MENGGUNAKAN obat tetes mata ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun, cairan pada obat tetes mata masuk ke dalam tubuh melalui mata. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy.
Hasan el-Qudsy menjelaskan, penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.
Menurutnya, dalam konteks Ramadhan, faktor yang membatalkan puasa hanya memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang memang memiliki jalur ke perut.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Menggelar Program Cek Kesehatan Gratis
Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa
Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.
Senada, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat juga menegaskan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Meskipun dilakukan secara sengaja, penggunaan obat ini tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun secara sengaja. Kalau tidak, sah-sah saja,” ujar Arsad.
“Seperti saat di pinggir pantai kemudian ada air nyiprat ke mulut kita, itu kan tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa,” lanjutnya.
Meski terkadang setelah menggunakan obat ini mendapati rasa pahit di tenggorokan, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.
Walaupun kadang ada rasa-rasa pahit di tenggorokan. Itu bukan yang masuk dari dalam lubang yang membatalkan puasa. Sehingga puasanya tetap sah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Muntah dengan sengaja
Melakukan hubungan suami istri
Keluar air mani dengan sengaja
Haid dan nifas
Gila
Keluar dari Islam atau murtad. [Din]