• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

05/07/2023
in Info
Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SELURUH jemaah haji yang bayar Dam di tempat resmi akan mendapatkan sertifikat. Dan mulai tahun ini, daging hewan Dam tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk disalurkan ke Tanah Air.

Tempat resmi dimaksud yaitu yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah.

Sebagai langkah awal, pembayaran Dam para petugas haji tahun ini (1444 H) dilakukan secara kolektif di tempat ini dan dagingnya akan didistribusikan ke Indonesia melalui BAZNAS RI.

Baca Juga: Pembayaran lewat Dompet Digital Meningkat Hingga 93 Persen pada 2022

Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat Sertifikat, Dagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS

Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri yang tengah bertugas di Tanah Suci menyampaikan, tahun ini Kementerian Agama RI telah menunjuk Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Akaisyiyah di Mekah untuk pelaksanaan pembayaran Dam secara resmi.

Menurutnya, Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah ditunjuk sebagai RPH pembayaran Dam karena memiliki prinsip yang amanah, transparan dan akuntabel.

Fikri menegaskan, syarat hewan Dam harus sehat dan tidak cacat serta harus memenuhi usia yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

“Semua kambing dan domba yang ada di Al-Ukaisyiyah tersebut telah disahkan oleh dewan syariah,” kata Fikri, saat dihubungi Selasa (4/7/2023).

Al-Ukaisyiyah, kata dia, juga memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan. Bahkan di musim haji seperti ini juru jagalnya berjumlah hingga 3.000 orang.

RPH ini terletak di lahan seluas 20 hektare dan telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi.

“Setelah proses penyembelihan, jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi dari Al-Ukaisyiyah sebagai bukti telah melaksanakan Dam,” terang Fikri.

Tahun ini, BAZNAS akan menyalurkan daging Dam yang telah disembelih sebanyak 3.117 kambing atau akan menjadi sekitar 75 ribu pouch.

Pengelolaan daging hewan Dam selain sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sheikh Bandar Saeed Al Swehry dari pihak Al-Ukaisyiyah yang membantu pengurusan hewan Dam dari mulai penyembelihan hingga dapat dikirimkan ke Indonesia,” kata Fikri.

Sheikh Bandar Saeed Al Swehry juga yang menyerahkan sertifikat Dam kepada jemaah haji Indonesia setelah pelaksanaan penyembelihan hewan Dam, disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dan Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Hilman Latief Ph.D. [Ln]

Tags: Bayar Dam Haji di Tempat Resmi Dapat SertifikatDagingnya Disalurkan ke Indonesia melalui BAZNAS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jenin yang Pilu

Next Post

Islam Itu Positif

Next Post
Hasil dari Kerja Keras

Islam Itu Positif

Mayoritas Umat Islam di Jepang Warga Indonesia

Mayoritas Umat Islam di Jepang Warga Indonesia

Laznas BMH Buka Program Tabungan Qurban Berhadiah Umroh

Laznas BMH Buka Program Tabungan Qurban Berhadiah Umroh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga