Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya. Berikut isinya.
Ada beberapa hal yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Isi Surat Edaran Kewaspadaan terhadap Penemuan Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
A. Melakukan pemantauan perkembangan kasus sindrom jaundice akut di tingkat daerah, nasional,
dan global terkait Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown
aetiology) melalui kanal-kanal resmi.
B. Memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui
Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) berdasarkan WHO (23 April 2022), yaitu:
1. Konfirmasi: Untuk saat ini belum diketahui
2. Probabel: Seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dengan AST
atau ALT lebih dari 500 IU/L, berusia kurang dari 16 tahun, (sejak 1 Januari 2022).
3. Epi-linked: Seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dari segala
usia yang memiliki hubungan epidemiologis dengan kasus yang dikonfirmasi sejak 1
Januari 2022.
C. Meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk:
1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan
Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau
kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya
pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan
Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice
4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas
sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut
maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp
0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected].
6. Menindaklanjuti laporan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi untuk mencari
kasus tambahan dengan menggunakan formulir (terlampir).
D. Meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan,
vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara
terjangkit saat ini.
2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk
negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara).
3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit
setempat
4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus
dari warga negara asing.
5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang
dengan sindrom jaundice
6. Segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut
maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp
0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan ditembuskan kepada Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
E. Meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk:
1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan
Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap
tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (
Acute hepatitis of unknown aetiology).
2. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait
pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
F. Meminta Rumah Sakit untuk:
1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom
jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta
dilakukan pemeriksaan laboratorium.
2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui
Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.
3. Melaporkan jika ada kasus potensial sesuai dengan gejala Hepatitis Akut yang Tidak
Diketahui Etiologinya ( Acute hepatitis of unknown aetiology ) sesuai definisi operasional
kasus kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)
melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected] , dan
ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sahabat Muslim, itulah isi surat edarannya. Mari menjaga diri kita agar tidak terkena penyakit yang berbahaya. [Cms]