PERUNDUNGAN (bullying) di sekolah adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban, serta pada anak-anak yang terlibat dalam tindakan perundungan tersebut.
Akhir-akhir ini, warganet dikejutkan dengan kejadian anak SD yang buta matanya karena dicolok tusuk pentol oleh kakak kelasnya yang duduk di kelas IV.
Apa dampaknya bagi korban dan ancaman hukuman perundungan bagi pelaku?
Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak perundungan pada anak-anak dan ancaman hukum terhadap anak pelaku perundungan di sekolah.
Baca juga: Dampak Bullying pada Anak saat Mereka Dewasa
Dampak Perundungan pada Anak
1. Dampak Psikologis
– Depresi dan Kecemasan: Anak yang menjadi korban perundungan dapat mengalami depresi dan kecemasan yang signifikan, yang dapat memengaruhi kesejahteraan mental mereka.
– Rasa Malu dan Rendah Diri: Perundungan seringkali menyebabkan rasa malu dan harga diri yang rendah pada korban, yang dapat memengaruhi percaya diri mereka di sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari.
– Pikiran Bunuh Diri: Beberapa korban perundungan mengalami pemikiran bunuh diri atau tindakan yang sangat merusak diri karena tekanan emosional yang mereka alami.
2. Dampak Sosial
– Isolasi Sosial: Korban perundungan sering merasa terisolasi dari teman-teman mereka, karena takut atau malu untuk berinteraksi dengan orang lain.
– Hubungan yang Rusak: Perundungan dapat merusak hubungan dengan teman-teman dan keluarga, karena anak yang menjadi korban mungkin sulit untuk membuka diri atau percaya pada orang lain.
3. Dampak Akademik
– Gangguan Belajar: Perundungan dapat mengganggu kemampuan korban untuk fokus dan belajar di sekolah, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi prestasi akademik mereka.
Ancaman Hukum terhadap Anak Pelaku Perundungan di Sekolah
Dalam banyak yurisdiksi, anak-anak pelaku perundungan juga dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum. Ancaman hukum yang mungkin dihadapi anak-anak pelaku perundungan meliputi:
1. Sanksi Sekolah
– Sekolah dapat memberlakukan sanksi disiplin yang sesuai, termasuk hukuman dan larangan berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.
2. Peraturan Pemerintah Daerah
– Di beberapa wilayah, ada peraturan pemerintah daerah yang mengatur perundungan di sekolah dan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku perundungan.
3. Ancaman Hukum Pidana
– Dalam kasus perundungan yang sangat serius atau jika ada tindakan kriminal terkait, anak pelaku perundungan dapat dihadapkan pada tindakan hukum pidana yang melibatkan penyidikan oleh pihak berwenang.
4. Tanggung Jawab Orang Tua
– Orang tua pelaku perundungan juga dapat dihadapkan pada tanggung jawab hukum, terutama jika dianggap mereka tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah atau mengatasi perilaku perundungan anak mereka.
Penting untuk diingat bahwa pendekatan hukum terhadap anak-anak pelaku perundungan harus seimbang dan memperhitungkan usia, perkembangan, dan situasi pribadi mereka.
Tujuannya adalah untuk mendidik dan mengubah perilaku mereka sambil melindungi korban.
Dalam upaya untuk mengatasi perundungan di sekolah, pendekatan yang komprehensif yang mencakup pendidikan, peraturan yang jelas, dan dukungan sosial sangat penting.
Semua pihak terlibat, termasuk sekolah, orang tua, dan pihak berwenang, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anak-anak.[ind]