• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa

05/03/2025
in Healthy
Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa

Foto: Pinterest

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGGUNAKAN obat tetes mata ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa tidak akan  membatalkan puasa.

Meskipun, cairan pada obat tetes mata masuk ke dalam tubuh melalui mata. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy.

Hasan el-Qudsy menjelaskan, penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.

Menurutnya, dalam konteks Ramadhan, faktor yang membatalkan puasa hanya memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang memang memiliki jalur ke perut.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Menggelar Program Cek Kesehatan Gratis

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa

Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.

Senada, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat  juga menegaskan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Meskipun dilakukan secara sengaja, penggunaan obat ini tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun secara sengaja. Kalau tidak, sah-sah saja,” ujar Arsad.

“Seperti saat di pinggir pantai kemudian ada air nyiprat ke mulut kita, itu kan tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa,” lanjutnya.

Meski terkadang setelah menggunakan obat ini mendapati rasa pahit di tenggorokan, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

Walaupun kadang ada rasa-rasa pahit di tenggorokan. Itu bukan yang masuk dari dalam lubang yang membatalkan puasa. Sehingga puasanya tetap sah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.

Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Muntah dengan sengaja

Melakukan hubungan suami istri

Keluar air mani dengan sengaja

Haid dan nifas

Gila

Keluar dari Islam atau murtad. [Din]

Tags: Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Bus Bandros, Transportasi Wisata di Bandung

Next Post

Tukang Becak Ini Khatam Qur’an Tiap Pekan

Next Post
Tukang Becak Ini Khatam Qur’an Tiap Pekan

Tukang Becak Ini Khatam Qur’an Tiap Pekan

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Jangan Jadi Istri yang Cerewet

Jangan Jadi Istri yang Cerewet

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8383 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11325 shares
    Share 4530 Tweet 2831
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga