• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dorong Pemberdayaan Perempuan, LAZ Al Azhar Maksimalkan Potensi Ibu-ibu di Desa Haurngombong

13/07/2023
in Berita, Info
Dorong Pemberdayaan Perempuan, LAZ Al Azhar Maksimalkan Potensi Ibu-ibu di Desa Haurngombong

Pemberdayaan Perempuan LAZ Al Azhar

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LEMBAGA Amil Zakat (LAZ) Al Azhar menggerakkan ibu-ibu di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melalui program Bunda Sejati.

Hal ini ditunjukkan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus memaksimalkan potensi perempuan di desa agar berdaya terutama dalam bidang kewirausahaan, Kamis, (13/07).

Terbentuknya kelompok Bunda Sejati Haurngombong Gemilang merupakan sebuah wadah bagi ibu-ibu dalam mengembangkan kapasitas baik pengetahuan maupun keterampilannya.

Nurkirman, Dasamas LAZ Al Azhar mengatakan salah satu kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh ibu-ibu anggota kelompok Bunda Sejati Haurngombong Gemilang ini merupakan salah satu kegiatan wirausaha yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.

“Kelompok Bunda Sejati Haurngombong Gemilang saat ini bergerak di bidang usaha pengolahan makanan siap santap di antaranya ada keripik pisang, keripik kentang, keripik singkong, dan popcorn,” ungkapnya.

Dorong Pemberdayaan Perempuan, LAZ Al Azhar Maksimalkan Potensi Ibu-ibu di Desa Haurngombong

Baca juga: LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

Adapun usaha yang dijalankan merupakan hasil dari ide atau gagasan ibu-ibu. Hal ini sesuai dengan prinsip pemberdayaan bahwa masyarakat bukan hanya sekedar objek yang dikembangkan, melainkan subjek yang dapat menentukan sendiri arah pembangunannya melalui ide atau gagasan, kajian, perencanaan, hingga mengevaluasi seluruh proses yang dilakukan.

LAZ Al Azhar menerapkan akad syariah yaitu qardhul hasan bagi usaha mikro yang mana pembiayaan permodalan tidak memberikan keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan dana tanpa riba.

Hadirnya program Bunda Sejati sebagai solusi atas banyaknya kendala bagi para pelaku UMKM dan ibu-ibu untuk memulai bisnisnya.

Mulai dari permodalan yang biasanya dari pinjaman riba, kurangnya pelatihan serta pengetahuan modern tentang akses marketing, dan minimnnya inovasi dalam pengembangkan produk.

Semoga dengan berjalannya program Bunda Sejati ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga khususnya bagi ibu-ibu dan janda yang tidak berpenghasilan menjadi memiliki penghasilan tambahan atau alternatif income sehingga terbebas dari keterbelakangan atau kemiskinan.

Tags: laz al azharPerempuan Berdaya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berakhirnya Era Bulan Madu Harga Komoditas Unggulan Berdampak pada Penerimaan Negara

Next Post

Ilmu di Luar Kepala

Next Post
Antara Beban Naik dan Turun

Ilmu di Luar Kepala

Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

Wakil Ketua BAKN DPR RI Khawatirkan Kesehatan APBN

Dari hobi menjadi penghasilan

Dari Hobi Menjadi Penghasilan, ini Inspirasi dari Tokoh yang Berhasil Melakukannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4113 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • BPBD Bangka Belitung Catat Enam Pekerja Tambang Timah Tertimbun Tanah Longsor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muazin di Pangkal Pinang Wafat Usai Ucap Laa Ilaaha Illallah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2883 shares
    Share 1153 Tweet 721
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga