• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

05/07/2023
in Info
Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SELURUH jemaah haji yang bayar Dam di tempat resmi akan mendapatkan sertifikat. Dan mulai tahun ini, daging hewan Dam tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk disalurkan ke Tanah Air.

Tempat resmi dimaksud yaitu yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah.

Sebagai langkah awal, pembayaran Dam para petugas haji tahun ini (1444 H) dilakukan secara kolektif di tempat ini dan dagingnya akan didistribusikan ke Indonesia melalui BAZNAS RI.

Baca Juga: Pembayaran lewat Dompet Digital Meningkat Hingga 93 Persen pada 2022

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri yang tengah bertugas di Tanah Suci menyampaikan, tahun ini Kementerian Agama RI telah menunjuk Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Akaisyiyah di Mekah untuk pelaksanaan pembayaran Dam secara resmi.

Menurutnya, Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah ditunjuk sebagai RPH pembayaran Dam karena memiliki prinsip yang amanah, transparan dan akuntabel.

Fikri menegaskan, syarat hewan Dam harus sehat dan tidak cacat serta harus memenuhi usia yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

“Semua kambing dan domba yang ada di Al-Ukaisyiyah tersebut telah disahkan oleh dewan syariah,” kata Fikri, saat dihubungi Selasa (4/7/2023).

Al-Ukaisyiyah, kata dia, juga memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan. Bahkan di musim haji seperti ini juru jagalnya berjumlah hingga 3.000 orang.

RPH ini terletak di lahan seluas 20 hektare dan telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi.

“Setelah proses penyembelihan, jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi dari Al-Ukaisyiyah sebagai bukti telah melaksanakan Dam,” terang Fikri.

Tahun ini, BAZNAS akan menyalurkan daging Dam yang telah disembelih sebanyak 3.117 kambing atau akan menjadi sekitar 75 ribu pouch.

Pengelolaan daging hewan Dam selain sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sheikh Bandar Saeed Al Swehry dari pihak Al-Ukaisyiyah yang membantu pengurusan hewan Dam dari mulai penyembelihan hingga dapat dikirimkan ke Indonesia,” kata Fikri.

Sheikh Bandar Saeed Al Swehry juga yang menyerahkan sertifikat Dam kepada jemaah haji Indonesia setelah pelaksanaan penyembelihan hewan Dam, disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dan Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Hilman Latief Ph.D. [Ln]

Tags: Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat SertifikatDagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jenin yang Pilu

Next Post

Islam Itu Positif

Next Post
Hasil dari Kerja Keras

Islam Itu Positif

Mayoritas Umat Islam di Jepang Warga Indonesia

Mayoritas Umat Islam di Jepang Warga Indonesia

Laznas BMH Buka Program Tabungan Qurban Berhadiah Umroh

Laznas BMH Buka Program Tabungan Qurban Berhadiah Umroh

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8692 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4442 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga