KPI Pusat Ingatkan Jangan Ada Konten Dewasa yang Muncul di Waktu Sahur
Pemahaman Umat Islam Indonesia dalam Siaran Berdakwah
Lembaga penyiaran tidak perlu memperlihatkan perbedaan tersebut, karena pada prinsipnya masing-masing organisasi memiliki rujukan dan tuntunan hukum sendiri yang diperbolehkan oleh agama.
Media juga dapat hadir sebagai penjernih atas perbedaan yang terjadi dalam masyarakat dan perbedaan ini adalah sunnatullah yang akan terjadi. Dalam penentuan 1 syawal ada perbedaan, tetapi disikapi dengan rasa toleransi dan penghormatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menghimbau agar siaran keagamaan di bulan Ramadan berpijak pada pemahaman agama Islam masyarakat Indonesia secara umum.
Hal itu dilakukan selain menguatkan hubungan kepada Allah dengan usaha meningkatkan ketaqwaan dan keimanan serta menguatkan hubungan sesama manusia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siaran Ramadan di televisi dan radio juga menjaga situasi yang kondusif bagi masyarakat menjalankan ibadah secara optimal.
Konten yang dibuat tidak berseberangan dengan pemahaman sebagian besar umat Islam seluruh Indonesia. Sifatnya lebih pada pendalaman yang sudah dipahami, kemudian memberikan penjelasan bagi mereka yang belum paham.
KPI sebagai regulator memiliki aturan khusus yang harus diikuti lembaga penyiaran dalam pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.
KPI juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai siaran Ramadan yang berisi 15 poin arahan, baik untuk televisi dan radio dalam mengelola program siaran di bulan puasa.
Selain melakukan pengawasan dan pembinaan, KPI juga menyiapkan penghargaan pada program televisi dan radio yang memiliki semangat kemuliaan bulan suci.
Siaran Ramadan harus mengedepankan nilai-nilai silaturahmi, rasa toleransi dan kedamaian sebagai satu bangsa. [Din]