TERMOREX Sirup ditarik dari peredaran karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol melebihi batas aman yang ditetapkan.
Temuan tersebut diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Kamis, (20/10/22).
Produsen Termorex, PT Konimex segera menarik produk tersebut dari pasaran meskipun mereka menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022), mengatakan bahwa mereka melakukan recall produk Termorex Sirup 60 ml.
“Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60 ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM,” jelas Rachmadi.
Pihaknya menegaskan bahwa bahan baku yang digunakan selama puluhan tahun telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh Farmakope.
Namun, Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang, yaitu BPOM RI.
Baca Juga: Bun, Ini 5 Sirup Obat Mengandung EG dan DEG Lebih dari Ambang Batas Aman Temuan BPOM
Obat Sirup Termorex Ditarik dari Peredaran, Ini Alasannya
Rachmadi menambahkan, Konimex akan senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.
“PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran,” ungkapnya.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes agar menyetop sementara penggunaan obat berbentuk sirup cair.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal (AKI) yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Selain itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dan Organisasi Profesi.
Selain Termorex, ada 4 obat sirup lain yang juga mengandung cemaran EG dan DEG, yaitu Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Drops.[ind]