• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Nikah dengan yang Sekufu atau Sepadan

04/11/2021
in Fokus, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

Ilustrasi, foto:

119
SHARES
913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ada dilema lain yang juga menjadi patokan ya atau nggak dalam nikah. Yaitu, soal sekufu atau biasa disebut sepadan.

Syarat tentang sekufu atau sepadan biasanya datang dari pihak wanita. Bukan laki-laki. Ketika ada yang datang melamar, pihak wanita boleh menilai si pria. Jadi jawabannya bisa diterima atau ditolak. Namanya juga melamar.

Boleh nggak sih nolak pria yang sudah baik-baik datang ngelamar? Ulama mengatakan boleh. Ukuran diterima atau ditolaknya itulah yang disebut dengan sekufu atau sepadan itu.

Apa saja patokan sekufunya? Yang pertama dan utama agamanya. Apakah pria yang ngelamar itu sholeh, taat ibadah, akhlaknya baik, dan amanah.

Tentu saja ini menjadi pertimbangan kalau wanita yang dilamar memang sholehah, taat ibadah, menutup aurat, dan lainnya. Nggak mungkinkan pihak wanita mensyaratkan pria yang sholeh kalau dirinya tidak masuk kriteria itu.

Tentang sekufu dalam agama ini bahkan disepakati oleh ulama empat mazhab. Yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Ada lagi sekufu tentang yang lain. Kalau tentang sekufu yang lain ini, para ulama berbeda pendapat. Kalau Maliki hanya sekufu dalam hal agama. Sementara Hanafi, Syafi’i, dan Hambali juga memasukkan sekufu dalam nasab, strata sosial, atau profesi.

Tentang sekufu dalam nasab, orang Arab biasanya menikahkan anak mereka dengan tingkat suku yang sama. Misalnya Quraisy dengan Quraisy atau lainnya.

Atau dalam bentuk yang lain, misalnya keturunan Nabi Muhammad dengan garis keturunan yang sama. Keturunan ulama juga dengan keturunan ulama. Dan lainnya. Setidaknya, tidak terlalu jomplang atau tidak sepadan.

Tentang sekufu dalam strata sosial atau profesi biasanya antara yang tingkat pendidikan tinggi dengan yang sama. Antara yang status ekonomi atas juga dengan yang atas. Dan sejenisnya.

Jadi, pertimbangan sekufu ini dibolehkan sebagai syarat kelaziman. Bukan syarat sah atau tidaknya pernikahan. Kalau pihak wanita menyatakan keberatan lantaran alasan ini, mereka boleh menolak lamaran. Bahkan, bisa mengajukan ke hakim agar akad nikah dibatalkan.

Namun, jika pihak wanita fine fine aja, proses pernikahan bisa berjalan mulus. Kecuali soal agama tadi. Karena jangan sampai wanita sholehah menjadi “terpenjara” oleh suami yang fasik atau yang bermasalah dalam agama.

Kenapa pria tidak begitu masalah dengan sekufu atau sepadan? Pertama, ia sudah mengukur wanita yang menjadi “incarannya” itu. Ia yakin akan cocok dengan keinginannya dan akan mampu mengendalikannya.

Kedua, pria bisa lebih fleksibel dengan calon istri yang berbeda latar belakang dengan dirinya. Contoh, pria yang alim mungkin saja tidak menganggap masalah menikah dengan wanita yang belum menutup aurat. Tapi, tidak begitu jika sebaliknya.

Tentang sekufu yang selain agama, mungkin saja akan menjadi dilema. Khususnya dari pihak wanita. Mau nerima, kayaknya nggak sekufu. Mau nolak, nggak ada kepastian akan ada yang datang lagi atau tidak. [Mh]

 

Tags: Dilema antara Nikah dan Karir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Film Horor ‘Cello’ Karya Turki Al al-Sheikh Selesaikan Produksi di Arab Saudi

Next Post

New York Times Melaporkan Satu Juta Pelanggan di Luar Negeri

Next Post
New York Times Melaporkan Satu Juta Pelanggan di Luar Negeri

New York Times Melaporkan Satu Juta Pelanggan di Luar Negeri

Membangun Rumah Tangga Harmonis tanpa Pacaran

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Geraham yang Lebih Besar dari Gunung Uhud Itu Berada di Neraka

Geraham yang Lebih Besar dari Gunung Uhud

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga